Rumah Sakit (RS) wajib memberikan pelayanan prima bagi pasien Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu diungkapkan oleh Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’aruf.
“Tidak ada alasan bagi pihak RS untuk menolak pasien pengguna BPJS Kesehatan.“Kalau ada peserta yang mengalami atau dipersulit, suruh kekami. Kasih tahu nomor kartunya berapa, nama pasiennya siapa, kejadiannya kapan, kasih ke-kami, nanti kita akan kita proses,” kata Iqbal.
Dia menekankan, BPJS Kesehatan dan RS menjalin kontrak kerja sama yang mewajibkan setiap peserta BPJS Kesehatan untuk dilayani.
Iqbal mengungkapkan, tanpa beralasan klaim ke BPJS Kesehatan pun, sudah menjadi kewajiban bagi setiap rumah sakit memberikan pertolongan kepada masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan pengobatan.
“Jadi kan, ada kontrak kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit harus tetap melayani apalagi karena pasien tidak ada uang, apalagi di rumah sakit pemerintah yang hukumnya wajib untuk melayani,” ujarnya.
Sebelumnya, Iqbal mengatakan, adanya pasien yang melaporkan bawah pihak rumah sakit menolak Peserta BPJS Kesehatan dengan alasan kekosongan obat. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban rumah sakit untuk mempersiapkan kebutuhan pengobatan pasien.
“Jadi kewajiban menyiapkan obat, dan juga alat abis pakai sama alat pelayanan itu semua nya di rumah sakit,” ucap Iqbal.
Terkait dengan pembiyayaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, lanjutnya, pihak rumah sakit wajib mengajukan klaim setiap bulan.
“Kalau mengenai anggaran itukan pihak rumah sakit mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan. Kalau di Permenkesnya kan setiap tanggal 10 itu kan harus diajukan. Kemudian itu akan kita verifikasi. Kemudian kita cairkan. Sistimnya memang begitu, kalau diajukan baru kita cairkan,” ujarnya.(Nando Tornando)