Rekomendasi Ombudsman Dicuekin, Masyarakat Protes Sikap Bupati Kepulauan Seribu

Rekomendasi Ombudsman Dicuekin, Masyarakat Protes Sikap Bupati Kepulauan Seribu

- in DAERAH, NASIONAL
679
0
Rekomendasi Ombudsman Dicuekin, Masyarakat Protes Sikap Bupati Kepulauan Seribu.

Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, memprotes langkah Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah, yang diduga berusaha membantah tindakan korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman. Warga menghendaki agar LAHP tersebut dijalankan.

Kuasa hukum warga Pulau Pari yang juga pengacara publik LBH Jakarta, Nelson Simamora menuturkan, pada 14 Mei 2018, Bupati Kepulauan Seribu mengeluarkan surat untuk mengundang warga Pulau Pari menghadiri pertemuan pada Rabu (23/5/2018), namun warga tidak menggubris undangan tersebut.

Dalam rencana pertemuan itu, Bupati Kepulauan Seribu diduga ingin menjelaskan legalitas Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pulau Pari. Dengan demikian, yang bersangkutan dianggap tidak memperhatikan LAHP Ombudsman terkait konflik tanah di Pulau Pari.

“Laporan Ombudsman yang diterbitkan pada 9 April 2018 menyebutkan ada mal-administrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara,” katanya, di Jakarta, Kamis (24/05/2018).

Ombudsman pun menyarankan delapan butir tindakan korektif. Salah satunya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk/nelayan.

Selain itu, Ombudsman juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menginvestarisasi data warga, melakukan pengukuran dan pemetaan ulang terhadap kepemilikan hak atas tanah di Pulau Pari.

Atas undangan dari Bupati Kepulauan Seribu itu, warga Pulau Pari melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain kepada gubernur, surat itu juga dilayangkan kepada Irmansyah selaku Bupati Kepulauan Seribu karena telah mengeluarkan surat yang bertentangan dengan rekomendasi Ombudsman.

Terakhir surat dikirimkan kepada Ombudsman supaya memberikan teguran berkaitan dengan dikeluarkannya surat bupati tersebut. Nelson mengungkapkan, Surat Bupati Kepulauan Seribu itu juga berisi tindakan atas petisi warga. Sementara warga setempat tak pernah mengeluarkan petisi kepada bupati terkait inventaris tanah dan aset Pulau Pari.

“Ini janggal, selain enggak ditembuskan kepada gubernur, warga juga tidak pernah mengeluarkan petisi sama sekali. Isi surat juga mengambang,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah mengeluhkan rendahnya partisipasi warga Pulau Pari dalam dialog pengembangan pulau yang digelar Pemerintah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Pihaknya sudah belasan kali mengadakan kegiatan dialog atau mediasi dengan perwakilan warga Pulau Pari untuk membicarakan rencana pemgembangan pulau tersebut.

“Upaya sendiri sebetulnya sudah cukup panjang, mungkin sampai 15 kali berdialog dengan mereka. Tetapi, presentase-nya kecil sekali dari masyarakat yang hadir dalam dialog-dialog itu,” katanya.

Irmansyah menambahkan, kegiatan dialog itu untuk mengetahui keinginan dan aspirasi masyarakat Pulau Pari secara langsung. Ditegaskannya, dialog yang digelarnya itu tidak membahas permasalahan sengketa lahan yang terjadi di Pulau Pari.

Menurut dia, masalah itu menjadi wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kalau terkait sengketa tanah di sana ada pihak-pihak terkait, dalam hal ini BPN. Terlepas dari itu, kami harapkan sudah ada pengembangan Pulau Pari,” kata Irmansyah.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi