Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi kantor Kejaksaan Agung dan memberikan bukti-bukti baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal AHTS PT Pertamina Transkontinental tahun 2012.
Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, bukti-bukti yang disampaikan ke penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan internal ICW.
“Jadi yang kita berikan itu hasil dari investigasi ICW. Adapun bukti-bukti baru itu untuk menguatkan Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi ini,” ujar Febri kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (08/02/2017).
Febri menjelaskan, ada beberapa kejanggalan dalam pembelian dua unit kapal tersebut. Pertama, menurut informasi yang ICW dapatkan PT. Vries Marine Shipyard (VMS) yang merupakan pemenang tender itu baru berdiri beberapa bulan sebelum mendapatkan kontrak nilai sebesar 28,4 juta dolar Amerika. Sementara itu, total dana yang dimiliki oleh PT. VMS hanya 1 miliar rupiah.
“Maka dari itu, Kejaksaan Agung patut menelusuri lebih jauh mengingat perusahaan dengan kemampuan keuangan sangat terbatas bisa memperoleh kontrak yang cukup besar,” ujarnya.
Lalu yang kedua, lanjut Febri, tambahan uang muka yang diberikan PT PTK selaku pihak yang ikut bekerjasama dalam pengadaan tersebut kepada PT VMS senilai 3,5 juta dolar Amerika tanpa mengikuti prosedur yang telah diatur dalam kontrak sehingga menyalahi perjanjian yang ada dalam kontrak.
Ketiga, lanjutnya, direksi PT PTK tetap menerima satu kapal (Trans Celebes) meski gear box pada main engine tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
“Spek gear box pada kontrak seharusnya merek reintjes LAF 183P buatan Eropa sementara yang dipasang pada kapal trans celebes adalah twin disc buatan Amerika. Jadi tidak sesuai dengan kontrak,” ucap Febri.
Keempat, direksi PT PTK tidak menagih denda keterlambatan penyerahan kapal senilai 5 ribu dolar Amerika per kapal per hari sesuai pasal 8 ayat 4 dalam kontrak pengadaan PT PTK dan PT VMS tanggal 2 Februari 2012.
Berdasarkan kontrak tersebut, kata Febri, kapal pertama trans andalas seharusnya diserahkan di Batam pada tanggal 25 Mei 2012 dan kapal kedua trans celebes diserahkan pada tanggal 25 Juni 2012. Namun, ternyata kedua kapal tersebut diserahkan terlambat dari jadwal yang sudah disepakati yakni diserahkan pada tanggal 10 Agustus 2012 untuk trans andalas dan 8 Oktober 2012 untuk trans celebes.
Menurut Febri, PT VMS beralasan bahwa keterlambatan itu disebabkan karena faktor cuaca dan hari libur nasional Tiongkok. Padahal berdasarkan penelusuran ICW, ditemukan data bahwa memang terjadi 23 kejadian angin taufan di daratan Tiongkok namun kejadian tersebut baru mulai bulan Juli sampai September 2012 berdasarkan info dari Hongkong Observatory.
“Sebagian angin itu juga tidak sepenuhnya sampai ke Guangzhou tempat pengadaan kapal. ICW menghitung keterlambatan penyerahan kapal itu berdasarkan tanggal kontrak mencapai 175 hari. Dengan demikian, terdapat denda sebesar 875 ribu dolar Amerika yang tidak ditagih PT PTK ke PT VMS,” ujarnya.
Selain itu, tambah Febri, dengan keterlambatan itu kemudian dikompensasikan pada penambahan peralatan kapal senilai 322 juta dan 2200 dolar Amerika yang dimana kompensasi denda tersebut tidak diatur dalam kontak.
“Kontrak juga tidak di amandemen sesuai masalah ini. Jadi, direksi PT PTK dan PT VMS membuat aturan yang tidak diatur dalam kontrak sekaligus melanggar isi kontrak, ujarnya.
Lalu yang terakhir, lanjut Febri, direksi PT PTK juga memundurkan (back dated) tanggal amandemen kontrak.
“Dijelaskan Amandemen kontrak tertanggal 3 Oktober 2012 sebelum penyerahan kapal namun sebenarnya kontrak tersebut ditandatangani pada bulan November 2012. Jadi sangat kelihatan ketidak kesesuaiannya,” ujarnya.
Berdasarkan kejanggalan itu, Febri menuntut agar Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan plat merah milik negara.
“Terkait dengan penyidikan kasus ini oleh Kejaksaan Agung, ICW menuntut agar Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus ini dengan mempelajari secara lebih dalam bukti-bukti tambahan yang diserahkan ICW,” pungkasnya.(Richard)