Selain untuk korupsi Pembelian Gas Bumi, bekas Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, yang kini sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar juga akan segera diadili terkait kasus korupsi Pembangunan Mesjid Raya Sriwijaya Palembang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pada Selasa 21 Desember 2021, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II atas 4 berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Penyerahan Tahap II itu dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang, bertempat di Kejaksaan Negeri Palembang.
Prosesnya dilakukan melalui zoom meeting yang diikuti oleh 4 orang Tersangka.
Keempat berkas Tersangka itu masing-masing atas nama:
Satu, LPLT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan.
Dua, AA selaku Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan.
Tiga, Alex Noerdin alias AN yang menandatangani Nota Hibah Daerah ke EH.
Empat, LS sebagai Karyawan PT Yoda Karya, yakni perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya.
Leonard menuturkan, sebelumnya pada Senin 13 Desember 2021, 4 berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang telah dinyatakan Lengkap atau P-21 oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II ini, lanjut Leonard, 3 orang Tersangka yaitu Tersangka AA, Tersangka AN, dan Tersangka LS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
“Sementara Tersangka LPLT tidak dilakukan penahanan, dikarenakan Tersangka masih menjalani pidana dalam perkara lain yaitu kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013,” jelas Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (22/12/2021).
Leonard menegaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus.(J-RO)