Sangat Merugikan Nelayan, Petambak, Pembudidaya & Koperasi, Menteri Susi Diminta Segera Revisi Permen 56 Tahun 2016

Sangat Merugikan Nelayan, Petambak, Pembudidaya & Koperasi, Menteri Susi Diminta Segera Revisi Permen 56 Tahun 2016

- in DAERAH, NASIONAL, POLITIK
714
0
Sangat Merugikan Nelayan, Petambak, Pembudidaya & Koperasi, Menteri Susi Diminta Segera Revisi Permen 56 Tahun 2016.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti diminta segera melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Penasehat Hukum Koperasi Produsen Nelayan Kalimantan Utara, Henri Lumbanraja menuturkan, dalam penerapannya, Permen 56 atau Permen Kelautan itu terbukti malah membuat nelayan dan pembudidaya kian miskin.

“Permen Kelautan itu seharusnya direvisi segera. Fakta di lapangan, nelayan dan pembudidaya, malah kebingungan dan tidak mampu mensejahterakan dirinya lantaran di musim panen harga lobster, kepiting dan rajungan itu tidak berpihak kepada mereka,” tutur Henri Lumbanraja, di Jakarta, Jumat (10/08/2018).

Menurut dia, proses penerbitan Permen no. 56 tahun 2016, sepertinya belum matang sosialisasi. Seharusnya, sebelum Permen tersebut diterbitkan, sudah terlebih dahulu ada tinjauan sosiologi ekonomi, sosiologi hukum dan secara akademik.

“Nah sekarang, dikarenakan hal itu tidak dilakukan, budidaya penetasan induk kepiting seperti yang dilakukan Koperasi Nelayan belum diakomodir, atau malah dikecualikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut dia lagi, tujuan Permen No. 56 Tahun 2016 yakni untuk menjaga kelestarian alam hewan laut dan jumlahnya melimpah, bisa saja terpenuhi, tetapi tidak pro kepada nelayan dan petambak maupun pembudidaya.

“Nyatanya, kehidupan ekonomi nelayan belum bisa ditingkatkan kok,” katanya.

Bahkan, terbitnya Permen itu, belum memiliki pertimbangan yang matang pada sosial ekonomi dan sosiologi hukumnya.

Sehingga, Permen itu belum mengakomodir tujuan Koperasi sesuai maksud Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 33 UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang dikenal dengan Undang-Undang UMKM.

“Pemerintah belum memperdayakan dan mengembangkan Koperasi Nelayan secara proporsional dan profesional. Terbukti, anggota koperasi belum dapat menjual hasil budidayanya sesuai persediaan yang ada,” tutur Henri.

Bahkan, dia menerangkan, terbitnya Permen No. 56 Tahun 2016 itu, di luar dugaan telah menimbulkan maraknya penyeludupan kepiting ke luar negeri.

“Sehingga hasil kepiting Indonesia lebih banyak dinikmati negara lain, sebaliknya Negara Indonesia telah kehilangan banyak pendapatan pajak daerah dan pusat,” ujarnya.

Untuk itulah, dia meminta, Permen No. 56 Tahun 2016 perlu direvisi sehingga dapat mengakomodir dan dikecualikan dari hasil penjualan budidaya pembibitan yang ada pada masyarakat yang ada saat ini.

Perlu diketahui, lanjut dia, Indonesia memiliki luas hutan bakaunya (mangrovenya)  3.489.140,68 hektare atau setara 23% dari total luas kawasan hutan bakau dunia yang mencapai sekitar 16.530.000 hektar.

Kemudian, Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki banyak lahan perairan bakau yang luas, tetapi masih belum digarap secara maksimal.

Kepiting Bakau (Scylla serrata) yang hidupnya di hutan bakau, selama ini nelayan mengambilnya masih dari alam, karena belum ada budidaya pembibitannya.

“Bila kepiting bakau tersebut terus-menerus diambil oleh petani dari alam, maka kepiting tersebut akan sulit berkembang dan dikhawatirkan akan punah,” katanya.

Untuk mengatasi kepunahan Kepiting Bakau  tersebut, MKP Susi Pudjiastuti selaku telah mengeluarkan Permen No. 56 Tahun 2016.

“Untuk mendukung Permen Kelautan, maka Koperasi Produsen Nelayan Kalimantan Utara, telah berhasil melakukan budidaya penetasan telur  Induk  Kepiting Bakau (Scylla serrata),” ujar Henri.

Bahkan, untuk  1 (satu) induk kepiting, menetaskan rata-rata 1.566.000 larva, tetapi yang masih berhasil menjadi bibit kepiting minimal 1% x 1.566.000 = 15.660 ekor.

Bibit Kepiting (Scylla serrata) yang sudah dibagi-bagi ke nelayan tambak anggota Koperasi pada periode 28 Februari 2018 sekitar 85.000 ekor, ditebar ke alam dan ke tambak budidaya Koperasi dan anggota.

Selanjutnya pada periode tanggal 27 April 2018  Koperasi menebar bibit kepiting ke tambak penelitian kerjasama Universitas Borneo sebanyak 19.200 ekor.

“Pihak Koperasi Nelayan untuk menjual hasil budidayanya harus mengikuti aturan Permen Kelautan, akibatnya lebih banyak menanggung biaya operasional dibanding laba atau rugi,” ujarnya.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kalimantan Utara (Kaltara), Amir Bakry menuturkan, lahan untuk budidaya kepiting di Kaltara sebanyak sekitar 200 ribu hektar. Tetapi lahan yang difungsikan masih mencapai 149.958 hektar dan melibatkan 9.604 petani pembudidaya, sehingga belum digaraf secara maksimal.

Henri setuju dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) menyampaikan pada pemerintah bahwa masih ada aturan yang tidak sinkron, tidak konsisten, tidak efisien, serta beda penafsiran.

Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menyebut, saat ini permasalahan aturan dan UU tumpang tindih hingga disharmoni akibatnya menghambat investor.

Yasonna menyebut, saat ini ada 60 ribu UU yang tersebar di berbagai instansi. Presiden memerintahkannya untuk mengevaluasi dan mensinkronkan UU tersebut supaya tidak tumpang tindih.

“Kalau kerangka hukum tidak dijalankan baik maka tidak akan memunculkan kepercayaan dan over regulasi. UU dan peraturan yang disinkronisasi harus dibuang dan revitalisasi hukum,” ujarnya.

Pendapat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga didukung oleh Menteri dalam Negeri Tjahjo. Dalam Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, juga ditemukan kejadian peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih.

Akibatnya, Koperasi Nelayan saat ini belum bisa berkembang dengan baik, karena terhalang dengan terbitnya Permen Kelautan No. 56/Permen-KP/2016 yang tidak harmonis dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49/Permen-KP/2014 Tentang Usaha Pembudidayaan Ikan (Permen Budidaya).

Agar kelautan menjadi sektor unggulan  dan membangun  perekonomian nasional, dilanjutkan Henri Lumbanraja, maka diperlukan kebijakan yang mampu memayungi semua kebijakan institusi Negara.

“Sehingga kebijakan tersebut mendukung masyarakat Nelayan sesuai maksud Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 33 UUD 1945, khususnya pada Koperasi Nelayan,” ujar Henri Lumbanraja.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, hasil budidaya peneluran induk kepiting yang sudah dibagi-bagi, akan diadakan panen raya pada tanggal 15 Agustus 2018 bertempat di tambak penelitian dan Pengembangan Koperasi Nelayan jalan Jembatan Bongkok Tarakan.

Untuk memeriahkan acara panen raya tersebut, Henri menyampaikan, pihak koperasi telah mengundang Kementrian Menkokemaritiman serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, sekaligus mengundang Gubernur, Kapolda Kalimantan Utara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tarakan dan Pejabat Pemkot lainnya.

Tujuan Koperasi mengundang pihak-pihak pejabat tersebut, karena pada saat diterbitkan Permen Kelautan No. 56/Permen-KP/2016, belum ada pihak swasta yang dapat melakukan budidaya penetasan telur induk kepiting.

“Sehingga dengan adanya undangan tersebut diharapkan para pejabat pengambil kebijakan terkait nantinya dapat merevisi Permen Kelautan untuk mengakomodir hasil bubidaya agar dapat dikecualikan dari Permen Kelautan dimaksud,” ungkap Henri.

Dengan adanya pengecualian tersebut, maka Koperasi Nelayan akan dapat meningkatkan pembudidayaan penetasan telur kepiting, karena bibit kepiting saat ini sangat dibutuhkan oleh nelayan, sehingga keberadaan kepiting di alam tidak terganggu.

Sudah seharusnya Permen Kelautan tersebut diterbitkan mengarah pada pemantapan sistim ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD1945, sehingga terwujud Demokrasi Ekonomi.

Selain itu, Henri melanjutkan, Permen Kelautan juga belum memperhatikan Hak Asasi Manusia dari anggota Koperasi Nelayan yang merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan konstitusi, memiliki hak-hak asasi atau dasar yang wajib dilindungi oleh Negara, baik untuk bekerja atau berusaha, mempertahankan hidupnya dengan cara melakukan pekerjaan atau usaha.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi