NASIONAL

Rakor Kepala Daerah Dan Forkopimda Tahun 2023, Jaksa Agung Burhanuddin: Hati-Hati Mengelola Dana Desa

Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin menegaskan, untuk mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan untuk mengendalikan inflasi, maka sinergi antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) harus terus dilakukan.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Burhanuddin, saat memberikan pengarahan mengenai ‘Peran Kejaksaan Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Dan Pengendalian Inflasi Di Daerah’, yang dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023, pada Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan memiliki kewajiban dalam mendampingi Pemerintah Daerah dengan mengawal, mendampingi dan membantu memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam hal mempermudah Investasi Daerah.

“Oleh karenanya, perlu segera dilakukan tindakan-tindakan antisipasi dan pencegahan dalam rangka serapan Anggaran Daerah yang tinggi untuk mencegah inflasi Daerah,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin.

Burhanuddin juga menekankan, Kejaksaan sebagai penegak hukum juga memiliki tanggung jawab untuk membantu Pemerintah mendongkrak perekonomian, dengan memaksimalkan kewenangan yang melekat.

“Salah satunya melalui pendampingan hukum yang mencakup pada aspek kesesuaian dan kepatuhan para subyek pelaksana kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya dengan mengutamakan upaya preventif,” lanjut Burhanuddin.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini menyebut, sebagai bentuk peran serta Kejaksaan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi, telah diterbitkan Surat Nomor: 159/A/SUJA/09/2022 tanggal 5 September 2022. Yang pada pokoknya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk:

Satu, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga, untuk pengendalian inflasi di Daerah, guna mendukung kebijakan Pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi, serta stabilitas perekonomian di Daerah.

Dua, membentuk Tim Pendampingan Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mengakselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di Daerah, dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tiga, dalam pelaksanaan pendampingan hukum agar memedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak lnflasi Tahun Anggaran 2022.

“Pendampingan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara hanya dapat dilaksanakan setelah menerima permohonan dari Pemerintah Daerah, karena Kejaksaan tidak dapat melakukan Pendampingan hukum tanpa adanya permohonan terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin.

Oleh karenanya, Jaksa Agung Burhanuddin mengimbau kepada Pemerintah Daerah yang belum mengajukan permohonan pendampingan hukum untuk berperan aktif mengajukan permohonan kepada jajaran Kejaksaan yang ada di wilayahnya.

“Sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah serta institusi terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi,” ujarnya.

Selanjutnya, Jaksa Agung Burhanuddin menambahkan perihal Pengelolaan Keuangan Desa yang kerap kali tidak dapat memenuhi tujuan penyaluran dana tersebut, dikarenakan keterbatasan subyektif Aparat Desa saat melakukan pengelolaan dana tersebut.

“Perlu saya tegaskan kepada segenap jajaran Kejaksaan pada setiap tingkatan, untuk lebih bijak menanggapi pelaporan dan pengaduan masyarakat atas adanya dugaan penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa dengan mengedepankan penyelesaian melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP, guna menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi,” jelas Burhanuddin.

Burhanuddin mencermati bahwa tidak semua kesalahan dalam Pengelolaan Keuangan Desa disebabkan oleh adanya mens rea berupa kesengajaan untuk melakukan kejahatan.

“Oleh karena itu, kebijakan penegakan hukum dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang kami ambil adalah dengan mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dengan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir,” sebut Jaksa Agung Burhanuddin.

Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023, di Jakarta, pada Selasa, 17 Januari 2023. (Dok)

Ke depannya, Jaksa Agung Burhanuddin akan membuat peraturan khusus mengenai penanganan pengaduan dan Laporan Penggunaan Dana Desa. Karena Kepala Desa merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat, dan secara pengetahuan banyak, masih ada yang kurang paham tentang pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

“Maka kalau ada laporan khusus mengenai Desa, untuk diserahkan terlebih dahulu ke APIP. Sehingga fungsi-fungsi pencegahan dan pembinaan perlu dikedepankan terlebih dahulu,” katanya.

Jaksa Agung Burhanuddin berharap para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri selaku bagian dari Pemerintah Daerah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun keamanan, perekonomian serta penegakan hukum yang mempermudah dan menarik bagi investasi, sehingga Pertumbuhan Ekonomi Daerah dapat berkesinambungan.

“Saya percaya bahwa penegakan hukum dengan pendekatan yang humanis merupakan wujud nyata kami dalam mengambil peran sebagai katalisator, guna mengoptimalkan perbaikan dan pemahaman Tata Kelola Keuangan Desa yang baik bagi para Aparatur Desa. Namun demikian, saya tidak akan ragu untuk memproses secara pidana jika secara jelas dan nyata terdapat niat jahat dalam pengelolaannya,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.

Hadir dalam rapat ini yaitu jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, Para Pimpinan/Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Para Kepala Daerah dan Anggota Forkopimda Seindonesia.(RED)

redaksi

Recent Posts

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Diganti; Kebijakan KRIS Membuka Sekat Sosial

Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar…

2 hari ago

RUU Penyiaran Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut sebagai RUU Penyiaran) yang…

2 hari ago

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Sangat Berpotensi Timbulkan Masalah-Masalah Baru

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Badan Penyelenggara Jaminan…

2 hari ago

Peringati Hardiknas, Rumah Baca Pelita Bangsa Gelar Lomba Bersama Anak-Anak

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 02 Mei, Rumah Baca Pelita Bangsa melakukan…

2 minggu ago

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia Oleh: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia…

2 minggu ago

Diskusi Perjuangan Hak Masyarakat Adat; Pendeta, Gereja dan Tokoh-Tokoh Agama Perlu Didemo Jika Tak Menyuarakan Penderitaan Masyarakat Adat

Tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pendeta, bahkan gereja disebut sebagai bagian dari pihak-pihak yang tidak perduli…

2 minggu ago