Seminarkan Penolakan Revisi UU KPK, Rektor UKI Ajak Cabut Mandat

Seminarkan Penolakan Revisi UU KPK, Rektor UKI Ajak Cabut Mandat

- in NASIONAL
533
0
Seminar Anti Korupsi, Jika tetap Dipaksakan Revisi UU KPK Rektor UKI Ajak Cabut Mandat

Upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang Undang KPK yang digalang Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)diminta segera dihentikan.

Sebagai Pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat, dan juga anggota parlemen yang juga dipilih langsung oleh rakyat, maka Pemerintah dan DPR wajib tunduk kepada rakyat yang memberikan mandat kepada institusi itu untuk menghentikan ulahnya melemahkan KPK.

Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Maruarar Siahaan menyampaikan,Pemerintah Indonesia dan DPR RI sekarang ibarat lawyer atau pengacara yang diberikan kuasa untuk mewakili dan berjuang untuk kepentingan keadilan bagi si pemeri kuasa, karena itu, sebagai wakil rakyat dan pemerintahan yang dipilih rakyat, maka Pemerintah dan DPR wajib mematuhi mandat rakyat untuk menghentikan pelemahan KPK.

“Pemerintah dan DPR itu ibarat lawyer kok. Jadi ya kalau sudah tidak bisa dipercaya untuk melaksanakan kuasa yang diberikan, atau kuasa yang diberikan malah disalahgunakan maka mandatnya bisa dicabut. Demikian juga dalam urusan revisi Undang Undang KPK ini, jika sudah tak menjalankan mandat rakyat ya mari kita cabut mandat itu dari mereka,” papar Maruarar Siahaan saat menjadi pembicara dalam Diskusi Panel dengan tema Revisi UU KPK Memperkuat atau Diperlemah Kewenangan KPK yang diadakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum UKI (IKAFAH) bekerja sama dengan Fakultas Hukum UKI di Gedung Kampus UKI Salemba, Jakarta Pusat,(Jumat, 19/02/2016).

Menurut mantan Hakim Konstitusi ini, di saat Indonesia masih teramat sangat memerlukan pemberantasan korupsi oleh KPK kok tega-teganya Pemerintah dan DPR berniat melemahkan KPK sebagai institusi yang fokus memberantas korupsi.

Menurut Maruarar, kini banyak tindak pidana korupsi yang terjadi dikarenakan kebijakan yang memberikan ruang untuk melakukan tindak pidana korupsi itu sendiri.

Tentu saja, lanjut dia, perbaikan regulasi agar tidak memberikan ruang untuk korupsi harus dilakukan. “Bukan malah menghentikan pemberantasan korupsi dengan cara melemahkan peran KPK,” ujar dia.

Maruarar sepakat, agar Presiden juga segera diingatkan dengan tegas bahwa pemberantasan korupsi harus terus dilakukan. Karena itu, Jokowi juga harus mendengarkan suara rakyat yang memberikan mandat kepada dia sewaktu Pemilihan Presiden lalu.

“Banyak regulasi yang harus diperbaiki, dan kita meminta kepada Presiden agar memperkuat peran pemberantasan korupsi. Saya ini seorang pemain sepak bola, dalam tim sepak bola kita sepakat the winning team never changed,” ujarnya.

Di tempat yang sama, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto mempertanyakan komitmen lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk memberantas korupsi jika tetap melanjutkan pelemahan KPK lewat revisi UU KPK.

Sebagai contoh, lanjut Bambang, KPK jangan dibanding-bandingkan dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Sebab, kalau dibandingkan dari segi banyaknya sumber daya manusia, baik penyidik maupun jaksa, tentu saja KPK kalah sangat jauh jumlahnya.

“Dengan pasukan yang dimiliki KPK yang hanya 1200 orang, sedangkan Kejaksaan memiliki hingga 33 ribu orang, demikian juga Kepolisian ya tentu bukan disitu perbandingannya. Ya soal jumlah personil pasti jauhlah. Tetapi soal keseriusan memberantas korupsi ya KPK melakukannya serius. Lah, katanya mau serius berantas korupsi kok malah hendak dilucuti KPK-nya. Gimana dong,” papar Bambang.

Menurut Bambang, KPK itu mestinya diperkuat sebab masih begitu banyak ruang-ruang tindak pidana korupsi yang harus diurusi. Misalnya, lanjut dia, soal pajak, mestinya untuk ukuran Indonesia dibutuhkan sekitar 33 ribu pegawai pajak yang aktif melaksanakan tugasnya dan melakukan pengawasan pajak, nyatanya hari ini Indonesia sejak 2005 hingga 2007 Indonesia hanya menerima 1000 orang pegawai pajak dan sangat tidak memenuhi untuk mengurusi pajak.

“Tetapi itu kan bukan ranah KPK. Kita tentu memberikan wewenang kepada lembaga terkait. Namun, jika KPK diperkuat dan bisa masuk seluruhnya ke sektor itu, ya saya kira malah bisa memberantas korupsi di sektor itu dengan efektif. Mestinya KPK diperkuat dong, lah ini malah hendak dilucuti,” ujarnya.

Aktivis anti korupsi Gerakan Anti Korupsi (GAK) Saor Siagian menegaskan, tidak cukup hanya dengan menekankan pembatalan revisi UU KPK, agar tindak pidana korupsi tidak merajalela, maka revisi UU KPK itu harus ditolak.

“Kita menolak tegas, semua rektor, akademisi, para mahasiswa, sampaikan dan silakan dikerahkan, mari bersama-sama menolak revisi Undang Undang KPK ini. Kita cabut mandat mereka jika masih ngotot,” ujar Saor Siagian.

Sementara itu Biro Hukum KPK Anatomi Mulyaman menyampaikan, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi terkait revisi UU KPK yang sedang berlangsung.

“Rencananya pimpinan KPK akan bertemu Presiden. Dan meminta agar KPK tidak dilemahkan. Kita belum tahu apa saja nantinya yang akan disampaikan, masih menunggu waktu dari Presiden,” ujar Anatomi.

Dia juga mengatakan bahwa dukungan masyarakat luas terhadap KPK sangat penting agar revisi UU KPK segera dibatalkan dan KPK diperkuat.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Pelanggar HAM di Rempang, Kantor Komnas HAM Digeruduk Massa Aksi GMKI Jakarta, Ricuh!

Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang