Satreskrim Polres Dairi Gencarkan Perburuan Pelaku Judi Togel

Satreskrim Polres Dairi Gencarkan Perburuan Pelaku Judi Togel

- in DAERAH, HUKUM
557
0
Satreskrim Polres Dairi Gencarkan Perburuan Pelaku Judi Togel. - Foto: Satreskrim Polres Dairi menangkap satu orang penulis judi toto gelap jenis Kim berinisial PB, dari sebuah kedai di Pancuran Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Minggu malam (22/08/2021). (Ist)Satreskrim Polres Dairi Gencarkan Perburuan Pelaku Judi Togel. - Foto: Satreskrim Polres Dairi menangkap satu orang penulis judi toto gelap jenis Kim berinisial PB, dari sebuah kedai di Pancuran Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Minggu malam (22/08/2021). (Ist)

Sidikalang, Dairi, Sinarkeadilan.comSatuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Dairi (Polres Dairi) berhasil meringkus seorang penulis judi toto gelap (togel) jenis Kim pada Minggu malam (22/08/2021). 

Penangkapan dilakukan di sebuah kedai di Pancuran Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. 

Pelaku penulis togel yang diringkus Satreskrim Polres Dairi itu adalah pria berusia 43 tahun berinisial PB. PB merupakan warga Sidikalang. 

Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui  Plh Kasat Reskrim, Iptu Sumitro Manurung membenarkan adanya penangkapan itu. 

Dalam keterangannya, Iptu Sumitro Manurung mengatakan, Polres Dairi akan tetap terus memburu pelaku perjudian  togel dan kim yang meresahkan warga masyarakat. 

“Terutama keresahan yang dialami para Ibu Rumah Tangga yang merasa jatah belanjanya berkurang akibat suami-suami mereka menjadi pecandu perjudian tersebut,” jelas Iptu Sumitro Manurung. 

Penangkapan dilakukan dari adanya laporan masyarakat. Mendapat informasi itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan di salah satu kedai. Tepatnya, di kedai milik tersangka PB. 

Setelah memastikan bahwa tersangka PB sedang menulis judi jenis kim, maka tersangka tersebut ditangkap. PB diamankan ke Satreskrim Polres Dairi untuk proses lanjut. 

Adapun barang bukti yang ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Dairi tersebut adalah uang tunai sebesar Rp 155.000 ( seratus lima puluh lima ribu rupiah ), 1  buah blok berisikan tebakan angka, 2 buah buku tulis berisikan rekapan angka tebakan kim, 2 lembar tebakan kode judi kim, 1 buah henpon nokia warna hitam, 1 buah pulpen merk x, data black warna coklat dan 1 buah papan tulis. 

Tersangka pelaku perjudian toto gelap Kim itu dijebloskan ke dalam sel tahanan di Polres Dairi. “Guna proses lebih lanjut,” tandas Iptu Sumitro Manurung.(Nando) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset