Seluruh Masyarakat Adat Indonesia Butuh Perlindungan, Pemerintah Dan DPR Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Seluruh Masyarakat Adat Indonesia Butuh Perlindungan, Pemerintah Dan DPR Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
547
0
Seluruh Masyarakat Adat Indonesia Butuh Perlindungan, Pemerintah Dan DPR Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat. – Foto: Ketua Lembaga Agraria dan Kemaritiman Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), Alboin Samosir.(Ist)Seluruh Masyarakat Adat Indonesia Butuh Perlindungan, Pemerintah Dan DPR Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat. – Foto: Ketua Lembaga Agraria dan Kemaritiman Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), Alboin Samosir.(Ist)

Sejumlah peristiwa penggusuran Masyarakat Adat menjadi bukti bahwa perlindungan dan keberpihakan Negara kepada Masyarakat Adat sangat minim.

Pemerintah dan DPR didesak untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menyampaikan, pasca terjadinya penggusuran paksa dan tindakan represif terhadap Masyarakat Adat Besipae, Kabupaten Timur Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), kali ini Masyarakat Adat Kinipan, Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) turut menjadi korban dari pembangunan yang tidak berkeadilan.

Effendi Buhing yang merupakan Ketua Komunitas Adat Dayak di sana dikriminalisasi oleh pihak swasta. Dengan tuduhan melakukan pencurian, pemaksaan, dan perampasan.

Ketua Lembaga Agraria dan Kemaritiman PP PMKRI, Alboin Samosir menyampaikan, peristiwa-peristiwa itu masih hanya beberapa saja yang mencuat, masih banyak lagi yang belum terungkap.

“Ini hanya beberapa kejadian yang masih mencuat ke permukaan. Karena di beberapa daerah, masih banyak lagi Komunitas Masyarakat Adat yang membutuhkan pengakuan dan perlindungan dari Negara,” tuturnya, Rabu (02/09/2020).

Peristiwa-peristiwa itu, lanjut mantan Ketua Cabang PMKRI Siantar Simalungun itu, sangat bertentangan dengan Amanat Konstitusi, sebagaimana termaktub di dalam Pasal 18B ayat 2 yang menegaskan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Proses implementasi amanat konstitusi ini berjalan terbalik dengan realita yang ada. Selain 2 kejadian di atas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sepanjang Januari hingga awal Desember 2019 setidaknya 51 anggota Masyarakat Adat menjadi korban kriminalisasi.

Dan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat ada 279 konflik agraria di Indonesia, sebanyak 87 di antaranya berada di Wilayah Adat.

“Maraknya konflik yang dialami Masyarakat Adat berjalan searah dengan minimnya Pengakuan Hutan Adat,” ujar Alboin Samosir.

Badan Registrasi Wilayah Adat mencatat, sampai Agustus 2020, ada 863 Peta Wilayah Adat dengan luas mencapai 11,09 juta hektar.

Dari keseluruhan wilayah tersebut, baru 1,5 juta hektar yang sudah ditetapkan dan memperoleh pengakuan dari pemerintah.

Selain sudah dilindungi haknya oleh konstitusi, beberapa undang-undang sektoral juga sudah mengakomodir pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat.

Namun, peraturan perundang-undangan ini masih saling bertentangan satu sama lain. Dan tidak mengatur secara komprehensif terkait dengan Masyarakat Adat.

“Akibatnya, semakin mengaburkan usaha-usaha dan perjuangan Masyarakat Adat untuk diakui hak-hak konstitusionalnya,” jelas Alboin.

Menurutnya, jalan panjang dan berliku untuk mencapai pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat tidak akan berlarut-larut, jika saja Pemerintah dan DPR mau mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang sudah tertunda sejak 2009 silam.

“Oleh karena itu, kami dari Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat ini. Karena diyakini dengan adanya Undang-Undang ini, akan mampu menyelesaikan konflik yang dialami Masyarakat Adat. Sekaligus mempercepat pengakuan dan Perlindungan Hutan Adat,” jelasnya.

Dia melanjutkan, dengan disahkannya Rancangan Undang-undang ini, juga sebagai wujud dari Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, yang memisahkan antara Hutan Negara dengan Hutan Adat.

Alboin Samosir melanjutkan, selain memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat, dengan pengesahan RUU ini merupakan wujud apresiasi dan terima kasih Negara terhadap Masyarakat Adat.

“Yang selama ini masih memegang teguh nilai-nilai luhur kebangsaan dan berjuang mencegah deforestasi yang kian marak terjadi,” tuturnya.

Selain itu, RUU Masyarakat Adat ini akan mengingatkan Indonesia sebagai bangsa yang betul-betul beradab dan berbudaya.

“Karena dengan diakui dan dilindunginya Masyarakat Adat, sesungguhnya kita sedang menyelamatkan bangsa ini dari infiltrasi budaya dan ideologi asing yang bersifat destruktif,” tandas Alboin Samosir.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi