Sempat Melarikan Diri dari Tahanan di Jambi, Bandar Sabu Sekaligus Pelaku Pencucian Uang Diciduk Jaksa di Padang

Sempat Melarikan Diri dari Tahanan di Jambi, Bandar Sabu Sekaligus Pelaku Pencucian Uang Diciduk Jaksa di Padang

- in HUKUM, NASIONAL
609
0
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono: Sempat Melarikan Diri dari Tahanan di Jambi, Bandar Sabu Sekaligus Pelaku Pencucian Uang Diciduk Jaksa di Padang. Foto: Terpidana Kasus Narkotika Rudi Arza Bin Suharnak yang merupakan Bandar sabu dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di kediamannya, di Jalan Tunggang, Gang Pedati Ujung, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat, 21 Februari 2020, sekitar pukul 16.40 WIB. (Ist).Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono: Sempat Melarikan Diri dari Tahanan di Jambi, Bandar Sabu Sekaligus Pelaku Pencucian Uang Diciduk Jaksa di Padang. Foto: Terpidana Kasus Narkotika Rudi Arza Bin Suharnak yang merupakan Bandar sabu dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di kediamannya, di Jalan Tunggang, Gang Pedati Ujung, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat, 21 Februari 2020, sekitar pukul 16.40 WIB. (Ist).

Seorang Bandar sabu yang sekaligus pelaku tindak pidana pencucian uang (TTPU) di Jambi berhasil diringkus Jaksa di kediamannya, di Jalan Tunggang, Gang Pedati Ujung, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan terhadap pria bernama Rudi Arza Bin Suharnak itu terjadi pada Jumat, 21 Februari 2020, sekitar pukul 16.40 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono menuturkan, penangkapan dilakukan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Rudi Arza Bin Suharnak adalah terpidana kasus narkotika yakni sebagai Bandar sabu sebanyak 1020,970 gram. Dia juga sekaligus sebagai terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Rudi Arza Bin Suharnak, kelahiran Pekanbaru, 01 November 1974 adalah lulusan SMA. Sebelum melarikan diri dan dinyatakan buron, Rudi diketahui tinggal di Jalan Lintas Sumatera, RT 18, Kelurahan Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

“Setelah dilakukan pemantauan melalui AMC Kejaksaan Agung, ditengarai terpidana sekaligus terdakwa Rudi tinggal di Kota Padang, Sumatera Barat. Setelah Tim memperoleh kepastian keberadaannya, Rudi ditangkap kembali Jum’at, 21 Februari 2020 sekira pukul 16.40 WIB. Selanjutnya, dia dijemput Tim Intelijen Kejati Jambi guna melanjutkan pidana penjara perkara Narkotika sebagai predicate crime dan menjalani pidana penjara atas TPPU,” tutur Hari Setiyono, di Jakarta, Sabtu (22/02/2020).

Rudi Arza Bin Suharnak telah diputuskan sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 786:/Pid/Sus/2018/PN.Jmb tanggal 19 maret 2019, dan sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, dengan pidana penjara selama 10 tahun (Predicate crime).

Diterangkan Hari Setiyono, awalnya, pada saat yang bersangkutan menjalani proses sidang di PN Jambi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai pencucian uang hasil kejahatan sebesar kurang lebih RP 715 juta, Rudi melarikan diri pada tanggal 21 Januari 2020.

“Pas setelah selesai menjalani proses persidangan pembacaan tuntutan, terpidana sekaligus terdakwa Rudi melarikan diri,” ungkap Hari Setiyono.

Untuk kelanjutan penanganan perkara TPPUnya, Rudi telah diputus oleh PN Jambi secara in absensia dengan pidana penjara 6 tahun dan denda seberar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan No : 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020.

“Setelah dipantau, barulah berhasil ditangkap kembali pada Jumat kemarin,” ujar Hari Setiyono.

Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Kejaksaan Agung menetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

Pada tahun 2020 Program Tangkap Buronan (Tabur) untuk Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan keberhasilan pertama. Sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 7 orang.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di