Sangat Berbahaya, WALHI Sumut Desak Jokowi Hentikan Proyek PLTA Batang Toru

Sangat Berbahaya, WALHI Sumut Desak Jokowi Hentikan Proyek PLTA Batang Toru

- in DAERAH, NASIONAL
562
0
Sangat Berbahaya, WALHI Sumut Desak Jokowi Hentikan Proyek PLTA Batang Toru.

Presiden Joko Widodo didesak segera menghentikan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Batang Toru, Sumatera Utara, lantaran sangat membahayakan bagi masyarakat dan juga mengancam ekosistem.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (Walhi) Dana Prima Tarigan menerangkan, selain sangat berbahaya, proyek itu akan menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

“Walhi menuntut penghentian pembangunan PLTA Batang Toru, karena potensi bahaya lingkungan dan kerugian ekonomi yang besar,” tutur Dana Prima Tarigan, sebagaimana siaran persnya, Jumat (21/09/20180.

Taringan juga mengungatkan, proyek itu berada di area Sesar Besar Sumatera (the Great Sumatra Fault) yang berpotensi sebagai pusat gempa bumi.

“Jadi, dalil pembangunan PLTA yang ramah lingkungan menjadi tidak sinkron karena besarnya ekosistem yang dikorbankan,” ujarnya.

Dia mengatakan, Walhi bersama-sama akademisi terus menyuarakan penghentian pembangunan PLTA Batang Toru.

“Proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional, sehingga seharusnya Presiden Joko Widodo sendiri membatalkan proyek ini,” ujarnya.

Sebagai Indepentend Power Producer (IPP), lanjut dia, PLTA Batang Toru akan mempunyai nilai keekonomisan harga jual listrik ke PLN yang sangat rendah. PLTA ini akan menjadi PLTA termahal di Indonesia, dilihat dari biaya investasi dan harga jual per Kwh, sehingga akan menimbulkan kerugian terhadap PLN.

Dia melanjutkan, selama ini pihaknya selalu membuka dialog dengan pemerintah untuk persoalan itu. Akan tetapi tidak banyak yang bisa direspon baik.

“Kami selalu untuk mencoba untuk membuka ruang dialog dengan pemerintah, tapi pemerintah sepertinya menutup ruang itu,” ujarnya.

Walhi juga sudah menyurati Bank of China yang menjadi penyandang dana proyek ini.Menurut Dana Taringan, pihak Bank berjanji akan memberikan jawaban pada 31 Agustus lalu.

“Tapi saat kami minta konfirmasi lebih lanjut, pihak Bank of China hanya memberikan jawaban normatif. Di tengah tidak stabilnya neraca keuangan negara, maka sudah sepantasnya proyek ini dihentikan karena hanya akan menimbulkan kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.

Akademikus Universitas Sumatera Utara (USU) Jaya Arjuna menjelaskan, proyek PLTA Batang Toru akan mengancam kehidupan masyarakat di sekitar hilir sungai.

PLTA ini akan menggunakan sistem peaker, yaitu membendung sungai untuk mendapatkan debit air yang cukup untuk menggerakkan PLTA.

“Dengan sistem ini, maka masyarakat bagian hilir hingga ke pesisisr pantai,   yang menggantungkan hidupnya sebagai nelayan dan petani akan menjadi pihak pertama yang merasakan dampak negatifnya,” ungkap Jaya Arjuna.

Ia juga menambahkan,  Analisis dan Dampak Lingkungan (AMDAL) PLTA Batang Toru bermasalah, karena tidak memberikan kajian yang jelas.

Misalnya saja, lanjutnya, soal wilayah ini yang merupakan wilayah gempa bumi, dan juga soal penanganan fluktuasi air dari sekitar 60 m kubik/detik menjadi 2,5 m kubik/detik.

“PLTA juga tidak memiliki rencana pengelolaan lingkungan (RKL dan RPL) yang jelas. Dengan debit air yang dibendung diperkirakan mencapai 3,6 juta liter, maka bila terjadi banjir akan menimbulkan bencana besar di wilayah hilir yang tercakup wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah,” ujar Jaya Arjuna.

Ketua Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus), Kusnadi Oldani mengatakan, daerah ini merupakan wilayah habitat Orang Utan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis), yang merupakan spesies paling langka di dunia. Bila pemerintah membiarkan perusakan terhadap ekosistem mereka, tentu hal ini akan menjadi sorotan dunia.

“Menteri LHK sudah meminta Drjen KSDAE untuk memberikan pengawasan melekat terhadap proyek ini. Saat ini pihak BKSDA sudah mendapatkan temuan bahwa Orangutan sudah mulai hidup tersegregrasi. Orangutan hidup terpisah di blok Barat dan Timur, padahal  proyek ini baru tahap awal,” ujar Kusnadi.

Terkait gugatan yang di layangkan WALHI, Kordinator Kuasa Hukum Walhi untuk gugatan pembatalan ijin lingkungan PT NSHE di Batang Toru Golfrid Siregar mengatakan, WALHI berharap akan adanya keputusan sela di PTUN Medan untuk menghentikan sementara semua kegiatan di lapangan sampai ada keputusan hukum yang pasti.

“Kita berharap nantisa ada keputusan sela dari majelis hakim, agar memerintahkan menghentikan semua aktifitas di lokasi sampai ada keputusan hukum tetap, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih besar,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di