Untuk mengusut tuntas kejahatan penambangan timah ilegal, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri sedang mengagendakan pemanggilan terhadap pihak Surveyor Indonesia (SI) dan berbagai pihak terkait.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran, ketika ditanyakan pihak-pihak mana saja yang sedang dipersiapkan akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Semua akan kita panggil, termasuk pemberi izin,” ujar Fadil Imran, Jumat (01/02/2019).
Saat ini, proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan. Kemajuan proses penyidikan telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas Penyidikan sudah kami kirim ke JPU,” ujar Fadil.
Prosesnya masih Tahap I. Penyidik baru menetapkan 1 orang sebagai tersangka. Fadil mengatakan, penyidik masih memburu dan terus mengembangkan proses penyidikan agar semua pelaku yang terlibat bisa dijerat, termasuk pihak-pihak pemberi izin.
“Sekarang masih tahap I. Tersangkanya sementara ini baru 1 orang,” tuturnya.
Polisi tengah membongkar praktik penambangan timah yang diduga tidak berizin, di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Penyidik melakukan penindakan terhadap PT Panca Mega Persada (PT PMP), yang dilaporkan telah melakukan penambangan ilegal di wilayah itu. Fadil menjelaskan, Tim Penyidik di Bangka telah melakukan penindakan terhadap smelter PT PMP yang berlokasi di Sungai Liat itu.
Penindakan itu dilakukan polisi berdasarkan laporan masyarakat. Fadil menyebut timnya turut menyita 9.200 timah yang dikemas dalam 9 karung berukuran besar.
Menurut dia, kegiatan penambangan itu diduga bukan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menurut Fadil, PT PMP menampung biji timah hasil penambangan seorang kolektor bernama Akiong.
“(Sedangkan) penanggung jawab PT PMP dalam hal ini Direktur PT PMP, Saudara SST alias Asui,” ujarnya.
Praktik itu berpotensi melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Pemeriksaan saksi dan gelar awal di Polres Sungai Liat,” ujarnya.
Selain menyita timah yang sudah dikemas, polisi turut mengamankan 1 truk, 2 forklift, serta 2 unit telepon seluler (ponsel). Barang bukti lainnya yang juga disita adalah 1 bundel buku catatan pasir timah, batangan timah sebanyak 15 ikat dengan berat 15 ribu kg, serta 2 unit alat peleburan timah.
Untuk pengembangan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri telah menangkap Direktur PT Panca Mega Persada (PT PMP) Siauw Sui Thin alias Asui. Asui diduga telah melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan dan mengolah pemurnian bijih timah yang tidak memiliki IUP dan IUPK.
Fadil Imran mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan menampung bijih timah. Bijih tersebut berasal dari luar IUP atau kolektor atas nama Akiong yang berlokasi di daerah Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
“TKP-nya ada di Jalan Raya Jelatik No 1A Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung. Pelaku sudah diamankan ke Polres Sungailiat dan 11 orang saksi juga sudah diperiksa intensif,” ujarnya.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, yakni, 1 unit truck berserta STNK, pasir timah sebanyak 9 karung jumbo dengan berat 9.203,8 ilo gram, 2 unit alat peleburan bijih timah, sejumlah ponsel pintar beserta buku catatan. “Kasus ini masih kami kembangkan terus,” kata Fadil.
Sementara itu, Coorporate Secretary PT Timah Amin Haris Sugiarto menyampaikan, pihaknya selama ini terganggu dengan adanya penambangan timah ilegal.
Selain itu, adanya pemberian izin yang penuh rekayasa bagi pihak-pihak tertentu turut membuat suasana penambangan timah.
“Penambang yang tidak mempunyai izin akan merugikan negara, bukan hanya merugikan PT Timah saja,” tutur Amin Haris Sugiarto.
Selama ini, PT Timah tidak pernah bermasalah dengan urusan IUP atau IUPK. Menurut dia, pemberi IUP dan IUPK bukanlah dari lembaga surveyor. Karena, kapasitas lembaga surveyor sebenarnya hanyalah sebagai verifikator mengenai asal usul barang.
“Kalau di PT Timah, urusan perizinan sudah clear. Tidak ada masalah,” ujar Haris.
Dia pun setuju, agar semua pelanggar IUP dan IUPK diusut oleh penyidik. Selain itu, urusan penambangan timah ilegal, mestinya segera ditangkapi dan dibersihkan oleh polisi.
Perlu diketahui, telah ada Perubahan Regulasi terkait verifikasi timah dari Surveyor Indonesia yang dinyatakan tidak berlaku. Hal itu telah disampaikan dalam Surat Edaran Bersama tentang Perubahan Ketentuan Penerimaan Timah Murni Batangan yang diberlakukan sejak 16 Oktober 2018 lalu.
Khusus mengenai Surat Edaran Bersama tentang perubahan itu, Amin Haris enggan memberi tanggapan. Menurut dia, posisi PT Timah tidak memiliki hak mengomentari Surat Edaran itu.
“Kami tidak pada posisi untuk memberi komentar atau pendapat. Karena menurut kami itu adalah hak dari ICDX sendiri dalam hal pengeluaran Surat Edaran tersebut. Dan, selama ini memang kami memakai jasa surveyor dengan Sucofindo,” ujarnya.(JR)