Sambangi KPK, PGI Tolak Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Sambangi KPK, PGI Tolak Pelemahan Pemberantasan Korupsi

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
1006
0
Sambangi KPK, PGI Tolak Pelemahan Pemberantasan Korupsi.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak upaya pelemahan yang terjadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK harus diperkuat dan perlu terus didukung untuk memberantas korupsi.

 

Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow menyampaikan, sangat prihatin dengan banyaknya gerakan yang berupaya memperlemah dan bahkan mendiskreditkan KPK.

 

“Terhadap upaya-upaya ini, kami hendak menyampaikan beberapa hal, pertama, Gereja-gereja di Indonesia mendukung sepenuhnya segala bentuk dan upaya pemberantasan korupsi. Karena itu Majelis Pekerjaq Harian (MPH-PGI) berterima kasih atas semua upaya yang telah dilakukan oleh KPK selama ini. Kami yakin bahwa melalui upaya pemberantasan korupsi, bangsa ini akan mampu keluar dari ketepurukan sosial, kemiskinan dan kesenjangan yang selama ini menjadi momok,” tutur Jeirry, dalam siaran persnya, Rabu (01/11/2017).

 

Kedua, lanjut dia, MPH-PGI menolak semua upaya hukum dan politik untuk melemahkan kinerja KPK. “Dari berbagai bentuk perjumpaan dan percakapan kami dengan warga gereja di berbagai wilayah di Indonesia, kami merekam banyak dan tingginya harapan masyarakat untuk KPK dan kemarahan publik atas upaya-upaya pelemahan KPK ini,” ujarnya.

 

Sejalan dengan itu, lanjut dia, MPH-PGI juga berharap kepada KPK agar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, dapat menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu atau tebang pilih. KPK pun harus tetap teguh dan tidak gentar terhadap berbagai bentuk ancaman yang mungkin muncul, dengan tetap berpedoman pada Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

 

“Bersama gereja-gereja di Indonesia, kami bersedia untuk bekerjasama dan saling menopang dengan KPK dalam pemberantasan korupsi ini, terutama dalam mengembangkan upaya-upaya pencegahan melalui ragam bentuk kampanye, pendidikan dan penyadaran,” ujar Jeirry.

 

Dia juga menyampaikan bahwa PGI terus mendorong gereja-gereja untuk proaktif dan bekerja bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

“Sembari terus mawas diri karena setiap orang, termasuk gereja-gereja di Indonesia, potensial terlibat tindak pidana korupsi,” ujarnya.

 

Jeirry pun menyampaikan, pada Selasa, 31 Oktober 2017, Majelis Pekerja Harian PGI mengunjungi KPK. Maksud kunjungan adalah menyatakan dukungan terhadap KPK.

 

Rombongan PGI terdiri dari Pdt. Dr. Henriette TH. Lebang (Ketua Umum), Pdt. Gomar Gultom (Sekretaris Umum), Pdt. Dr. Albertus Patty (Ketua), Ivan Rinaldy (Bendahara Umum), Arie Moningka (Bendahara), didampingi oleh sejumlah staf eksekutif lainnya. Rombongan PGI ini diterima oleh 2 pimpinan KPK, Agus Rahardjo (Ketua) dan Basaria Panjaitan (Anggota), didampingi oleh 3 orang deputi dan sejumlah staf.

 

Dalam pertemuan tersebut, ungkap Jeirry, dibicarakan banyak hal tentang situasi pemberantasan korupsi di Indonesia yang dilakukan KPK.

 

“Begitu juga hal-hal yang dilakukan PGI dalam upaya ikut serta dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk kemungkinan kerjasama pemberantasan korupsi antara PGI dan KPK. Begitu juga, banyak saran dan masukan PGI kepada KPK dan sebaliknya PGI mendapat gambaran yang jelas tentang situasi pemberantasan korupsi sekarang ini,” ujarnya.

 

Dalam pertemuan itu, kata dia, PGI menyampaikan dukungan terhadap KPK yang dibacakan oleh Ketua Umum PGI. Dukungan itu berisi, salah satu pergumulan yang terus menerus mengemuka dalam persidangan oikoumenis gereja-gereja di Indonesia adalah masalah kemiskinan.

 

“Tidak dapat dipungkiri, meski Indonesia merupakan negeri yang dikaruniai kekayaan alam yang melimpah, namun hingga saat ini kita belum mampu keluar dari masalah kemiskinan ini. Cita-cita pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membawa masyarakat adil dan sejahtera hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi,” tutur Ketua Umum PGI Pdt. Dr. Henriette TH. Lebang saat membacakan dukungan.

 

Kemudian, PGI menilai, penyebab utama masalah ini adalah terjadinya salah urus oleh penyelenggara Negara selama bertahun-tahun di waktu yang lampau hingga memungkinkan tumbuh dan berkembangnya korupsi.

 

Menurut catatan Transparency International Indonesia (TII), indeks persepsi korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun selalu pada angka yang memprihatinkan (pada 2016 ada di angka 37 dengan posisi pada ranking ke-90 dari 176 negara yang disurvei TII).

 

Catatan ini sejalan dengan banyaknya jumlah kasus korupsi di Republik ini (ICW mencatat 482 kasus korupsi dengan 1.101 tersangka selama 2016).

 

“Budaya korupsi telah begitu rupa menggerogoti kehidupan kita berbangsa, yang bukan saja makin menjauhkan kita dari cita-cita luhur para pendiri bangsa kita, tetapi juga telah makin memperpuruk sebagian dari masyarakat Indonesia,” ujar  Pdt. Dr. Henriette TH. Lebang.

 

Gereja-gereja di Indonesia menilai, akar dari semua ini adalah kerakusan manusia yang tidak pernah mengenal cukup. Sidang Raya Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia yang berlangsung 11-16 November 2014 di Nias mencatat, bahwa Indonesia sedang berhadapan dengan sedikitnya empat masalah, yakni kemiskinan, ketidakadilan, meningkatnya radikalisme dan kerusakan ekologis; dan akar semua masalah ini adalah kerakusan.

 

“Kerakusan telah menjadikan sebagian masyarakat kita kehilangan kemampuan untuk mengendalikan diri, sehingga tidak pernah mampu berkata cukup, dan tak segan untuk mengambil yang bukan haknya pun dengan mengabaikan prosedur. Sidang Raya tersebut juga mendorong gereja-gereja dan masyarakat Indonesia untuk mengembangkan Spiritualitas Keugaharian sebagai kontras terhadap budaya kerakusan tersebut,” ujarnya.

 

Dengan Spiritualitas Keugaharian ini, lanjut dia, masyarakat akan pertama, mampu mengendalikan dirinya untuk berani mengatakan “cukup!”. Kedua, sedia berbagi dan memperhatikan kepentingan bersama, dan ketiga, memperjuangkan suatu sistem dan aturan yang memungkinkan setiap orang dapat memenuhi kecukupan atas kehidupannya.

 

“Dalam kaitan inilah kami menilai kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sangat sesuai dengan pengembangan Spiritualitas Keugaharian tersebut,” ujarnya.

 

Semangat Reformasi 1998 yang melatar-belakangi pembentukan KPK, lanjut Pdt. Dr. Henriette TH. Lebang, dinilai sebagai sebuah tindakan korektif terhadap perjalanan bangsa Indonesia yang telah salah urus pada periode-periode sebelumnya.

 

“Kehadiran dan kinerja KPK selama masa Reformasi ini telah membawa harapan baru akan masa depan Indonesia yang lebih baik. Untuk itu, perkenankan kami menyampaikan penghargaan atas segala upaya dan capaian yang telah diraih oleh KPK hingga saat ini. Pada saat yang sama, kami sangat prihatin dengan banyaknya gerakan dari sementara pihak yang berupaya memperlemah dan bahkan mendiskreditkan KPK,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi