Di Rejim Ahok Intimidasi Tak Berhenti, Pak Jokowi Hentikan Permainan Terhadap Nasib Guru Honorer

Di Rejim Ahok Intimidasi Tak Berhenti, Pak Jokowi Hentikan Permainan Terhadap Nasib Guru Honorer

- in NASIONAL
508
0
Di Rejim Ahok Intimidasi Tak Berhenti, Pak Jokowi Hentikan Permainan Terhadap Nasib Guru Honorer!

Guru-guru honorer atau K-2 meminta pemerintah dari pusat dan daerah agar tidak menggantung nasib mereka yang dipermain-mainkan dan masih terus mendapat intimidasi dari para pejabat di Dinas Pendidikan.

 

Jurubicara Guru Honorer K2 Provinsi DKI Jakarta Jobson Aritonang menyampaikan, hingga saat ini berbagai jenis intimidasi dialami oleh dirinya dan rekan-rekannya sesama guru honorer yang memperjuangkan nasibnya agar diangkat secara sah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebab semua persyaratan sudah dipenuhi sejak dua tahun lalu.

 

Hal itu disampaikan Jobson Aritonang dkk saat mendiskusikan nasib mereka dengan Lembaga Bantuan Hukum Federasi Pendidikan dan Aparat Sipil Negara Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPASN SBSI) di Kantor DPP SBSI, Jalan Tanah Tinggi II, Nomor 25, Senen, Jakarta Pusat (Selasa 27/12/2016).

 

“Hingga saat ini intimidasi demi intimidasi kami terima karena kami melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta Timur. Kami tidak mau nasib kami dipermainkan dan digantung-gantung oleh para pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Kami tidak ada salah apa-apa namun kami didiskriminasi dan diintimidasi. Kami mohon kepada Presiden Jokowi, kepada Menpan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional serta Badan Kepegawaian Daerah agar benar-benar memperhatikan nasib kami,” papar Jobson.

 

Beberapa bentuk intimidasi yang diterima Jobson dan rekan-rekannya, terutama kepada para guru-guru honorer K2 yang melakukan gugatan ke PTUN Jakarta Timur, yakni dengan ancaman akan dihentikan pemberian upah sebagai guru honorer, diancam tidak akan diperpanjang lagi masa kontrak kerjanya untuk 2017, serta menekan agar mencabut gugatan yang sudah disidangkan di PTUN Jakarta Timur.

 

“Ke saya sendiri, saya diintimidasi langsung, secara lisan oleh Kepala Sekolah saya di SMKN 23 Jakarta Utara, agar saya berhenti mencari keadilan dengan mencabut gugatan saya di PTUN,” ungkap dia.

 

Dia menjelaskan, dirinya dan kawan-kawannya sesam guru honorer K2 tidak akan berhenti mencari keadilan dan meminta Presiden Jokowi agar turun tangan memperhatikan nasib mereka.

 

Menurut Jobson, mereka bahkan sudah bertemu dengan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Markas Pemenangan Pilkada Rumah Lembang, namun Ahok tidak bisa melakukan apa-apa, meskipun nasib para guru honorer itu mulai bermasalah di masa pemerintahannya.

 

“Pak Ahok malah bilang pilih saya, nanti akan saya selesaikan. Enggak ngerti maksudnya ngomong begitu,” ujar Jobson.

 

Para guru honorer itu pun telah mendatangi Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengadukan nasibnya. Selain itu, proses persidangan di PTUN Jakarta Timur terus berlanjut, dan saat ini sedang memasuki pemeriksaan saksi-saksi. “Kami ke kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta, sudah bersurat juga kepada Ketua DPRD, kami menyurati Kepala Badan Kepegawaian Daerah, bersurat ke BKN, bersurat ke Komnas HAM, ke Komisi Ombudsman Republik Indonesia. Tidak ada tanggapan. Kini akan bersurat ke Plt Gubernur DKI Jakarta, juga akan ke DPR RI dan akan menyurati Pak Presiden Jokowi,” tutur Jobson.

 

Jobson menjelaskan, upah mereka sebagai guru pun ditahan oleh Dinas Pendidikian, tidak dibayarkan. “Bahkan Ibu Willy Leonard Apituley, yakni guru honorer di SMPN 145 Jakarta Selatan, sudah dua bulan ini tidak terima upah, malah disuruh berhenti melakukan gugatan di PTUN dan diancam tidak akan diperpanjang lagi masa kontrak kerja di 2017,” ungkap Jobson.

 

Kini, bahkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta malah mengirimkan guru ke masing-masing sekolah untuk menggantikan guru-guru honorer. Guru-guru pengganti yang tidak jelas asal usulnya itu dipasang agar bisa menyingkirkan para guru honorer yang sedang berjuang memperjuangkan haknya.

 

“Eh malah dikirimkan guru bantu, nasibnya kan sama dengan honorer, guru Sekolah Negeri CPNS ditempatkan di sekolah swasta. Pengiriman guru bantu itu pun tidak sesuai kebutuhan, misal yang dibutuhkan sekolah menurut analisis jabatan dibutuhkan guru agama islam, tetapi dikirimkan guru bantu untuk mata pelajaran mate-matika. Aneh kan,” ujar Jobson.

 

Di tempat yang sama, salah seorang guru honorer lainnya yakni Oktoberta Sri Sulastri mengaku mendapat intimidasi yang sama. Oktoberta yang merupakan guru di SDN Duri Utara 01 Pagi Jakarta Barat itu menyampaikan, kepada dirinya Kepala Sudin Pendidikan Jakarta Barat I M Rozi menekankan agar Oktoberta mencabut gugatannya di PTUN.

 

“Kata Pak M Rozi ke saya, kalau mau diperpanjang UMP 2017, harus mencabut gugatan di PTUN dan membuat surat permohonan maaf. Itu katanya sesuai perintah dari Kabid SDM Dinas Pendidikan DKI Jakarta Posma Marbun,” utur Oktoberta.

 

Sementara itu, guru honorer di SMPN 84 Jakarta Utara Sugianti juga mendapat intimidasi dari Kepala Sekolahnya yakni Sukirno.

 

Sugianti menjelaskan, Kepala Sekolah SMPN 84 Jakarta Utara Sukirno bahkan menyodorkan semacam Surat Berita Acara Permasalahan agar diteken, dengan alasan agar kontraknya diperpanjang, dan status honorernya tidak diganggu gugat. “Juga disuruh mencabut gugatan di PTUN. Saya tidak bersdeia, saya menolak,” ujar Sugianti.

 

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan para Guru Honorer K2 Provinsi DKI Jakarta ini, Kasi SDM Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Amin Fatkhurrohman yang men­erima audiensi ini mengatakan, pembayaran gaji guru honorer Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki sistem tersendiri walaupun masih sederhana. Menurutnya, sejauh ini sudah membuat sub sistem peminjaman dari bank DKI.

 

“Kita sudah buat mekan­isme untuk keterlambatan gaji. Jangankan pegawai non PNS, yang PNS saja ada gajinya yang terlambat. Kalau gaji belum diterima, lapor ke atasan, lapor ke suku dinas dengan membawa bukti fotokopi rekening koran. Setelah semua dilakukan, kita akan cek ke bagian keuangan, lalu disampaikan ke Bank DKI untuk dilakukan pembayaran gaji ke rekening bersangkutan,” ujarnya.

 

Untuk masalah kontrak kerja, lanjut Amin, harus sesuai perjan­jian kontrak yang telah disepak­ati, yakni hanya berlaku satu tahun dan sampai saat ini tidak ada perpanjangan kontrak untuk semua pegawai non PNS.

 

“Saat ini tidak ada perpan­jangan kontrak. Ini tidak hanya berlaku untuk tiga orang yang melapor ini, melainkan untuk pegawai non PNS secara kes­eluruhan,” ujarnya.

 

Menurut Amin, setiap ada pembaharuan kontrak harus ses­uai formasi khusus yang diminta sekolah.

 

Misalnya, jika dibutuhkan guru matematika, harus dihitung jamnya. Kalau 48 jam bekerja berarti butuh dua guru matema­tika. Untuk prioritas penempa­tannya adalah 1 orang PNS dan 1 orang CPNS.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di