Rugikan Nasabah Dan Ngeyel, PT Cipta Sedayu Indah Sebagai Pengembang Grand Galaxy City Layak Dihentikan

Rugikan Nasabah Dan Ngeyel, PT Cipta Sedayu Indah Sebagai Pengembang Grand Galaxy City Layak Dihentikan

- in NASIONAL
2385
0
Rugikan Nasabah Dan Ngeyel, PT Cipta Sedayu Indah Sebagai Pengembang Grand Galaxy City Layak Dihentikan.Rugikan Nasabah Dan Ngeyel, PT Cipta Sedayu Indah Sebagai Pengembang Grand Galaxy City Layak Dihentikan.

Permainan-permainan mekanisme hukum sering kali menjebak dan membuat masyarakat rugi berkali-kali.

Ulah pengembang melek hukum, yang sengaja melakukan pelanggaran tidak bisa ditolerir lagi. Para nasabah yang menjadi korban jumlahnya tidak sedikit. Di sinilah, aparatur penegak hukum harusnya menegakkan hukum itu.

Advokat Bidang Property, Rapen Agustinus MS Sinaga mengeluhkan, kian maraknya permainan mekanisme hukum yang merugikan nasabah.




Mulai dari ulah pengembang cere hingga pengembang kakap, wataknya sama saja. Ngeles jika sudah kedapatan melanggar hukum.

Sayangnya, setiap laporan nasabah pun sering kali tidak digubris. Sehingga, kepercayaan masyarakat kepada aparatur penegak hukum kian drop.

“Bagaimana masyarakat mau percaya lagi kepada aparatur penegak hukum, jika laporan-laporan nasabah saja tidak ditanggapi? Perilaku para pengembang yang sebetulnya mengerti hukum itu malah dengan sengaja melakukan pelanggaran pun kian membuat angka kriminalitas meningkat. Ini harus ditindaktegas dong,” tutur Rapen AMS Sinaga di Jakarta, Jumat (26/07/2019).




Selama menjadi advokat di Rapen Sinaga & Partners, dia menyebut, pengaduan dan permintaan tertinggi di tahun ini berkenaan dengan nasabah yang ditipu dan diperdaya oleh pengembang.

Selain itu, persoalan di sektor bisnis uang, asuransi, pinjam meminjam, dan jenis tawaran berbasis uang lainnya, masih mendominasi persoalan hukum di Tanah Air.

Sebut saja, lanjutnya, permintaan kliennya Asep Yeddy Saputra. Asep adalah nasabah dari pengembang Grand Galaxy City. Pengembang dari Grand Galaxy City ini adalah PT Cipta Sedayu Indah (CSI), yang merupakan anak perusahaan dari Agung Sedayu Grup.




Asep membeli 1 unit Rumah Kantor (Rukan) Tipe Hoek Blok Ruko Rose Garden 9 No 009 atau disebut dengan unit RRG9/009 di Grand Galaxy City.

Rukan yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi itu dibeli dengan bukti Formulir Konfirmasi Unit PT Cipta Sedayu Indah tertanggal 03 Agustus 2015. Perjanjian jual belinya pun jelas. Tertuang di Perjanjan Pengikatan Jual Beli Tanah Bangunan Grand Galaxy City No:287/PPJB/SAD-GGC/VI/2016 tertanggal 07 Juni 2016.

Rapen menjelaskan, Asep telah membayar Rp 742 juta untuk unit yang dimaksud. Pembayaran dilakukan ke PT CSI.

“Namun, hingga saat ini, Asep tidak bisa menempati unit itu. Dan kemudian, Asep meminta kembalikan saja uang yang sudah terlanjur dibayarkannya ke PT CSI. Eh, malah enggak digubris. Malah dituduh balik dengan ancaman pencemaran nama baik. Aneh benar,” tutur Rapen Sinaga.




Lebih lanjut, pria yang juga menjadi dosen di Fakultas Perbankan Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini, PT CSI membatalkan sepihak perjanjian jual beli itu. Tetapi kok uang yang disetor Asep tidak dikembalikan.

Alasan dari PT CSI, Asep sendiri pernah menunggak pembarayan cicilan atas pembelian unit itu. Alasan itulah yang dijadikan untuk menahan uang yang disetor Asep.

Anehnya, Asep sendiri belum menempati Rukan yang dibelinya itu, namun alasan tunggakan pembayaran kreditnya dijadikan landasan hukum menjebak nasabah.




“Aneh kan. Asep membeli unit Rukan. Dia membayarkan Rp 740 juta, dan memang masih ada cicilan. Karena pernah menunggak, lantas diputus dan uangnya tak dikembalikan. Logika apa itu? Coba, masuk akal gak itu? Unit aja belum jelas, perjanjian jual beli sudah ada, dan sudah dibayar cicilannya, namun karena nunggak, dianggap hangus? Keterlaluan banget pengembang begini,” beber Rapen.

Rapen pun mencoba mengikuti jalur hukum. Dia mengirimkan surat somasi. Somasi pertama berlanjut ke somasi kedua, tanpa jawaban.

Akhirnya, Rapen mendatangi kantor PT CSI yang beralamat di Jalan Galaxy Raya Blok A Nomor 1A, Perumahan Taman Galaxy, Bekasi. Di alamat ini, dia tidak menemukan pihak yang bertanggung jawab.




Rapen pun melanjutkan ke Jalan Boulevard Pantai Indah kapuk (PIK) Nomor 01, Kaveling OFS, Kamal Muara, Jakarta Utara. Di tempat ini adalah kantor pusat PT CSI.

Sembari membawa somasi ketiga atau terakhir, Rapen menemui bagian legal PT CSI. “Saya serahkan somasi terakhir. Sekaligus saya pertanyakan, mengapa dua kali somasi yang kami sampaikan tidak pernah digubris,” ujar Rapen.

Pihak PT CSI yang diwakili bagian Staf Legal bernama Lenny M Poluan menampik tuduhan Asep. Dalam jawabannya, Lenny  menjelaskan, pihaknya sudah menjawab somasi.




Jawaban dikirim lewat jasa pengiriman surat. Namun surat jawaban somasi dikembalikan karena si pengirim tidak mengetahui alamat yang dituju.

“Perusahaan sebesar itu kok pakai jasa pengiriman surat. Dan, masih ngeles saja kerjanya,” ujar Rapen.

Dalam jawabannya, PT CSI membenarkan adanya pembelian unit oleh Asep. PT CSI dan Asep sebagai pembeli menandatangani Formulir Konfirmasi Unit (FKU) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dokumen itu dianggap sebagai perjanjian yang sah yang diteken oleh keduabelah pihak. Berdasarkan pasal 1338 ayat 1, KUHPer, menurut Lenny, dua dokumen itu berlaku sebagai Undang-Undang.




“FKU dan PPJB itu berlaku sebagai undang-undang yang mengikat konsumen dan developer,” ujar Lenny.

PT CSI pun menyebut Asep melakukan wanprestasi, lalai dan tidak melaksanakan pembayaran angsuran selanjutnya. Yakni angsuran sejak yang ke-20 dari jadual yang disepakati. Dijadual itu, disepakati 60 kali angsuran.

“Dan delevoper telah mengirimkan surat peringatan pertama sampai ketiga. Hingga surat pembatalan. Jadi pembelian unit itu telah dibatalkan oleh developer. Syarat-syarat pembatalan telah jelas tertera dan disepakati di FKU dan PPJB,” tuturnya.

PT CSI malah akan menggugat balik Asep, atas tuduhan pencemaran nama baik, penyesatan dan fitnah, dikarenakan Asep telah mempergunakan pengacara untuk melakukan proses hukum terhadap perjanjian jual beli yang dibatalkan itu.




“PT Cipta Sedayu Indah akan mengambil tindakan hukum atas fitnah, termasuk akan melakukan tuntutan balik, apabila terdapat upaya hukum yang akhirnya tidak terbukti sesuai hukum yang berlaku,” tutup Lenny.

Rapen Sinaga menegaskan, para korban meminta agar uangnya dikembalikan. Mereka berharap, pihak berwajib segera menangkap para pelaku, agar uang mereka segera dikembalikan lagi.





Rapen Sinaga menegaskan, para pengembang seperti ini PT Cipta Sedayu Indah (CSI) dengan Grand Galaxy City-nya, sudah melakukan pelanggaran hukum dan regulasi yang sah.

Mereka itu tidak tunduk pada Prinsip Hukum Perjanjian, Hukum Perbankan, Hukum Perlindungan Konsumen dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia juga mengingatkan, aparat penegak hukum bisa menjerat para pengembang nakal dan perusahaan bisnis uang online yang diduga melakukan penipuan dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Juga dengan pasal 46 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian, bisa dijerat dengan pasal 61, 62, 63 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.




“Mereka para pengembang nakal dan bisnis uang online berkedok pialang berjangka itu bisa dikenakan pasal-pasal berlapis di atas,” ujarnya.

Perlu diingatkan, lanjut Rapen Sinaga, praktik busuk seperti yang dilakukan PT Cipta Sedayu Indah (CSI) dengan Grand Galaxy City-nya, sudah sangat banyak terjadi. Karena itulah aparat penegak hukum segeralah bertindak.

“Yang kami jumpai, bukan hanya klien kami saja yang mengalaminya. Laporan ke kantor kami saja menunjukkan banyak konsumen yang menjadi korban. Daftarnya banyak,” ujar Rapen lagi.




Untuk laporan-laporan seperti itu, menurut salah seorang anggota penyidik Polda Metrojaya bernama Kompol Andi, setiap hari ada ribuan laporan yang masuk.

“Laporan dugaan penipuan online, pengembang nakal, dan apalagi laporan mengenai kejahatan dengan cyber, bisa ribuan laporan. Sudah menumpuk. Ini masih menunggu perintah dari Direktur. Belum tentu juga Unit kami yang akan melakukan penyidikan atas laporan ini,” jelas Kompol Andi.




Laporan masyarakat yang bejibun itu, lanjut pria yang bekerja di Unit 2 Dirreskrimsus Polda Metrojaya itu, pertama-tama perlu diteliti kelengkapan berkasnya. Kemudian dianalisis dan diklasifikasikan menurut jenis dan pihak yang berwenang di bidangnya masing-masing, untuk menindaklanjuti.

“Biasanya, kalau sudah dilaporkan, akan ditindaklanjuti 3-4 hari berikutnya,” ujar Kompol Andi lagi.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Terungkap Kembali Praktik Mafia Paspor Penyebab TPPO, Imigrasi Bogor Kok Gak Kapok !

Satu per satu dugaan praktik mafia pembuatan paspor