Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang sedang getol melakukan gebrakan dan pembersihan total di seluruh BUMN, didukung rakyat untuk segera membongkar tuntas praktik-praktik diskriminasi dan Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) yang masih bercokol di berbagai perusahaan pelat merah.
Praktik diskriminatif dan sarat KKN itu juga terjadi di Forum Human Capital Indonesia (FHCI). FHCI yang dihuni oleh sejumlah pejabat dan petinggi BUMN, maupun pensiunan dan bekas pekerja dari berbagai BUMN. FHCI tidak berwenang melakukan rekrutmen kepada Pegawai BUMN.
Hal itu ditegaskan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Disabilitas (LBH Disabilitas) Hari Kurniawan, setelah mengadvokasi sejumlah penyandang disabilitas yang mengikuti proses rekrutmen pegawai BUMN.
Pria yang juga penyandang disabilitas ini mengungkapkan, FHCI berpraktek sejak 2007. Dan yang paling mencengangkan, ditegaskan pria yang akrab disapa Cak Wawa ini, FHCI seperti berkuasa menggelar proses rekrutmen pegawai BUMN di tahun 2019 ini. FHCI mengklaim membuka perekrutan sebanyak 11 ribu pegawai BUMN, untuk sekitar 148 BUMN yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
“FHCI itu hanya sejenis paguyuban. Forum kongkow-kongkow sejumlah pejabat BUMN, pegawai BUMN dan pensiunan BUMN. Kok bisa mereka yang mengklaim melakukan rekrutmen pegawai BUMN di seluruh Indonesia? Legalitasnya darimana? Itu organisasi calo, makelar, dan penyalur out sourcing ke BUMN-BUMN,” ungkap Hari Kurniawan di Jakarta, Jumat (06/12/2019).
Cak Wawa menegaskan, praktik-praktik korupsi, sudah berjalan sejak 2007 di FHCI. Sejak paguyuban FHCI itu dibentuk, langsung mendapatkan job rekrutmen pegawai kepada BUMN. Termasuk para korbannya adalah para penyandang disabilitas.
Wawa menyebut, ratusan bahkan mencapai ribuan putra-putri Bangsa Indonesia, diperlakukan diskriminatif dan terganjal KKN oleh FHCI. Mulai para pelamar biasa, dan tidak sedikit pelamar yang merupakan penyandang disabilitas yang terhempas tanpa penjelasan yang terbuka.
“Pak Menteri BUMN Erick Thohir harus tahu hal ini. Menteri BUMN harus menutup FHCI dan menangkapi mereka, penjarakan semuanya. Mereka telah menyengsarakan anak-anak bangsa ini yang hendak mengabdi dengan bekerja di BUMN,” cetus Cak Wawa.
Paling tidak, menurut Wawa, ada sejumlah dugaan pelanggaran fatal FHCI dan kroni-kroninya dalam pemanfaatan seleksi masuk pegawai BUMN. Pertama, legalitas FHCI yang tidak sesuai Undang-Undang. Kedua, tugas dan kewajiban rekrutmen pegawai BUMN itu bukanlah di tangan FHCI, tetapi oleh Negara, dalam hal ini Kementerian BUMN itu sendiri.
“Kemudian, soal anggaran. Itu anggaran Negara yang dipergunakan. Penyelewengan terhadap penggunaan anggaran Negara itu pastilah kategorinya korupsi. FHCI telah secata nyata melakukan pelanggaran hukum dan dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Itu semua harus dipertanggungjawabkan oleh FHCI, terutama oleh pejabat-pejabat BUMN yang ada di dalamnya,” imbuhnya.
Selain meminta Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan langsung menggeruduk FHCI dan para oknum pejabat dan pegawai BUMN, Wawa juga menyampaikan, lembaganya bersama Aliansi Masyarakat Anti Diskriminasi Sipil, akan segera melaporkan persoalan ini ke sejumlah lembaga penegak hukum, ke Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, DPR RI, agar segera ditindaklanjuti dan dibongkar tuntas.
“Kami juga tengah mempersiapkan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan kepada Bapak Presiden Joko Widodo. Kami mau langsung. Sebab, praktik-praktik busuk dan alasan-lasan akan ditindaklanjuti sudah kebal dan sudah terlalu sering kami dengar, nyatanya malah dikubur laporan kami. Kami akan sampaikan langsung ke pihak-pihak penegak hukum dan kepada Presiden,” bebernya.
Aliansi Masyarakat Anti Diskriminasi Sipil terdiri dari Forum Advokasi Hak Masyarakat Sipil (FAHAM Sipil), Lembaga Disable Resistance, Ikatan Masyarakat Peduli Hukum (IMPH), Pegiat Hak Asasi Manusia Jaringan Aktivis 2000 dan LBH Disabilitas.(JR)