Rakyat Tagih Komitmen Penegakan Hukum, APH Harus Buka Perkembangan Pengusutan Dugaan Pencucian Uang Eks Pejabat DPD Yang Dihamburkan di Kasino

Rakyat Tagih Komitmen Penegakan Hukum, APH Harus Buka Perkembangan Pengusutan Dugaan Pencucian Uang Eks Pejabat DPD Yang Dihamburkan di Kasino

- in NASIONAL
448
0
Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Ervyn Kaffah: Aparat Penegak Hukum Harus Buka Perkembangan Pengusutan Dugaan Pencucian Uang Eks Pejabat DPD ke Publik.Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Ervyn Kaffah: Aparat Penegak Hukum Harus Buka Perkembangan Pengusutan Dugaan Pencucian Uang Eks Pejabat DPD ke Publik.

Kinerja Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam mengusut tindak pidana korupsi, kejahatan keuangan dan penegakan hukum lainnya, ditagih.

Masyarakat sudah tidak mau berdiam-diam diri saja dengan sepak terjang sejumlah APH yang sering berkelit ketika dimintai keterbukaannya mengenai penegakan hukum.

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mendesak Aparatur Penegak Hukum untuk terbuka dan menjelaskan kepada masyarakat berbagai kasus yang selama ini penanganannya sering terselubung. Seperti pengusutan dugaan kejahatan pencucian uang yang dilakukan oleh eks anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Manajer Advokasi Fitra, Ervyn Kaffah, mendesak APH untuk menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Harus dibuka kepada masyarakat mengenai perkembangan pengusutan dugaan pencucian uang eks pejabat DPD, yang datanya beredar sesuai bocoran salah satu media massa pekan ini,” ujarnya, Rabu (18/12/2019).

Menurut Ervyn, sangat tidak masuk akal jika aparat penegak hukum belum memiliki hasil pengusutan yang memadai mengenai dugaan tersebut. Mengingat praktek mencuci uang di kasino oleh yang bersangkutan telah berlangsung sejak 2011-2018.

“Ada apa dengan aparat penegak hukum? Kenapa dugaan pencucian uang oleh pejabat DPD tersebut sepertinya ditutup. Pihak kepolisian, KPK maupun Kejaksaan harus jelaskan ini secara terbuka, agar clear dan tidak muncul syak wasangka yang tidak perlu,” katanya.

Ia mengatakan, data yang beredar, yang disebut berasal dari sumber penegak hukum dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK), tentunya dapat menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan pengusutan.

“Penegak hukum bisa menggunakan temuan PPATK tersebut untuk melakukan pengusutan. Kita semua mafhum, proses hukum tindak pidana pencucian uang bisa dilakukan secara terpisah dengan tindak pidana awal atau predicta crime tanpa harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana awalnya,” terang Ervyn.

Merujuk pemberitaan TEMPO.co, tanggal 16 Desember 2019, berdasar dokumen yang mengutip hasil temuan PPATK,  eks pejabat DPD periode 2014-2019 tersebut   secara rutin mengeluarkan uang untuk berjudi di wilayah Genting Highland, Malaysia.

“Aktivitas judi itu diduga dilakukan bersama istri dan diduga menggunakan uang hasil tindak kejahatan,” jelasnya.

Selama Tahun 2011, kedua orang ini tercatat melakukan transaksi perjudian berjumlah 50,7 juta Ringgit Malaysia. Sementara transaksi uang tunai yang dilakukan mencapai 43,9 juta Ringgit Malaysia. Lalu pada 2012, transaksi perjudian tercatat 9,7 juta Ringgit Malaysia dan transaksi tunai 40,9 juta Ringgit Malaysia.

Pada 2013, transaksi judi tercatat RM 4,15 juta, sedangkan transaksi tunai RM 15,1 juta. Tahun 2014, tak ada catatan transaksi judi yang mereka lakukan. Namun, mereka tetap melakukan transaksi keuangan, yakni RM 130 ribu di tahun pemilu tersebut.

Jumlah transaksi kembali meningkat pada 2015, yakni RM 1,7 juta untuk judi dan RM 1,7 juta untuk tunai. Pada 2016, tercatat transaksi judi sebanyak RM 14 juta dan tunai RM 1,5 juta. Terakhir pada 2018, transaksi judi tercatat sebanyak RM 17,9 juta dan transaksi tunai RM 7,2 juta.

Total uang yang berputar baik untuk judi maupun transaksi uang tunai berjumlah RM 208,9 juta. Dengan kurs saat ini, uang itu setara dengan Rp 702,5 miliar.

Ervyn menegaskan, semua mata sekarang sedang terarah kepada aparat penegak hukum. “Dan menantikan adanya kabar gembira penegakan hukum terhadap para pelaku pencucian uang pada kasino di luar negeri yang menyita perhatian masyarakat luas,” ujar Ervyn.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset