Sebagai Saksi James Riyadi Tidak Boleh Diintimidasi

Sebagai Saksi James Riyadi Tidak Boleh Diintimidasi

- in HUKUM
478
0
Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus: Sebagai Saksi James Riyadi Tidak Boleh Diintimidasi.Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus: Sebagai Saksi James Riyadi Tidak Boleh Diintimidasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak melakukan intimidasi kepada Pengusaha Kakap James Royadi. Sebagai seseorang yang berstatus saksi, James Royadi mestinya dilindungi.

Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus mengingatkan, KPK wajib melindungi saksi, seperti James Riyadi.

Hal itu telah dengan tegas tertuang di pasal 15 Undang-Undang KPK junto  pasal 5 ayat 1 huruf j KUHAP junto pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).

“KPK berkewajiban memberikan  perlindungan kepada setiap saksi. Baik saksi  yang dipanggil atau selama seseorang menjadi Saksi dalam penyidikan dan penuntutan perkara yang sedang ditangani. Jangan malah mengintimidasi, seperti yang dialami James Riyadi,”tutur Petrus Selestinus, Sabtu (14/12/2019).

Advokat Peradi ini mengatakan, dalam praktek peradilan pidana Indonesia, seorang saksi sering mendapat ancaman, terutama ancaman terhadap rasa aman.

Ancaman terhadap Saksi tidak hanya dilakukan oleh pihak luar, tetapi juga kadang-kadang ancaman terhadap rasa nyaman saksi juga dilakukan oleh aaprat penegak hukum seperti KPK sendiri.

“Melalui narasi atau statement pimpinan KPK di media, yang secara langsung atau tidak langsung menempatkan saksi seolah-olah identik dengan tersangka, dan akan dijemput paksa dan lain sebagainya, seperti yang dilakukan KPK terhadap Saksi James Riyadi,”ujar Petrus.

Dalam kasus dugaan korupsi, lanjutnya, beberapa saksi sering mendapat perlakuan tidak layak dan tidak patut. Sehingga membuat saksi kehilangan kenyamanan.

Beberapa pimpinan KPK, lanjutnya, termasuk Kepala Humas KPK, Febri Diansyah, sering membuat narasi yang seram dan sangat mengganggu kenyamanan saksi.

“Di sini KPK beritikad tidak baik. Sehingga patut diduga KPK sedang menciptakan posisi offside bagi saksi untuk tujuan tertentu,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek Meikarta, lanjutnya, KPK bersikap ambivalen.  KPK menerima adanya laporan seorang saksi Edi Soes dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, yang merasa terancam karena dilaporkan oleh tersangka BTO kepada pihak kepolisian.

“Akibatnya, si saksi itu mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada KPK, karena merasa terancam dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka BTO,” jelas Petrus.

Anehnya, permohonan perlindungan Saksi tersebut direspons KPK dengan mengakomodir permohonan perlindungan saksi tersebut, dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menjamin bahwa saksi tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata.

“Bayangkan, laporan masyarakat kepada Polri oleh KPK diakomodir sebagai sebuah ancaman yang menghalangi kewajiban menjadi saksi,”ujarnya.

Sedangkan untuk Saksi James Riyadi yang absen pada panggilan sebagai Saksi pada pemeriksaan tahap berikutnya, diungkapkan Petrus, KPK langsung mengancam akan menggunakan upaya paksa atau menjemput paksa.

Upaya paksa itu karena ketidakhadiran James Riyadi  sebagai saksi bagi tersangka BTO. “Ini juga tindakan yang melanggar hukum. Karena sikap KPK telah menakut-nakuti James Riyadi, meskipun James Riyadi bisa saja tidak takut,” katanya.

Menurut Petrus, KPK menerapkan standar ganda. Terkait kedudukan Saksi Edi Soes, KPK memberikan perlindungan. Alasannya, Saksi Edi Soes tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana akibat kesaksiannya. Sementara Saksi James Riyadi baru mangkir sekali langsung diancam KPK akan dilakukan upaya jemput paksa.

Petrus mengingatkan, posisi seorang saksi di hadapan KPK dijamin oleh UU KPK, KUHAP dan UU PSK. Saksi wajib untuk dilindungi. Karena itu, lanjutnya, apapun hambatan KPK, ketika hendak memeriksa Saksi, maka sikap melindungi Saksi harus dikedepankan.

“KPK tidak boleh arogan. Apalagi mengintimidasi Saksi dengan narasi mengancam jemput paksa atau mentersangkakan Saksi sebagaimana sikap KPK hendak menjemput paksa James Riyadi,”ujar Petrus.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset