Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi pamit kepada para peserta Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021, karena akan memasuki purna bakti atau masa pensiun di awal Tahun 2022.
Setia Untung Arimuladi yang juga Ketua Tim Reformasi Kejaksaan Republik Indonesia ini, berpamitan saat menyampaikan materi pengarahannya pada Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 pada Selasa, 07 Desember 2021.
Setia Untung Arimuladi yang juga Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ini menyampaikan, tidak lama lagi, dirinya akan memasuki masa pensiun atau purna bakti.
Karenanya, Kejaksaan Republik Indonesia mesti berbenah dengan terus melakukan berbagai pembenahan dan perubahan pelayanan dan penegakan hukum di Tanah Air.
“Pada bulan Januari 2022 telah memasuki masa purna tugas. Perkenankan saya mengucapkan terima kasih atas segala bantuan, perhatian dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Terkhusus kepada Yang Terhormat Bapak Jaksa Agung yang telah membimbing saya selama menjalankan tugas sebagai Wakil Jaksa Agung,” tutur Setia Untung Arimuladi, secara virtual dari ruang kerja Wakil Jaksa Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) ini menambahkan, dalam melaksanakan tugas, tentunya tidak luput dari kekurangan, kesalahan dan kekhilafan. Atau pun, dalam sikap, tutur kata, maupun tindakan yang kurang pada tempatnya.
“Dengan segala kerendahan hati, saya mohon maaf dengan tulus yang sedalam-dalamnya. Dan mengucapkan terima kasih atas segala perhatian, dukungan dan bimbingan, serta kerja sama yang terjalin selama berdinas sebagai Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Setia Untung Arimuladi.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) ini berpesan, ke depan, tantangan penegakan hukum di Korps Adhyaksa akan semakin cepat dan massif. Karena itu, Jaksa harus siap dan mampu menghadapi tantangan perubahan jaman.
“Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan harus terus mengikuti perkembangan jaman, terutama di era digitalisasi saat ini. Digitalisasi Kejaksaan berarti nanti seluruh tata kelola perkantoran, mulai dari persuratan dan administrasi perkara serta pelayanan publik di Kejaksaan harus berbasis teknologi informasi atau elektronik,” tutur pria yang akrab disapa Untung ini.
Sedangkan kepada para Jaksa baru, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati Riau) ini mengucapkan selamat kepada kader Adhyaksa yang telah terpilih menjadi siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).
Hal itu disampaikannya di hadapan para peserta Diklat Calon Jaksa angkatan 78, di Aula Sasana Adhi Karya, Badiklat Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kesempatan ini tentunya merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi Saudara-Sudara, karena jabatan Jaksa merupakan profesi terhormat, yang di dalamnya melekat kewenangan yang besar dan istimewa di antara para penegak hukum lainnya,” ujar Untung, yang didampingi Sekretaris Badiklat, Jaya Kesuma.
Diingatkan Untung, walaupun penyelenggaraan kegiatan PPPJ saat ini dilaksanakan secara virtual karena pandemi Covid-19, namun penyelenggaraannya tetap berorientasi pada output-nya. Yakni, standar kualitas yang harus dimiliki oleh seorang Jaksa.
Output itu, tidak hanya ditentukan melalui aspek peningkatan keterampilan dan pengetahuan hukum yang mumpuni. Tapi juga, mesti diimbangi dengan pembentukan ahlak, etika, dan sikap mental yang terpuji.
Hal itu merupakan pondasi bagi Jaksa dalam mengemban tugas di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-066/A/JA/07/2007 tentang Standar Minimum Profesi Jaksa.
Seorang Jaksa, diingatkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) ini, dituntut untuk tampil secara paripurna dalam menghadapi berbagai ujian dan tantangan penegakan hukum yang kian hari, kian berat, kompleks, dan berliku.
“Saya berharap, berbagai ilmu dan materi berharga yang telah saudara peroleh selama berlangsungnya kegiatan PPPJ ini akan selalu terpatri di dalam diri, sebagai bekal dalam menapaki setiap jenjang penugasan,” harapnya.
Para calon Jaksa itu juga diingatkan, riwayat pengabdian Jaksa sebagai aparat penegak hukum, khususnya selaku Penuntut Umum, jauh melampaui usia organisasi Jaksa itu sendiri.
Untung, yang menjabat Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) itu kemudian mengingatkan, salah satu tantangan besar yang harus dihadapi saat ini adalah kemajuan teknologi informasi.
Teknologi informasi yang berkembang begitu pesat dan cepat, mampu meniadakan perbedaan waktu dan menembus batasan wilayah Negara, dan bahkan benua.
Kemajuan teknologi yang semula diharapkan akan memberi manfaat bagi kehidupan manusia itu pada kenyataannya saat ini kerap kali disalahgunakan sebagai sarana dan alat melakukan kejahatan.
“Kemutakhiran teknologi yang disalahgunakan tidak pada tempatnya seperti itu telah membuat Aparat Penegak Hukum sering kali mengalami kesulitan dan hambatan, saat harus mengungkap dan menindak banyak jenis kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi ini sebagai sarana untuk melakukan praktek kejahatannya,” tuturnya.
Sedangkan permasalahan lain yang juga cukup memprihatinkan adalah masih adanya jaksa yang bersikap, berperilaku, dan berbuat ‘nakal’. Baik menyalahgunakan kewenangan, kekuasaan, maupun jabatannya.
“Itu kenyataan, bahwa di tengah usaha dan kerja keras Kejaksaan untuk membangun dan mengembalikan kepercayaan masyarakat, masih sering ditemui yang seperti itu,” ucapnya.
Kenyataan buruk itu, mengakibatkan terganggu dan tercederainya kembali citra Korps Adhayksa.
“Menghadapi masih adanya kenyataan demikian, maka peneguhan identitas, jati diri serta kebulatan tekad dan komitmen bersama meningkatkan dedikasi, memupuk semangat pengabdian dan menghindarkan diri dari berbagai perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra, nama baik dan kehormatan lembaga, harus segera menjadi perhatian dan kesadaran kita bersama,” imbau Untung.
Untung yakin dan percaya, dengan tekad dan kesadaran serta kemauan kuat untuk menjunjung tinggi dan menjaga harkat dan martabat lembaga dan kehormatan profesi, para Jaksa sebagai bagian dan anggota PJI akan dapat tegak berdiri di garda terdepan, menyangga ‘bangunan kokoh’ Kejaksaan.
Untung juga berpesan, setelah bertugas sebagai Jaksa, mereka bisa secara nyata mengamalkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai ‘Tri Krama Adhyaksa’ di setiap pelaksanaan tugas sehari-hari, maupun dalam kehidupan di keluarga dan masyarakat.
“Sehingga berbagai kejadian tidak terpuji yang dapat menciderai citra korps tidak terulang kembali di masa mendatang,” pesan Untung.
Sedangkan terkait pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan RI tahun 2021 ini begitu istimewa. Kenapa? Sebab, pelaksanaannya bertepatan dengan pengesahan rancangan revisi Undang-Undang Kejaksaan yang baru saja diketok DPR.
“Hal ini tentu patut kita syukuri bersama sebagai sebuah bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap Kejaksaan. Namun, tentu saja hal ini juga akan menimbulkan berbagai implikasi, baik berupa perubahan organisasi maupun perubahan tata kerja, hal ini tentu harus kita optimalkan secara bersama-sama,” ujar Untung.
Karena itu, dilanjutkan Untung, tema Kerja Cerdas, Profesional, dan Berintegritas Untuk Menuju Indonesia Maju yang diusung dalam Raker Kejaksaan RI 2021, dinilainya sangat relevan.
“Sebuah tema yang menggambarkan situasi sekaligus tantangan terkini dalam usaha kita bersama untuk menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan publik, serta optimalisasi kinerja, untuk mencapai tujuan pembangunan,” tuturnya.
Untung mengingatkan, dalam raker ini, institusi mengharapkan pemikiran serta inovasi progresif para jaksa dalam rangka perbaikan, dan transformasi menuju kejaksaan yang lebih baik, maju, dan modern.
Raker 2021, menjadi ajang menggali sedalam-dalamnya berbagai potensi pengembangan lembaga dengan mengikutsertakan seluruh satuan kerja, baik yang berada di pusat maupun di daerah.
Juga, menginisiasi kegiatan strategis yang bertitik tolak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.
Dalam Raker ini, juga dilakukan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi Rakernas Tahun 2020.
“Berdasarkan evaluasi yang telah masuk, sebagian bidang telah melaksanakan rekomendasi. Namun masih banyak pula rekomendasi yang belum terlaksana. Belum seluruh rekomendasi telah dilaksanakan oleh seluruh Kejaksaan Tinggi. Sebagian Kejaksaan Tinggi bahkan ada yang belum melaporkan,” ujar Untung.
Soal Reformasi Birokrasi, Untung bilang, hal itu bukan ‘barang baru’ di Kejaksaan. Jauh sebelumnya, tepatnya pada tahun 2005, Korps Adhyaksa telah mencanangkan program pembaruan.
Program itu mencakup pembaruan di bidang rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, standar minimum profesi Jaksa, pembinaan karir, kode perilaku Jaksa serta pembaruan di Bidang Pengawasan.
“Keenam program pembaruan ini merupakan modal yang sangat besar bagi Kejaksaan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi yang sifatnya lebih menyeluruh dan menyentuh seluruh aspek organisasi,: bebernya.
Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 telah diwujudkan dengan menetapkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-I-03/B/WJA/02/2021 tentang Tim Manajemen Perubahan Dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan memperhatikan 8 area perubahan terhadap masing-masing bidang Eselon I. Kedelapannya adalah manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, serta penataan tata laksana.
Berikutnya, penataan sistem manajemen, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Kejaksaan juga meneruskan Transformasi Digital melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi yang telah dimulai sejak tahun 2020 dengan melakukan Penyusunan Inisiasi Rencana Implementasi Executive Summary IT Master Plan Kejaksaan RI yang mengacu pada Renstra Kejaksaan RI 2020-2024.
“Terus berlanjut secara kesinambungan sejak tahun 2021 saat ini dan seterusnya,” ujar Untung.
Diingatkan Untung, sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan harus terus mengikuti perkembangan zaman, terutama di era digitalisasi saat ini.
Nantinya, seluruh tata kelola perkantoran, mulai dari persuratan dan administrasi perkara serta pelayanan publik di Kejaksaan harus berbasis teknologi informasi atau elektronik.
Penerapan teknologi, akan meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien. Tapi, inovasi yang terus ditingkatkan, juga harus selaras dengan SDM Kejaksaan yang memiliki kemampuan, keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan di berbagai bidang.
“Tidak ada pilihan lain selain menguatkan kelembagaan kejaksaan dengan dukungan SDM yang berkualitas, kreatif, dan inovatif,” terangnya.
Untung juga mengingatkan pentingnya penyusunan dan pengelolaan anggaran. Juga, peningkatan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan, antara lain dari denda tilang dan hasil penjualan barang rampasan.
“Dorong percepatan penyelesaian eksekusi barang rampasan, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan. Karena masih ditemukan barang bukti dan barang rampasan yang nilai ekonomisnya menyusut, sehingga belum dapat memberikan kontribusi yang maksimal untuk pemasukan negara dari PNBP Kejaksaan,” sebut pria yang dikenal akrab dengan wartawan ini.
Mengakhiri pengarahannya, Untung berpamitan dengan para peserta Raker. Pada Januari 2022 mendatang, dia sudah memasuki masa pensiun atau purna tugas. Ini merupakan Raker terakhir yang diikutinya.
Untung mengucapkan terima kasih atas segala bantuan, perhatian, dan kerja sama semua pihak di Korps Adhyaksa Dia menyadari, dalam melaksanakan tugas, dirinya tidak luput dari kekurangan, kesalahan dan kekhilafan. Baik dalam sikap, tutur kata, maupun tindakan. Dia pun meminta maaf.
“Dengan segala kerendahan hati saya mohon maaf dengan tulus yang sedalam-dalamnya, dan mengucapkan terima kasih atas segala perhatian, dukungan dan bimbingan serta kerja sama yang terjalin selama berdinas sebagai Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia,” tandas Untung.(J-RO)