Sepanjang bulan November 2019, ada sebanyak 11 kasus narkoba yang diungkap Kepolisian Resort Pematangsiantar (Polres Siantar).
Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih saat menggelar konperensi pers di Mapolresta Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar, Rabu (4/12/2019).
Dari 11 kasus narkoba yang diungkap itu, sebanyak 17 dijadikan tersangka tindak pidana narkoba. “Dari 17 tersangka ada yang beberapa residivis, yang terdiri dari 14 pria dewasa 1 wanita dan 2 di bawah umur,” ungkap Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 17 gram, sabu sebanyak 30,09 gram, inek sebanyak 40 butir dengan berat 9,74 gram , timbangan, HP dan sejumlah uang.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2019 tentang Narkotika, narkotika jenis ganja kita kenakan dengan pasal 111 ayat 1 No 35 tahun 2019 dengan ancaman masing-masing di atas 5 tahun penjara.
Kapolres menyatakan akan terus memberantas peredaran narkoba, baik itu bagi penjual maupun pengguna. “Karena narkoba merusak penerus bangsa, khususnya bagi anak muda,” ujar AKBP Budi Pardamean Saragih.(Agus.S)