Sedikit Salah Faham, Permintaan Cegah KPK Atas Aguan Untuk Bepergian Ke Luar Negeri Sempat tak Digubris

Sedikit Salah Faham, Permintaan Cegah KPK Atas Aguan Untuk Bepergian Ke Luar Negeri Sempat tak Digubris

- in HUKUM
391
0
Sugianto Kusuma alias Aguan yakni bos Agung Sedayu Grup Dilarang Bepergian Ke Luar Negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie untuk mencegah Sugianto Kusuma alias Aguan yakni bos Agung Sedayu Grup untuk berpergian keluar Negeri selama enam bulan ke depan, sebab saat ini Aguan masih dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus penyuapan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

“Setelah saya cek, pertama saya kira dua orang yang diminta cegah oleh KPK, yakni AW (Ariesman Widjaja) dan SK (Sugianto Kusuma) alias A (Aguan) sudah berstatus tersangka. Tetapi, rupanya hanya nama yang pertama (AW) yang berstatus tersangka,” kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/4/2016).

Pencegahan bepergian ke luar negeri oleh KPK terhadap Aguan ini, berhubungan dengan adanya dugaan praktik suap, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K), dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Permintaan KPK diperlukan agar tidak menggangu pemeriksaan. Namun Ronny mengaku tidak mengetahui status dari Aguan ketika KPK menyampaikan permintaan tersebut.

Ronny kemudian menyampaikan permintaan maafnya atas kekeliruannya tersebut. Hal ini terjadi karena sebelumya jika penyidik meminta pencekalan terhadap seseorang sudah berstatus tersangka. Namun hal tersebut tidak mengaku dari KPK.

Dalam acara pidana khusus yang terdapat dalam Undang-Undang KPK, lembaga antikorupsi dapat meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah seseorang meski belum menjadi tersangka.

“Saya mohon maaf, saya menggunakan kebiasaan kalau penyidik meminta seseorang dicegah itu sudah berstatus tersangka. Rupaya di Undang Undang KPK ada hukum acara pidana khusus, sehingga kalau diminta cegah tidak harus berstatus tersangka. Jadi, saksi pun bisa dicegah. Saya mohon maaf soal itu,” ungkapnya.

Saat KPK meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri Aguan sudah berstatus sebagai tersangka. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang telah menjerat Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi.

KPK melakukan yang Operasi Tangkap Tangan (OTT) berhasil menagkap 2 tesangkka lainnya dan juga sejumlah uang yang menjadi barang bukkti.(Tornando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

IPW: Jangan Bertindak Biadab Kepada Rakyat, Hentikan Kekerasan Terhadap Warga di Pulau Rempang dan Pulau Galang

Indonesia Police Watch (IPW) menyerukan kepada Pemerintah, khususnya