OPINI: Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Kapan?

OPINI: Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Kapan?

- in NASIONAL
522
0
Rumah Tani Indonesia (RTI)

Oleh: Muhammad Irvan Mahmud Asia

Direktur Eksekutif Daerah Rumah Tani Indonesia Sulawesi Selatan

 

Sejak orde baru sampai orde reformasi, diskusi dan perdebatan kebijakan mengenai masalah-masalah pertanian cenderung didominasi masalah produksi, distribusi, dan konsumsi pangan, serta infrastruktur pertanian.

Artinya, sudah pasti eksekusi kebijakan terkait reforma agraria tidak ada. Padahal jelas bahwa syarat pokok untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan jaminan pangan untuk rakyat, hanya bisa diwujudkan bila penguasaan minimum tanah oleh rakyat tani dapat dipastikan.

Padahal, sangat jelas disebutkan dalam Perpu No. 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (menimbang pasal 17 UU PA N0. 5 Tahun 1960), mengamanatkan bahwa pemerintah harus mengupayakan minimum 2 ha tanah pertanian kepada petani yang membutuhkan. Artinya, kedaulatan pangan tidak akan mungkin ditegakkan, jika reforma agraria tidak dijalankan.

Pelajaran apa yang bisa di tarik dari berbagai konflik agraria pasca Reformasi? Coba lihat konflik Mesuji (Lampung dan Sumatera Selatan), Bima (Nusa Tenggara Barat) yang terjadi pada tahun 2012, konflik agraria di Deli Serdang (Sumatra Utara) dan PTPN XIV di Takalar (Sulawesi Selatan) pada bulan April tahun 2015 dan berbagai konflik agraria lainnya yang terjadi di seantero bumi Indonesia.

Hal ini menjadi bukti nyata atas tuntutan pengembalian hak atas tanah, yang menurut masyarakat telah dirampas akibat adanya berbagai konsesi khususnya untuk perkebunan dan pertambangan. Pelanggaran hak asasi manusia begitu nyata. Ketidakadilan agraria yang sangat mencolok mata. Rakyat (petani) di berbagai daerah yang berkonflik, memberanikan diri melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak-haknya, meskipun terkadang berujung pada kematian. Sehingga dapat dikatakan bahwa ketidakadilan agraria, yaitu terjadinya ketimpangan di dalam penguasaan dan pemilikan tanah dan sumber daya alam yang lain, merupakan akar dari konflik agraria.

Tuntutan atas reforma agraria adalah sebuah keharusan (wajib). Fenomena pendudukan-pendudukan tanah, gerakan pengambil-alihan kembali tanah-tanah, blokade-blokade produksi, dan semacamnya, merupakan tuntutan nyata atas reforma agraria di Indonesia.Untuk mengubah ketimpangan demikian agar menjadi lebih seimbang dan mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat. Pada gilirannya, program reforma agraria akan mengurangi konflik agraria dan memenuhi rasa keadilan bagi jutaan rakyat tani Indonesia.

Reforma agraria tidak hanya berbicara tentang peningkatan taraf hidup kaum tani dan upaya-upaya praktis untuk mengangkat kaum tani dari masalah kemiskinan. Lebih dari itu, reforma agraria akan memberikan fondasi yang paling stabil untuk pembangunan secara menyeluruh menuju terbentuknya sebuah bangsa yang berdaulat secara ekonomi, politik, dan kebudayaan (jadi ingat Tri Sakti-nya Sukarno).

Secara ekonomi, kemiskinan masyarakat pedesaan yang terkungkung dalam relasi produksi yang berwatak feodalistik-inlander menjadi dasar historis yang harusnya semakin memperkuat urgensi reforma agraria.

Secara politik, naiknya gerakan massa kaum tani di berbagai penjuru negeri dan tingginya kekerasan bersenjata dalam sengketa-sengketa agraria di Indonesia memberikan basis politik yang konkret untuk pelaksanaan reforma agraria.

 

MemajukanKedaulatanPangan Melalui Reforma Agraria

Solon Barraclough, seorang ahli agraria Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sangat jelas mengatakan bahwa reforma agraria merupakan instrument kebijakan untuk memperbaiki keamanan pangan. Dalam pandangannya, ketika land reform telah diterapkan, program ini hampir selalu memperbaiki akses terhadap pangan karena hak-hak para penerima land reform untuk menggunakan tanah telah terjamin. Biaya sewa tanah menurun dalam masalah pembaruan penyakapan. Ketika tanah di redistribusikan kepada petani yang tidak memili kitanah (tunakisma), kemungkinan-kemungkinan penyediaan pangan sendiri menjadi jauh lebih meningkat.

Dengan menjadikan Reforma Agraria sebagai strategi utama dalam menjamin hak atas pangan, sebab sangat jelas reforma agraria menjamin kepastian akan hak atas tanah, suatu sarana terpenting dalam menghasilkan pangan. Dengan kepastian pemilikan atas tanah inilah, maka para buruh tani dan kaum tidak bertanah lainnya yang telah berubah menjadi pemilik tanah akan lebih terdorong untuk meningkatkan produksi pertaniannya, baik untuk konsumsi keluarga atau pasar. Karena itu, melalui reforma agraria, hak atas pangan akan jauh lebih terjamin dan terlindungi.

Argumen-argumen ekonomi bagi reforma agraria juga sanga tradisional. Banyak studi telah memperlihatkan bahwa hasil per hektar cenderung meningkat, karena lebih intensifnya penggunaan tenaga kerja keluarga. Dengan meredistribusikan tanah dan pendapatan secara lebih luas, suatu pasar internal bagi barang-barang dan jasa-jasa akan terbentuk. Reforma agraria dengan demikian mempromosikan pembangunan yang mengartikulasikan kepentingan petani. Sementara itu, kedaulatan pangan (food sovereignty) adalah kebebasan dan kekuasaan rakyat serta komunitasnya untuk menuntut dan mewujudkan hak untuk mendapatkan dan memproduksi pangan dan tindakan berlawan terhadap kekuasaan perusahaan-perusahaan serta kekuatan lainnya yang merusak system produksi pangan rakyat melalui perdagangan, investasi, dan kebijakan serta cara-cara lainnya.***

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kunker Virtual, Jaksa Agung Burhanuddin Ingatkan Jajarannya Tingkatkan Profesionalitas dan Optimalkan Publikasi Kinerja

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengingatkan kepada