Rektor UKI: Kata Siapa Tak Perlu? GBHN Itu Perlu Dan Konstitusional

Rektor UKI: Kata Siapa Tak Perlu? GBHN Itu Perlu Dan Konstitusional

- in NASIONAL
525
0
Rektor UKI Maruarar Siahaan

Untuk memperjelas arah dan tujuan pembangunan di Indonesia, maka Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) masih sangat diperlukan. Selain itu, GBHN juga harus ditetapkan melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tap MPR) sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat dalam mewujudkan pembangunan Indonesia.

Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Maruarar Siahaan menyampaikan, meskipun sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), namun hal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya sebagai bagian dari pembangunan menyeluruh.

“GBHN itu sesuatu yang perlu untuk membuat garis pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia,” ujar Maruarar Siahaan, di Jakarta, Selasa (15/03/2016).

Menurut mantan Hakim Konstitusi itu, program pembangunan pemerintah dalam RPJP dan RPJM tidak sepenuhnya bisa dipertanggungjawabkan secara konstitusional, sedangkan GBHN memang secara nyata tertuang di dalam Konstutusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dan GBHN itu diturunkan dari konstitusi melalui Ketetapan MPR. GBHN itu ada dalam konstitusi, itu amanat Undang Undang Dasar,” ujar Maruarar.

Memang, lanjut Maruarar, saat ini ada sedikit perubahan, bahwa keberadaan MPR dalam pembangunan sebagai sebuah control yang bersifat horizontal fungsional dalam kerja-kerja lembaga negara. Bahkan, dalam banyak hal, konstitusi menjadi acuan utama.

“Sehingga kalau ada sedikit persoalan dengan perundang-undangan maka bisa dilakukan judicial review lewat Mahkamah Konstitusi. Dan MPR memiliki tanggung jawab mengubah konstitusi atau melakukan amandemen konstitusi. Dan di dalam konstitusi ada amanat GBHN dan itu juga menjadi domain MPR agar pembangunan Indonesia semakin jelas sesuai dengan konstitusi,” ujar dia.

Jadi, menurut Maruarar, jika ditanya apakah GBHN masih relevan dalam pembangunan Indonesia, maka itu sangat diperlukan. “Ya itu perlu dan GBHN itu konstitusional,” pungkasnya.

Perdebatan tentang relevansi kehadiran kembali GBHN belum terselesaikan. Sebelumnya, di dalam Focus Grup Discussion (FGD) dengan topik “Relevankah GBHN Pasca Reformasi”, pada Kamis (3/3) di Gedung Nusantara I DPR-RI, Ketua Fraksi PKS DPR-RI, Jazuli Juwaini mengemukakan urgensi untuk menghidupkan GBHN sebagai haluan negara yang menentukan arah pembangunan bangsa. Selain itu, dengan GBHN pembangunan nasional yang menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia dapat berjalan berkesinambungan dan terarah.

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Prijambodo, menyampaikan, Bappenas memandang penting adanya haluan negara.

“Masalah-masalah jangka panjang, kita pikirkan bersama. Apakah GBHN bentuknya secara substansi dan nama, tugas Bappenas adalah mempersiapkan sebaik-baiknya sedini mungkin,” ujar Bambang.

Pengamat Politik Yudi Latif beranggapan diskusi tentang garis besar haluan negara ini penting, terutama dimulai dari mempertanyakan demokrasi yang berjalan saat ini akan membawa negara ini kemana. Yudi sempat menyinggung bahwa wacana menghidupkan GBHN juga perlu diikuti dengan peran serta elemen masyarakat dalam segala prosesnya.

“Penyelewengan kekuasaan jatuh pada tampuk orang perorangan semakin besar kemungkinannya. Itu problem yang sifatnya pragmatis, sehingga pikiran untuk menghidupkan kembali GBHN ada dalam kepala kita. Hal ini perlu disusun dengan melibatkan seluruh elemen kekuatan rakyat untuk ikut mengembangkan GBHN. Masalah GBHN harus diletakkan dalam desain sistem kekeluargaan, dan hal-hal yang bersifat instrumental dapat diubah,” jelas Yudi.

Lebih lanjut, Yudi menyampaikan, setelah Amandemen UUD RI 1945 keempat, terjadi perubahan struktur ketatanegaraan menjadi horizontal-fungsional yang menyebabkan MPR kehilangan mandat untuk menetapkan GBHN. Selain itu, sejak disahkannya UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), otomatis nama GBHN menghilang, meskipun esensi dan substansinya tetap ada dalam RPJPN dan RPJMN.

Guru Besar Hukum Tata Negara UI Mahfud MD kemudian memberikan penjelasan yang menitikberatkan pada konstitusi. Menurutnya, konstitusi Indonesia tidak menganut paham linear, sehingga pembangunan harus direncanakan melalui satu haluan negara. Ia menegaskan bahwa nama produk hukum untuk haluan negara Indonesia selama ini tidaklah tetap dan selalu berubah-ubah.

“Pada Zaman pemerintahan Presiden Soekarno garis-garis besar daripada haluan negara diberi nama Pembangunan Semesta Berencana. Ini berarti bahwa pada mulanya nama haluan negara itu bukanlah GBHN. GBHN hanyalah pilihan penamaan di pemerintah Orde Baru. Pada Era reformasi dinamakan SPPN,” jelas Mahfud MD.

Jadi menurutnya, sejak 1960 sampai sekarang Indonesia sebenarnya sudah mempunyai perangkat hukum untuk haluan negara meskipun nama resminya selalu berubah. Oleh sebab itu, tidak perlu lagi pemberlakuan GBHN, atau kalau nama itu dianggap memiliki nilai historis yang perlu dipertahankan, dapat dengan mengubah nama UU SPPN menjadi UU tentang GBHN. Jika muncul keinginan kuat kembali pada GBHN dengan baju TAP MPR, menurut Mahfud MD diperlukan lagi mengubah konstitusi.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebutkan pimpinan MPR hanya dapat menunggu sampai ada sepertiga dari anggota MPR yang mengajukan usulan untuk menghidupkan kembali GBHN melalui amandemen UUD 1945. Hal yang perlu dilakukan saat ini adalah melakukan kajian visibility terhadap usulan haluan negara tersebut.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

IPW: Jangan Bertindak Biadab Kepada Rakyat, Hentikan Kekerasan Terhadap Warga di Pulau Rempang dan Pulau Galang

Indonesia Police Watch (IPW) menyerukan kepada Pemerintah, khususnya