Ribuan e-KTP Tercecer, Kemendagri Ceroboh, DPR Minta Tjahjo Koemolo Bertanggungjawab

Ribuan e-KTP Tercecer, Kemendagri Ceroboh, DPR Minta Tjahjo Koemolo Bertanggungjawab

- in DAERAH, NASIONAL, POLITIK
896
0
Ribuan e-KTP Tercecer, Kemendagri Ceroboh, DPR Minta Tjahjo Koemolo Bertanggungjawab.

Akibat kecerobohan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tercecer. Karena itu, DPR pun meminta Mendagri Tjahjo Koemolo bertanggungjawab atas insiden itu.

Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengatakan, insiden tercecernya ribuan e-KTP di jalananan Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu adalah tanggung jawab Kemendagri.

Menurut Firman, kejadian itu merupakan tindakan kecerobohan. Kemendagri, kata dia, seharusnya dapat menjaga kerahasiaan dokumen apapun bentuknya, sekalipun itu KTP.

“Ini bentuk kecerobohan dan keteledoran dari pihak Kemendagri. Kami (Komisi II) tidak bisa diam saja melihat kejadian ini, harus ada bentuk pertanggungjawaban resmi dari pemerintah,” kata Firman, Selasa (29/05/2018).

Politikus Golkar ini pun mempertanyakan Standart Operation Procedure (SOP) yang selama ini diterapkan Kemendagri dalam proses pembuatan e-KTP.

Termasuk aturan melakukan  pengamanan, penyimpanan termasuk pemusnahan bilamana diperlukan. “Karena KTP adalah dokumen bukti diri kependudukan yang bisa disalahgunakan. Bisa saja itu disalahgunakan untuk kepentingan pemilu dan kepentingan lainya, yang berakibat merugikan,” ujarnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, e-KTP itu diangkut dengan truk dengan ditutup terpal. Menurut Firman, tindakan itu sangat ceroboh.

“Ini kan tindakan ceroboh. Masa  seperti e-KTP yang mempunyai tingkat resiko tinggi dibawa dengan cara seperti itu. Ingat, KTP itu adalah bukti diri kependudukan yang sah  seseorang,” katanya.

Jika KTP itu tiba-tiba hilang lalu disalahgunakan oleh orang untuk hal-hal tertentu termasuk tindakan kejahatan, kata dia mengingatkan, bisa berakibat fatal dan merugikan bagi namanya tercantum di KTP.
“Kejadian ini sangat memalukan dan ini keteledoran yang sangat fatal,” sesal Firman.

Dari sidak (Inspeksi Mendadak) yang dilakukan Komisi II DPR di Gudang Kemendagri, lanjut Firman, pihaknya pun akan segera menggelar rapat internal.

“Dari temuan di lapangan setelah sidak hari ini, kami akan segera menggelar rapat internal untuk membahas. Selanjutnya, bila diperlukan, kami akan memanggil pihak Kemendagri serta jajaranya untuk memberikan penjelasan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada DPR RI atas insiden itu,” jelasnya.

Komisi II pun, kata dia, akan mengusut apakah ada unsur kesengajaaan karena ada motif kejahatan tertentu atau memang betul-betul force major atau kelalaian biasa.

Pimpinan Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh menyampaikan, dari keterangan pihak Kemendagri, ada 805 ribu keping e-KTP yang rusak.

Namun belum dapat dipastikan apakah ratusan ribu keping e-KTP yang rusak itu sudah berada di gudang aset Kemendagri di Bogor atau masih di Jakarta.

“Menurut staf Dukcapil, seluruh KTP yang bermasalah di daerah itu dibawa ke Jakarta. Mereka membikin laporan, ada berapa yang salah fisik dan salah data. Saya belum tahu apakah yang 805 ribu KTP yang katanya invalid itu ada di gudang ini atau masih di Kemendagri di Jakarta,” kata Nihayatul Wafiroh, seusai sidak di lokasi.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, e-KTP tercecer di jalanan itu sudah rusak dan diangkut dengan truk ditutup terpal.

Menurut Zudan, SOP pemindahan e-KTP berbeda dengan barang meja dan kursi. Surat jalan pemindahan itu pun sudah sesuai dengan prosedur.

“Jadi ini resmi betul-betul pemindahannya legal. Hanya karena yang dipindahkan itu barang milik negara, tidak khusus KTP Elektronik. KTP-nya itu dinaikkan saja, kalau masuk di gudangnya itu seperti ini ada rak buku, bukan semuanya berisi KTP elektronik, kemudian ada meja-meja,” kata Zudan.

Dia menyebut, surat jalan pemindahan menjadi satu dengan e-KTP yang termasuk barang milik negara. Jika khusus pemindahan e-KTP, surat jalan itu punya kode nomor yang tercantum. Bahkan pemindahan e-KTP harus menggunakan kendaraan mobil tertutup.

“Iya hanya memindahkan barang milik negara. Berbeda kalau khusus memindahkan KTP ada nomor serinya berapa ribu, kemudian kodenya 0 berapa sampai 0 berapa. Kalau di kantor memindahkan blangko itu ada nomor serinya. Ada kesalahan prosedur di situ, ada kelalaian dalam pemindahan,” jelasnya.

Diketahui, ribuan e-KTP tercecer di Simpang Salabenda, Desa Parakansalak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu disaksikan warga setempat. Sopir truk yang membawa e-KTP itu bakal dimintai keterangan.

Peristiwa tercecernya e-KTP pada Sabtu (26/5/2018) siang itu viral di media sosial. Warga menyaksikan dua kardus e-KTP itu tercecer di jalan dan meneriaki sopir.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi