Sedang Dikaji, Masyarakat Kristen di Matraman Inginkan MUI Dibubarkan

Sedang Dikaji, Masyarakat Kristen di Matraman Inginkan MUI Dibubarkan

- in NASIONAL
487
0
Ketua Pengurus LPBH Yayasan Komunikasi Indonesia, Dr Daniel Yusmic P Foekh: Kita meminta keberadaan MUI dikaji ulang.

Di era Jokowi, sepanjang 2016 penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan alias loyo.

 

Pertikaian wacana dari berbagai isu, terutama isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) terus menerus diproduksi dan dipolitisir sepanjang tahun.

 

Penegakan hukum mandul ketika berhadapan dengan isu rasial yang di-politicking. Hal itu terungkap dalam Refleksi Akhir Tahun Bidang Hukum Tahun 2016 Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Yayasan Komunikasi Indonesia (LPBH YKI), di Jalan Matraman Raya 10 A, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).

 

Ketua Pengurus LPBH Yayasan Komunikasi Indonesia Dr Daniel Yusmic P Foekh memaparkan, pada banyak persoalan, politik cenderung determinan atas hukum.

 

“Dalam konsep negara hukum, ya hukum itu sendiri semestinya menjadi panglima atau supreme, namun dalam penyelenggaraan demokratisasi di Indonesia, terutama dalam Pilkada, politik sangat mendominasi,” ujar Daniel Yusmic.

 

Menurut dia, dahsyatnya isu agama di bawa ke ranah politik secara berlebihan, yang dikemas secara terstruktur, sistematis, dan massif dengan menggunakan kekuatan modal, bahkan media, sehingga berhasil merasuk kalbu rakyat Indonesia. Isu agama ini, berhasil merenggangkan ikatan toleransi yang selama ini terjalin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Nah, lanjut Daniel Yusmic, selain aparatur penegak hukum yang loyo dan lemah komitmen penegakan hukumnya, untuk mengeliminir produksi isu agama yang kian tidak terkendali di Indonesia, sebuah lembaga negara seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), harus dievaluasi oleh Presiden Jokowi.

 

“Pemerintah perlu mengkaji ulang keberadaan MUI yang sekarang, apakah keberadaan MUI itu bagian dari lembaga negara atau tidak. Sebab, kalau merupakan bagian lembaga negara, maka segala hal di lembaga itu harus dipertanggungjawabkan ke masyarakat, dan harus melakukan tugas dan fungsinya bagi seluruh umat beragama di Indonesia dengan berkeadilan. Bahkan satu sen pun uang negara yang masuk ke lembaga ini harus dipertanggungjawabkan,” papar Daniel Yusmic.

 

Lebih lanjut, menurut  pakar hukum yang mengajar di kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Universitas Atmajaya ini, faktanya, dalam hubungan ketatanegaraan berbangsa dan bernegara, keberadaan MUI yang sekarang malah cenderung melangkahi hukum yang berlaku.

 

“Kita menyaksikan, banyak fatwa MUI yang malah seolah sebagai hukum mutlak yang mengatasi semua jenis hukum di bangsa ini. Fatwa-fatwa MUI itu juga malah menimbulkan disintegrasi dan persoalan-persoalan yang mengeliminir penegakan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Daniel Yusmic.

 

Dalam sejarahnya, MUI bukanlah lembaga yang dibuat untuk menelurkan fatwa-fatwa yang bertentangan dengan hukum Indonesia. Sejak era Orde Baru, MUI memang dibutuhkan sesuai konteks saat itu. Namun kini, MUI mestinya juga mengakomodir kepentingan agama-agama sah lainnya di Indonesia.

 

“Perlu dikaji ulang, apakah eksistensi MUI yang seperti sekarang ini masih diperlukan di Negara ini? Sebab, dalam banyak persoalan hukum, eksistensi MUI malah kontraproduktif dengan  penegakan hukum oleh negara Indonesia. Ini pendekatan ketatanegaraan loh. Sejauh mana relevansi eksistensi MUI terhadap penegakan hukum di Indonesia? Seperti apa posisi kekuatan hukum fatwa yang dikeluarkan MUI dalam penegakan hukum Indonesia? Ini yang sangat perlu dikaji juga oleh negara ini,” tutur Daniel Yusmic.

 

Lemahnya penegakan hukum sepanjang 2016, lanjut dia, juga disebabkan oleh factor pendidikan masyarakat sebagian besar masih pendidikan rendah, pemahaman hukum negara yang minim, loyalitas dan kesetiaan kepada hukum NKRI yang juga melemah di sebagian aparatur hukum Indonesia, serta adanya aturan atau produk kebijakan berupa peraturan dan perundang-undangan yang secara substansial tidak mencerminkan keadilan dan penegakan hukum yang Pancasilais.

 

“Ini semua perlu dikaji ulang, dievaluasi dan dibenahi oleh Presiden secara serius. Belum lagi banyak aparat negara baik di legislatif, eksekutif dan yudikatif, tidak memahami betul keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tertera di Pancasila. Juga sangat rentan mempermain-mainkan penegakan hukum itu. Alhasil, para pencari keadilan pun tidak mendapatkan keadilan yang substansial,” papar Daniel Yusmic.

 

Di tempat yang sama, Wakil Ketua LBPH YKI Dr Nikson Gans Lalu mengingatkan pemerintah Indonesia menegakkan hukum yang Pancasilais, sebagaimana dasar negara Indonesia.

 

“Hukum Indonesia adalah hukum yang Pancasilais, yang menempatkan penegakan hukum secara penuh dalam demokratisasi, menjaga toleransi, hukum yang sama rata, yang berkeadilan dan menjaga hubungan yang setara bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Nikson Gans Lalu.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Urusi ‘Laporan Gelap’ Selama 7 Tahun Dengan Korbankan Kakek Berusia 80 Tahun, Dua Penyidik Bareskrim Polri Dilaporkan ke Propam Polri

Dua orang penyidik Bareskrim Polri dilaporkan ke Kepala