Sepanjang 2020 Kejati Jawa Tengah Selamatkan Keuangan Negara Rp 33 Miliar Lebih

Sepanjang 2020 Kejati Jawa Tengah Selamatkan Keuangan Negara Rp 33 Miliar Lebih

- in DAERAH
635
0

JAKARTA – Sepanjang tahun 2020 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 33 miliar. Penyelamatan tersebut berasal dari berbagai perkara yang ditangani satuan kerja.

Kepala Kejati Jateng, Priyanto mengatakan uang sebesar Rp 33 miliar lebih itu berasal dari penanganan perkara bidang tindak pidana khusus (pidsus), tindak pidana umum (pidum) serta bidang perdata dan tata usaha negara (datun) sejak Januari hingga Desember 2020.

Priyanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan perkara secara litigasi maupun non litigasi.

“Tujuan dari semuanya adalah untuk mengembalikan keuangan negara untuk perkara yang sudah ada kepastian hukum maupun berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Priyanto didampingi Wakil Kajati (Wakajati) Bambang Haryanto dan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Emikwan Ridwan dalam acara refleksi akhir tahun 2020 di kantor Kejati Jateng, Selasa (29/12/2020).

Lebih lanjut dikatakan Priyanto, bahwa secara rinci pada bidang pidsus terdapat 46 perkara korupsi yang selesai penuntutan. Dari perkara yang selesai itu, telah ada pengembalian kerugian negara melalui uang pengganti kerugian hingga Rp 14,227 miliar.

Kemudian, dari penanganan pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai, telah ada penyelamatan keuangan negara hingga Rp 4,2 miliar. Jumlah tersebut berupa uang rampasan sebagaimana putusan pengadilan.

“Di bidang Datun, juga tak kalah dibanding bidang lain. Selama 2020 ini telah menyelamatkan keuangan negara sampai Rp 15,5 miliar,” paparnya.

Selain menyelamatkan keuangan negara, Kejati Jateng juga bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelamatan aset. Di antaranya dalam penanganan perkara di Pemerintah Kota Salatiga dan Pekalongan.

Untuk perkara bidang pidum, lanjut Priyanto, selama 2020 ini masih didominasi perkara narkotika. Dari datanya, perkara yang menyangkut barang haram tersebut mencapai 21 persen. “Untuk perkara pidum, penuntutan kami serahkan ke Kejari di Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

Priyanto menambahkan, di tahun 2020 pihaknya terus berbenah, termasuk dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Terbukti Kejati Jateng tahun ini berhasil meraih predikat penghargaan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Selanjutnya, Kejati Jateng bertekad meraih predikat zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2021,” katanya.

Lebih lanjut Priyanto menyebut, ke depan, pengamanan dana proyek strategis nasional, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga bantuan sosial (Bansos) masih menjadi prioritas pengamanan.

“Saya yakin semuanya itu akan berjalan sebagaimana mestinya karena sudah ada kesepakatan untuk tidak melakukan tindakan menyimpang,” pungkasnya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di