Rembuk Nasional Bidang Kedaulatan dan Keamanan Pangan, Enam Rekomendasi Ini Ditujukan ke Jokowi

Rembuk Nasional Bidang Kedaulatan dan Keamanan Pangan, Enam Rekomendasi Ini Ditujukan ke Jokowi

- in POLITIK
637
0
Rembuk Nasional Bidang Kedaulatan dan Keamanan Pangan, Enam Rekomendasi Ini Ditujukan ke Jokowi.

Presiden Jokowi dianggap tidak akurat dalam penyajian data produksi pertanian, karena itu pula maka kebijakan yang diambil oleh pemerintah menjadi tidak tepat.

 

Ketua Rembuk Nasional Bidang Kedaulatan dan Keamanan Pangan, Prof Dr Dwi Andreas Santosa dalam pemaparannya menyampaikan, akurasi data menjadi faktor sangat penting dalam kebijakan pertanian dan pangan.

 

“Data yang tidak akurat menyebabkan distorsi kebijakan yang akan merugikan baik petani, pelaku usaha maupun konsumen,” ujar Proif Dwi Andreas, dalam Rekomendasi Rembuk Nasional, yang diterima redaksi, Selasa (25/10/2017).

 

Dalam rekomendasi yang merupakan kesimpulan dari kegiatan Sarasehan Nasional Petani, Sapta Tirta, Desa Pablengan, Karanganyar 27 – 28 September 2017, Rembug Daerah I Universitas Syah Kuala, Banda Aceh 16 Oktober 2017 , Rembug Daerah II Institut Pertanian Bogor 20 Oktober 2017 dan Rembuk Nasional Jakarta 23 Oktober 2017  itu, Pro Dwi juga mengingatkan Badan Pusat Statistik (BPS) agar tidak condong mengikuti kemauan politik penguasa dalam penyajian datanya.

 

“BPS perlu lebih independen dan diperkuat peran dan kapasitasnya untuk mengumpulkan data primer dengan mengurangi secara bertahap proses pengumpulan data yang saat ini dilakukan oleh masing-masing sektor,” ujarnya.

 

Rembug nasional bertema ‘Menuju Indonesia Yang Berdaulat Atas Pangan’ itu juga merekomendasikan agar Presiden Jokowi membentuk Unit Khusus Data Pertanian.

 

“Presiden dapat membentuk unit khusus data pertanian dengan memanfaatkan metode dan teknologi pengumpulan data terkini. Kebijakan amnesti data pertanian perlu dilakukan,” ujarnya.

 

Mengenai data pertanian itu, lanjut dia, adalah rekomendasi poin ketiga bagi pemerintahan Jokowi dari hasil rembug yang dilakukan. “Itu mengenai perbaikan data pertanian,” ujar Prof Dwi.

 

Dia menjelaskan, berdasarkan Rembug yang telah dilakukan, berhasil dirumuskan 6 (enam) rekomendasi.

 

Pertama, mengenai kesejahteraan Petani. Menurut dia, pemerintah telah berupaya keras melalui berbagai program untuk menurunkan kemiskinan.

 

“Karena sebagian besar kemiskinan berada di perdesaan maka upaya pembangunan pertanian tidak bisa lepas dari upaya tersebut,” ujar Prof Dwi.

 

Dia memaparkan, kemiskinan di perdesaan telah menurun dari 14,37% pada bulan Maret 2014 (BPS, 2014) menjadi 13,96% (Maret 2017, BPS 2017), tetapi indeks kedalaman dan indeks keparahan kemiskinan meningkat dari 2,26 menjadi 2,49 dan 0,57 menjadi 0,67 yang menunjukkan ketimpangan yang semakin besar di perdesaan.

 

“Ya, ketimpangan yang semakin besar, terjadi di perdesaan,” ujarnya.

 

Berkenaan dengan Nilai Tukar Petani (NTP), NTP adalah sebagai salah satu indikator kesejahteraan petani, mengalami penurunan  dari 101,98 (Januari – September 2014) menjadi 100,71 (Januari – September 2017) (BPS, 2014 – 2017). NTP tanaman pangan merupakan NTP dengan nilai terendah dan menurun dari 98,59 menjadi 97,21 di periode yang sama.

 

“Beberapa upaya bisa dilakukan dalam 2 tahun mendatang untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Penjaminan harga di tingkat usaha tani menjadi kebijakan penting yang perlu dilakukan. Pengubahan subsidi input yaitu subsidi pupuk, benih, dan bantuan alsintan menjadi after-sold cash transfer sangat potensial untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” tuturnya.

 

Rembuk juga merekomendasikan peningkatan kewirausahaan petani  melalui korporitasi petani ataupun pembentukan Badan Usaha Milik Petani yang dijiwai semangat koperasi.

 

“Untuk itu diperlukan Perpres terkait. Budidaya pertanian lahan sempit yang bernilai ekonomi tinggi seperti hortikultura perlu dikembangkan lebih lanjut. Dalam rangka peningkatan nilai tambah pasca panen, diperlukan untuk menghidupkan kembali Direktorat Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian,” ujarnya.

 

Rekomendasi kedua, berkenaan dengan Program Penguatan Sumberdaya Petani serta Reforma Agraria.

 

Prof Dwi menyampaikan,  program penyuluhan pertanian dan pengerahan Babinsa untuk penyuluhan pertanian, tidak efektif.

 

“Perlu strategi baru dengan mengerahkan petani inovator dan petani berprestasi yang dibantu pengajar di Perguruan Tinggi sebagai pendamping bagi petani dalam berusaha tani,” ujarnya.

 

Selain itu, perlu perbaikan pola bantuan dan program yang selama ini memangkas kreativitas dan kemandirian petani, serta akses petani terhadap produk inovasi dan teknologi yang lebih baik.

 

“Program reforma agraria khususnya redistribusi lahan untuk petani kecil perlu ditingkatkan karena terbukti di banyak negara menjadi pengungkit kesejahteraan petani,” ujarnya.

 

Kemudian, lanjut dia, perlu upaya yang lebih besar untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian dan alih kepemilikan lahan pertanian dari petani ke pemodal.

 

“Petani perlu dilibatkan dalam setiap penyusunan dan perumusan kebijakan baik di pusat maupun daerah,” ujarnya.

 

Rekomendasi ketiga adalah terkait perbaikan data produksi pertanian. Rekomendasi keempat,  mengenai Tata Kelola dan Kelembagaan Pangan.

 

Selama 3 tahun terakhir ini, dijelaskan Prof Dwi, pemerintah telah berupaya keras dan berhasil menjaga stabilitas harga yang ditunjukkan dengan rendahnya inflasi.

 

Dia merinci, tingkat inlfasi tahun ke tahun (September 2017 terhadap September 2016) hanya sebesar 3,72 persen (BPS 2017) bahkan untuk bahan pangan hanya 1,04 persen. Harga pangan yang peningkatannya cukup tinggi selama 3 tahun terakhir ini diantaranya adalah beras medium (18,9%), daging sapi (16,5%), gula pasir (19,7%), dan bawang merah (47,8%) sedangkan lainnya mirip atau di bawah inflasi 3 tahun terakhir (Kemendag 2014 – 2017).

 

“Kenaikan harga pangan sangat terkait dengan produksi, stok dan tata kelola pangan oleh pemerintah. Selama ini kebjakan tata kelola pangan bersifat ad hoc, tidak terintegrasi atau bersifat sektoral, dan terlalu banyaknya Kementerian Teknis yang terlibat dalam tata kelola kebijakan pangan yang menyebabkan rentang kendali pengawasan pangan terlalu lebar,” tuturnya.

 

Dalam rangka peningkatan efektifitas, sinergitas, dan integritas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata kelola pangan, maka harus segera direalisasikan pembentukan Badan Pangan Nasional  yang independen dan bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden, sesuai dengan amanah Undang Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan Nasional.

 

Wakil Ketua Rembuk Nasional Bidang Kedaulatan dan Keamanan Pangan Prof Dr Purwiyatno Hariyadi melanjutkan, rekomendasi kelima yakni berkenaan dengan Mutu, Keamanan Pangan dan Diversivikasi Pangan.

 

Prof Haryadi menyampaikan,  pengawasan mutu dan keamanan pangan untuk pangan olahan saat ini sudah berjalan dengan baik. Permasalahan keamanan pangan didominasi industri rumah tangga, jasa boga, jajanan serta usaha kecil pangan lain, dengan frekuensi sebesar 87%.

 

Karena itu, lanjut dia, perlu penguatan komitmen dan bantuan/investasi pemerintah bagi Industri Mikro, Kecil dan Menengah (IMKM) di bidang pangan yang menyusun 42,71% total IMKM nasional, melalui peningkatan akses sumber daya modal, peningkatan prasarana dan fasilitas, sanitasi dan higiene selama proses produksi dan pemasaran, serta peningkatan sumberdaya manusia dan akses terhadap informasi.

 

“Dalam kerangka menembus pasar ekspor pangan maka Pemerintah harus lebih aktif dan siap dalam diplomasi keamanan pangan, menyiapkan diplomat keamanan pangan yang tangguh serta penyediaan dan pengelolaan data ilmiah tentang keamanan pangan,” tuturnya.

 

Kemudian, lanjut Prof Hariyadi, perlu definisi ulang terkait pangan utama, yang berbasis komoditi menjadi berbasis pemenuhan gizi, karena penekanan pada komoditi berpotensi untuk menurunkan kualitas kesehatan manusia.

 

“Program diversifikasi pangan berbasis pangan lokal, hortikultura, aneka biji, aneka umbi, dan aneka sayur perlu dikuatkan. Program pendidikan dan penguatan diversifikasi pangan dan gizi perlu dimulai sejak pendidikan dasar,” ujarnya.

 

Dan, rekomendasi keenam, berkenaan dengan Kebijakan Pengembangan Peternakan. Dia memaparkan, kebijakan importasi daging kerbau tidak efektif dan perlu dihentikan.

 

Prof Hariyadi menegaskan, importasi daging kerbau melanggar Undang Undang Nomor  41 Tahun 2014 yang telah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Penerapannya mendistorsi pasar dan menimbulkan peredaran daging oplosan, yakni daging kerbau dijual sebagai daging sapi dan dicampur), serta berdampak pada penurunan usaha industri feedloter hingga 70 persen,” ujarnya.

 

Menurut Prof Hariyadi, hal ini berpotensi hilangnya nilai tambah bisnis sapi sebesar Rp 26, 85 triliun bagi kegiatan perekonomian di pedesaan maupun perkotaan.

 

“Serta menurunkan pendapatan peternak sekitar 30 triliun per tahun. Kita juga merekomendasikan agar pengembangan populasi sapi, dikembangkan melalui kebijakan importasi induk sapi perah,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,