Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Indonesia, Rakyat Papua Geruduk Kedubes Belanda di Jakarta

Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Indonesia, Rakyat Papua Geruduk Kedubes Belanda di Jakarta

- in DAERAH, DUNIA, NASIONAL, POLITIK
1276
0
Bertepatan Dengan Kunjungan Raja dan Ratu Belanda ke Indonesia, Ingin Hak Menentukan Nasib Sendiri, Perwakilan Rakyat Papua Gelar Aksi Demonstrasi Di Kedutaan Besar Belanda Jakarta. Foto: Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (Fri-WP) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menggeruduk kantor Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Kamis (12/03/2020). (Istimewa)Bertepatan Dengan Kunjungan Raja dan Ratu Belanda ke Indonesia, Ingin Hak Menentukan Nasib Sendiri, Perwakilan Rakyat Papua Gelar Aksi Demonstrasi Di Kedutaan Besar Belanda Jakarta. Foto: Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (Fri-WP) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menggeruduk kantor Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Kamis (12/03/2020). (Istimewa)

Puluhan perwakilan rakyat Papua yang terdiri dari Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (Fri-WP) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menggeruduk kantor Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Kamis (12/03/2020).

Aksi yang mereka lakukan bertepatan dengan kunjungan Raja dan Ratu Belanda ke Indonesia. Selama 3 hari.

Sejumlah isu disuarakan perwakilan masyarakat Papua itu dalam aksinya. Antara lain, meminta hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi Bangsa West Papua.

Jurubicara sementara  Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (Fri-WP) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Rico Tude mengatakan, pihaknya sengaja melakukan aksi unjuk rasa itu, untuk menyampaikan kepada Raja dan Ratu Belanda, bahwa Bangsa Papua atau Bangsa West Papua masih terus mengalami penderitaan di Indonesia, hingga saat ini.

“Berkenaan dengan kunjungan Raja dan Ratu Belanda selama 3 hari di Indonesia, kami menggelar aksi di Kedubes Belanda di Jakarta. Aksi menyuarakan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat West Papua,” tutur Rico Tude, Kamis (12/03/2020).

Rico menegaskan, selain meminta hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi Bangsa West Papua, para demonstran juga mendesak agar seluruh tahanan politik West Papua termasuk Surya Anta, segera dibebaskan.

“Juga mendesak agar Pemerintah Pusat Indonesia menarik militer organik dan non-organik dari tanah West Papua,” ujarnya.

Persoalan krusial lainnya, dia melanjutkan, adalah mendesak pengusutan secara tuntas persoalan-persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

“Usut tuntas dan adili pelaku pelanggaran HAM di Papua. Kemudian, cabut SK Rektor yang men-drop out 4 mahasiswa Unkhair,” tegas Rico.

Terkait isu besar, Omnibus Law RUU Cipta Kerja, lanjutnya, Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (Fri-WP) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) juga menyatakan penolakan. “Kami dengan tegas menolak adanya Omnibus Law,” tandas Rico.

Rico menuturkan, aksi yang mereka lakukan itu adalah yang kesekian kalinya dilakukan. Untuk mengingatkan kembali persoalan-persoalan yang dihadapi Papua.

“Meski sebagian besar rakyat Indonesia yakin betul bahwa West Papua adalah bagian dari Indonesia, tapi sejarah mengatakan sebaliknya: West Papua bukanlah bagian sah dari Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, Bangsa West Papua telah mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 1 Desember 1961.

“Tapi tuan solak, pemerintah Indonesia tak mengakui itu dan menganggap negara West Papua sebagai negara boneka buatan Belanda. Pemerintah Indonesia lantas membikin program Trikora atas perintah Soekarno, yang lantas mengejawantah menjadi serangkaian operasi militer,” tuturnya.

Selusin tahun sebelumnya, lanjut Rico, yakni pada 27 Desember 1949, saat pengakuan kedaulatan Negara Republik Indonesia oleh pemerintah Belanda, West Papua merupakan koloni tak berpemerintahan sendiri.

“West Papua masih berada di bawah kuasa Belanda, penguasa administratif kolonialnya yang menjanjikan dekolonisasi, setidaknya sampai Indonesia melakukan upaya-upaya pembebasan tanah Papua,” ungkapnya.

Pasca Peristiwa Tiga Komando Rakyat (Trikora), lanjutnya lagi, Belanda yang semestinya bertanggung jawab untuk melakukan dekolonisasi malah menandatangani Perjanjian New York (New York Agreement) terkait sengketa wilayah West Nieuw Guinea pada tanggal 15 Agustus 1962.

Perjanjian tersebut hanya melibatkan 3 pihak, yakni Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat sebagai penengah. Pembuatan perjanjian itu, ditegaskan Rico, tidak melibatkan rakyat West Papua.

“Meski terang bahwa perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat West Papua,” ujarnya.

Perjanjian ini mengatur masa depan wilayah West Nieuw Guinea tentang Penentuan Nasib Sendiri (self determination) yang didasarkan pada praktik internasional yaitu satu orang satu suara (one person one vote), dan mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.

Di tahun 1963, ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri di bawah hukum internasional.

Hak itu, lanjut Rico, diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua.

Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum internasional.

Satu-satunya penentuan nasib sendiri yang dilakukan adalah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang tidak sah pada tahun 1969. Rico menegaskan, Pepera itu tidak sah, sebab hanya diikuti 1.022 orang, dan 4 orang lainnya tidak ambil bagian. Atau kurang dari 0,2% dari populasi waktu itu yang terlibat dalam pemungutan suara, yang juga telah dikondisikan setuju untuk integrasi dengan Indonesia.

Hasil dari pelaksanaan Pepera tersebut tercatat di Sidang Umum PBB lewat Resolusi 2504 (XXIV), tapi tidak disebutkan bahwa Pepera telah dilaksanakan sesuai dengan New York Agreement maupun prosesnya memenuhi standar penentuan nasib sendiri seperti yang diamanatkan oleh Resolusi PBB 1514 dan 1541 (XV).

“Sejak persatean oleh Indonesia yang berdarah-darah itu, rakyat West Papua terus menerus menjadi korban diskriminasi rasialis, sasaran operasi militer, eksploitasi alam yang masif, penghancuran kebudayaan, hingga genosida perlahan,” tegas Rico.

Aksi-aksi damai yang dilakukan rakyat West Papua dan aktivis pro demokrasi Indonesia untuk menuntut hak-hak rakyat dan bangsa West Papua yang dirampas, katanya lagi, malah dijawab oleh pemerintah Indonesia dengan pernyataan yang membuat marah orang-orang waras, represi, penangkapan, pemenjaraan, bahkan pembunuhan.

“Desember lalu, rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate memberhentikan 4 mahasiswanya dengan tuduhan melakukan perbuatan ketidakpatutan yang mengarah tindakan makar dan mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.

Keempat mahasiswa tersebut adalah Arbi M. Nur, Fahyudi Marsaoly, Ikra Alaktiri, dan Fahrul Abdul. Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1860/UN44/KP/2019 tertera bahwa yang menjadi dasar pemberhentian keempat mahasiswa tersebut adalah karena melakukan unjuk rasa damai Memperingati 58 Tahun Deklarasi Kemerdekaan Rakyat West Papua.

Kemudian, pada 10 Februari 2020 lalu, gabungan pengacara dan aktivis HAM di Australia menyerahkan dokumen berisi nama-nama 57 tahanan politik Papua dan 234 korban tewas akibat operasi militer di Nduga kepada Jokowi.

“Dokumen itu direspons luar biasa buruk oleh Menkopolhukam Prof Dr Mohammad Mahfud MD yang menyebut dokumen tersebut sebagai sampah. Pernyataan yang keluar dari mulut Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P itu mempertontonkan ketakmauan Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan HAM di West Papua,” sebutnya.

Kemudian, tanggal 18 Februari 2020, terjadi penembakan terhadap rakyat sipil oleh aparat Indonesia di Kabupaten Intan Jaya. Salah satu korban penembakan itu masih berusia 12 tahun, seorang siswa kelas 5 Sekolah Dasar.

Di tanggal 5 Maret 2020, aksi Front Rakyat Indonesia untuk West Papua dan Aliansi Mahasiswa Papua di Malang dengan tuntutan pembebasan seluruh tahanan politik West Papua tanpa syarat dibubarkan oleh polisi.

“Semenjak protes terhadap diskriminasi rasialis pada Agustus 2019 lalu hingga sekarang, lebih kurang ada 116 terdakwa yang masih ditahan dan menjalani persidangan, termasuk di dalamnya kawan sekaligus juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, Surya Anta,” jelas Rico.

Para demonstran juga menyikapi malapetaka Omnibus Law. Rico mengatakan, wacana adanya Omnibus Law pertama kali digelorakan oleh Jokowi ketika pelantikan Presiden periode keduanya.

Dalam perkembangannya ada empat Omnibus Law yang diusulkan pemerintah di antaranya RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu kota Baru, RUU Kefarmasian. RUU Cipta Lapangan Kerja paling menyita perhatian publik.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengamandemen 79 undang-undang dan 1.244 pasal. Substansinya mencakup 11 klaster, yakni Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

“Jika dikaitkan dalam konteks Papua, Omnibus Law tidak lain merupakan sebuah bentuk legitimasi bagi eksploitasi alam dan penindasan terhadap rakyat West Papua yang lebih dalam lagi,” tegasnya.

Bagaimana tidak,dengan dalih melancarkan investasi Omnibus Law akan menghapus izin lingkungan yang diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Padahal Izin lingkungan imemiliki fungsi pencegahan dan dalam UU Lingkungan itu sudah disampaikan bahwa izin lingkungan merupakan salah satu dari beberapa instrumen yang berfungsi untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Hilangnya izin lingkungan sebagai syarat berdirinya sebuah usaha akan semakin menenggelamkan West Papua ke dalam jurang kehancuran lingkungan.

“Investigasi Tempo pada tahun lalu mengenai dampak limbah Tailing Freeport bisa menjadi salah satu rujukan bagaimana investasi yang tidak seiring dengan kelestarian lingkungan adalah malapetaka,” jelas Rico.

Audit BPK pada tahun 2017 menyebutkan bahwa potensi kerugian akibat limbah yang memasuki pemukiman warga, ladang sagu, dan mencerabut mata pencaharian penduduk lokal bisa mencapai 185 triliun rupiah. Padahal wilayah sebaran limbah tersebut sudah mencapai  laut Arafura.

Selain mengancam kelestarian alam West Papua, Omnibus Law juga akan semakin memudahkan perampasan tanah masyarakat adat demi kepentingan investasi.

Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria Omnibus Law akan memperparah konflik agraria dan perampasan tanah yang kenyataannya selama 5 tahun kepemimpinan Jokowi trennya selalu meningkat.

Hal ini diakibatkan oleh kemudahan dan prioritas pemberian hak atas tanah bagi kepentingan investasi dan kelompok bisnis.

Omnibus Law juga pembatasan luas maksimum penguasaan tanah bagi perusahaan perkebunan, industri kehutanan dan pertambangan sehingga akan meningkatkan monopoli atau penguasaan tanah. Mengenai perubahan terhadap Pasal 14  dan penghapusan pasal 15 dan 16 Undang-Undang No 39 Tahun 2014.

Hal lain adalah bahwa proses pengukuhkan kawasan hutan hanya menggunakan pendekatan penggunaan teknologi informasi dan satelit, tanpa melibatkan masyarakat atau pemerintah desa dan mempertimbangkan kondisi penguasaan tanah di lapangan.

“Hal ini akan mempermudah proses perampasan tanah masyarakat adat dan petani yang berada di pinggiran atau dalam klaim kawasan hutan,” ujarnya.

RUU Cipta Kerja hendak merubah pasal-pasal dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur Demi Kepentingan Umum dengan dasar argumentasi hambatan pengadaan lahan bagi investasi dan kegiatan bisnis.

“Ini mengandung sejumlah persoalan. Hampir 60 tahun rakyat West Papua berkali-kali merasakan perampasan ruang hidup demi kepentingan investasi. Maka bisa dipastikan Omnibus Law adalah pengejewantahan praktik kolonialisme Indonesia atas West Papua yang lebih banal lagi,” tuturnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,