Sejak Awal Proses, Aparat Hukum Sudah Memihak Pelaku Penganiayaan

Sejak Awal Proses, Aparat Hukum Sudah Memihak Pelaku Penganiayaan

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
463
0
Sejak Awal Proses, Aparat Hukum Sudah Memihak Pelaku Penganiayaan.

Sejak Awal persidangan terhadap pelaku penganiayaan, sudah terlihat upaya tidak fair.

Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Aktivis Perlindungan Danau Toba (Takkap Danau Toba) Sandi Ebenezer Situngkir menjelaskan, dari penetapan tersangka penganiayaa, penyekapan dan pengeroyokan tehadap Sebastian Hutabarat dan Jhohannes Marbun saja pun penyidik kepolisian sudah tidak fair.

Sandi menuturkan, dalam  penanganan Perkara oleh Polres Samosir dengan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP, tersangka hanya 1 orang yaitu Jautir Simbolon. Demikian pula dakwaan Kejari Samosir Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 KUHP, terdakwa hanya 1 yaitu Jautir Simbolon.

“Pengetahuan mahasiswa Semester I Fakultas Hukum pun tahu bahwa jika Pasal 170 KUHP, tersangka atau terdakwanya itu harus 2 orang atau lebih. Kok ini dipaksakan hanya 1 orang? Pengeroyokan kok satu orang pelakunya?” tutur Sandi Ebenezer Situngkir, Rabu (20/03/2019).

Anehnya lagi, ketika hal itu diungkapkan dan bahkan sudah dilaporkan ke atasan-atasan penegak hukum itu, tak bergeming juga.

“Ada dimana Kompolnas, Komisi Kejaksaaan, Komisi Yudisial. Kemana Propam, Wassidik Polri, Itwasum Polri, JAM Was Kejagung RI? Kemana pula Ketua Bidang Pengawasan MA?” ujarnya.

Sandi menegaskan, dalam ketentuan penyidikan, pada Pasal 110 ayat 2, disebutkan, dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

“Padahal, Jaksa tahu, supaya berkas lengkap atau P21, harus ada 2 atau lebih tersangka. Loh kok bisa berkas Jautir Simbolon sendirian dinyatakan lengkap? Jaksa itu sudah salah, terkait fungsi pengawasan penyidikan,” jelasnya.

Sebastian Hutabarat dan Johanes Marbun mengalami luka serius karena dikeroyok, dipukuli, dihajar dan dilecehkan di Silimalombu ketika ditugaskan YPDT melakukan Advokasi Tambang Batu yang diyakini kurang mendukung KDT sebagai Caldera.

“Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan hak imunitas kepada aktivis Lingkungan Hidup,” ujar Sandi.

Sandi Ebenezer Situngkir menambahkan, pengacara terdakwa terkesan lebih berkuasa atas sidang dibanding Majelis Hakim.

Bahkan, menurut Sandi, untuk dokumentasi video dan foto yang dilakukan oleh wartawan tidak diperkenankan. “Termasuk anggota YPDT yang hendak mendokumentasi guna kepentingan yayasan. Ada apa dengan sidang tersebut?” tanyanya.

Sidang dengan Nomor 10/Pid.B/2019/PN Blg ini dipimpin Majelis Hakim, Paul Marpaung sebagai Hakim Ketua, Azhary Prianda Ginting sebagai Hakim Anggota, dan Hans Prayugotama sebagai Hakim Anggota, serta Rafika Surbakti sebagai Panitera Pengganti. Sementara, JPU yang hadir adalah Juleser Simaremare.

Proses Hukum Perlu Dimonitor dan Dikawal Serius

Atas laporan ke mejanya, Sekretaris Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Barita LH Simanjuntak mengatakan, persoalan itu harus diusut tuntas.

Dari penelusurannya, ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan hingga proses penuntutan.

“Waktu mereka datang ke kantor, Saya sudah langsung tegur Kajari Samosir. Karena itu, maka dia diperiksa pengawasan. Tetapi, tidak banyak yang bisa dia perbuat, karena dakwaan jaksa diterima hakim,” ujar Barita LH Simanjuntak.

Barita juga berjanji akan mengecek apakah persoalan ini banyak intervensi kekuasaan politik yang mempengaruhi proses-proses hukum yang dilakukan.

“Paling tidak, tersangka JS (Jautir Simbolon) waktu itu langsung dikenakan penahanan oleh Kejaksaan Negeri di Samosir. Itu ada sisi baiknya. Nah yang lain-lainnya akan kita telusuri,” ujarnya.

Barita menyarankan, agar mengenai urusan penyidik hendaknya dilaporkan ke instansi-instansi yang berwenang kepada penyidiknya. Yang pasti, Barita berharap persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Saya akan monitor dan mengawal,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset