Satu Tahun Jokowi-Ma’aruf Amin, Sebanyak 101 Buronan Ditangkap Jaksa

Satu Tahun Jokowi-Ma’aruf Amin, Sebanyak 101 Buronan Ditangkap Jaksa

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
561
0
Satu Tahun Jokowi-Ma’aruf Amin, Sebanyak 101 Buronan Ditangkap Jaksa. – Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono saat menggelar konperensi pers laporan Capaian Kinerja Satu Tahun Jaksa Agung Republik Indonesia, di Komplek Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Blok M, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).(Ist)Satu Tahun Jokowi-Ma’aruf Amin, Sebanyak 101 Buronan Ditangkap Jaksa. – Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono saat menggelar konperensi pers laporan Capaian Kinerja Satu Tahun Jaksa Agung Republik Indonesia, di Komplek Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Blok M, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).(Ist)

Sejak dilantik pada Oktober 2019 lalu, setahun kepemimpinan Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Sanitiar Burhanuddin telah berhasil menangkap sebanyak 101 buronan kasus hukum.

Salah satu upaya menangkap buronan itu, yakni melalui Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel).

Hal itu tergambar pada laporan Capaian Kinerja Satu Tahun Jaksa Agung Republik Indonesia, yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Komplek Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Blok M, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Hari menjelaskan, salah satu program unggulan Kejaksaan Agung itu, berperan melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan hukum yang telah divonis oleh pengadilan. Ini sebagai perwujudan penyelesaian penanganan perkara secara tuntas.

Melalui program ini, setidaknya sudah ada 101 buronan yang diamankan selama setahun ini. Para buronan itu terdiri dari para tersangka, terdakwa dan terpidana yang sudah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penangkapan tidak hanya dilakukan di dalam negeri, namun juga yang berada di luar negeri untuk dipulangkan ke Indonesia,” jelas Hari Setiyono.

Meski begitu, menurut Hari, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada menangkap orang semata, melainkan juga terus berupaya menyumbangkan pendapatan melalui PNBP.

Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan oleh para buronan yang berhasil ditangkap Kejaksaan sebesar Rp 882.506.952.671,- (delapan ratus delapan puluh dua miliar lima ratus enam juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah).

“Penangkapan buronan secara konsisten oleh Kejaksaan menunjukkan bahwa Kejaksaan selama ini selalu bersikap akuntabel, imparsial, profesional dan tuntas dalam melakukan penegakan hukum serta menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kriminal atau no safe haven for criminals,” ujarnya.

Hari Setiyono menyebut, semua kinerja itu, dalam rangka menindaklanjuti 5 arahan prioritas Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia Maju.

Tiga hari setelah pelantikan, tambahnya, Jaksa Agung Republik Indonesia segera merumuskan dan menerbitkan 7 Kebijakan Utama Jaksa Agung bagi seluruh Jaksa di penjuru Indonesia.

Kebijakan tersebut yaitu, satu, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

Dua, penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.

Tiga, melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.

Empat, pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan.

Lima, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Enam, diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.

Tujuh, inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.

“Kebijakan utama tersebut, terejawantahkan dalam berbagai kebijakan dan capaian yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia,” tandas Hari Setiyono.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Terungkap Kembali Praktik Mafia Paspor Penyebab TPPO, Imigrasi Bogor Kok Gak Kapok !

Satu per satu dugaan praktik mafia pembuatan paspor