Sepanjang Tahun 2016 Kejagung Telah Mengeksekusi 1557 Terpidana

Sepanjang Tahun 2016 Kejagung Telah Mengeksekusi 1557 Terpidana

- in NASIONAL
654
0
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) M Rum: Sepanjang tahun 2016 jumlah perkara yang sudah dieksekusi sebanyak 1557 terpidana.

Kejaksaan Agung memaparkan pencapaian kinerja sepanjang tahun 2016. Pemaparan pencapaian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M. Rum tanpa dihadiri jajaran petinggi Kejaksaan Agung lainnya.

 

Pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) selama tahun 2016 telah menangani perkara yang naik ke tingkat penyelidikan sebanyak 1451 perkara. Sementara yang naik ke tingkat penyidikan sebanyak 1392 perkara.

 

Untuk penanganan kasus yang naik sampai tingkat penuntutan sebanyak 2066 perkara. Jumlah itu sudah termasuk limpahan perkara dari kepolisian.

 

“Sepanjang tahun 2016 jumlah perkara yang sudah dieksekusi sebanyak 1557 terpidana,” ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum)  M. Rum di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).

 

Rum juga mengatakan, dari kasus pidsus tersebut, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 275.589.789.789,87 rupiah dan 263.929,12 dolar amerika.

 

Selain itu, lanjutnya, dari proses eksekusi 1.557 terpidana, sebanyak 41.646.866.660 rupiah telah disetorkan ke kas negara. Untuk uang pengganti yang disetorkan ke kas negara sebesar 212.280.219.546 rupiah.

 

“Untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pidsus yang dihasilkan Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2016 sebesar 1,39 triliun rupiah,” ujar mantan Wakajati DKI Jakarta ini.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset