Puluhan Advokat atau Pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) menilai kinerja Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang berujung pada pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin jauh panggang dari api alias semakin lari dari rel semestinya.
Salah seorang Juru bicara Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak), Sandi Eben Ezer Situngkir menyampaikan, proses pengusutan kasus pembunuhan kepada Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo itu seperti dipermain-mainkan.
Tidak ada keseriusan dalam mengusut kejahatan tersistematis yang dialami almarhum Brigadir J.
Bahkan, sebagai ‘Anak Negara’, pembunuhan terhadap Brigadir J terus-menerus hendak dimanipulasi oleh sejumlah oknum di Kepolisian.
“Dalam kenyataannya, terkait penanganan kasus dugaan Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni sebagai ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo, jauh dari yang diharapkan. Sebab faktanya penuntasan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai saat ini belum menunjukkan kejelasan,” tutur Sandi Ebenezer Situngkir, dalam keterangan persnya, Rabu (03/08/2022).
Karena itu, lanjut Situngkir, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) berharap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk terus mengawasi dan mengawal penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
Dia mengatakan, pada dasarnya, Kepolisian berkewajiban menuntaskan suatu peristiwa dugaan tindak pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Hal itu merupakan amanat UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Undang-Undang Kepolisian No 2 Tahun 2002 dengan tegas menyebutkan bahwa Kepolisian sebagai alat negara yang berperan menegakkan hukum,” ujar Sandi Ebenezer Situngkir.
Kini, lanjutnya, publik mempertanyakan apakah penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua dapat dituntaskan Penyidik Bareskrim Polri.
Tentu pertanyaan ini sangat berdasar dan beralasan. Informasi yang disampaikan Bareskrim Polri bahwa status kasus dugaan perencanaan pembunuhan telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Tetapi faktanya sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri belum menetapkan Tersangka dari kasus ini. Dan juga Penyidik Bareskrim Polri belum berhasil mengungkap motif dari dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” terangnya.
Padahal, dilanjutkan Situngkir, Brigadir Yosua meninggal pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Bahkan keluarga korban melalui pengacaranya telah melaporkan dugaan perencanaan pembunuhan (pasal 340 KUHP) terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tanggal 18 Juli 2022 di Bareskrim Polri.
“Publik yang tidak mengetahui penyebab kematian Brigadir Yosua merupakan sesuatu hal yang janggal dan ganjil. Sebab pada dasarnya publik berhak mengetahui penyebab kematian Brigadir Yosua,” ujarnya.
Sisi lain, pihak Kepolisian yang sempat melanjutkan penanganan kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap istri Irjen Ferdy Sambo juga jadi pertanyaan publik.
Sebab hal ini mengakibatkan tidak fokusnya penganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua. Dua kasus ini telah diambil alih Bareskirm Polri dari Polda Metro Jaya.
Dua kasus ini sebenarnya mengaburkan kasus yang sebenarnya terjadi, yaitu dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Hal ini adalah karena berdasarkan fakta yang ditemukan keluarga korban adalah sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Yosua. Ini artinya tragedi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diduga akibat penyiksaan dengan cara brutal, kejam, dan sadis,” lanjut Situngkir.
Penuntasan kasus ini tetap menjadi harapan publik untuk sebuah penegakan hukum yang berkeadilan.
Karena itu, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) juga berharap Penyidik Bareskrim Polri harus menunjukkan keprofesionalannya menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, supaya kasus ini terungkap ke publik secara terang benderang.
Sehubungan dengan itu, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) tetap mendukung Tim Khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua ini.
“Karena itulah kami Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) yang merupakan kumpulan sejumlah advokat peduli atas kasus ini guna memberikan dukungan pengungkapan dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat secara profesional, transparan dan akuntabilitas. Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum,” terang Sandi Ebenezer Situngkir.
Untuk itu, dalam kesempatan ini Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melakukan audiensi (pertemuan tatap muka) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 terkait tragedi dugaan Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dengan harapan agar Kompolnas sebagai Lembaga Negara yang mengawasi kepolisian terus melakukan pengawasan dan pengawalan atas penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Bareskrim Polri.
“Tujuannya agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan secepatnya dituntaskan,” tuturnya.
Untuk itu, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) mengharapkan Kompolnas melakukan hal-hal penting terkait kasus ini.
Pertama, Kompolnas juga kiranya terus mengawasi dan mengawal penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Bareskrim Polri.
Kedua, Kompolnas memberikan rekomendasi kepada Kapolri dan Penyidik Bareskrim Polri agar segera menuntaskan kasus dugaan perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketiga, agar Kompolnas memberikan rekomendasi kepada Kapolri dan Penyidik Bareskrim Polri agar penanganan kasus dugaan perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabilitas.
“Dan memberikan rekomendasi kepada Kapolri dan Penyidik Bareskrim Polri agar memberikan informasi kepada publik tentang penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sebab publik berhak mengetahui penyebab kematian Brigadir Yosua,” tandas Sandi Eben Ezer Situngkir.(RLS)