Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan, Terdakwa kasus korupsi kakap di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero) atas nama Heru Hidayat, layak dijatuhi Hukuman Mati.
Hal itu sah dalam ultra petita (istilah untuk penjatuhan Putusan oleh Hakim atas perkara yang tidak dituntut, atau memutus melebihi dari pada yang diminta).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan sikap resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait duplik atau Jawaban Terdakwa Heru Hidayat, yang dibacakan dalam Persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Senin, 20 Desember 2021
“Perlu dipahami bahwa Putusan Hakim yang bersifat ultra petita dibenarkan berdasarkan Hukum Acara Pidana Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP. Yang mengatur musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang,” tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan persnya, yang diterima Rabu (22/12/2021).
Artinya, lanjut Leonard, berdasarkan ketentuan tersebut Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara tidak semata-mata hanya berdasarkan pada Surat Dakwaan, namun juga berdasarkan atas segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.
Leonard melanjutkan, ratio logis ( adalah pemikiran hukum menurut akal sehat, akal budi/nalar yang merupakan alasan atau tujuan dari lahirnya peraturan hukum), yang dianut KUHAP adalah Hakim dalam memeriksa perkara bersifat aktif dan bebas mempertimbangkan segala sesuatunya yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa tersebut.
“Oleh karena itu, sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas atau publik, maka Putusan Hakim harus berani mengakomodir nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Termasuk di dalamnya berani menerapkan asas hukum yang dianggap memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat dan Negara,” terangnya.
Di dalam perkara aquo atau kasus yang disidangkan, Terdakwa Heru Hidayat didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dan pada saat di Persidangan, ditemukan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat, yaitu di dalam perkara PT ASABRI (Persero).
“Terdakwa Heru Hidayat telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sangat besar,” jelas Leonard.
Yakni, dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp22.788.566.482.083,00 (dua puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah).
Di mana atribusi dari kerugian keuangan Negara tersebut dinikmati Terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh tiga miliar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
“Dalam praktik Peradilan, Hakim memutus perkara di luar dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa adalah bukan sesuatu hal yang baru,” lanjut Leonard lagi.
Terkait putusan perkara atas nama Susi Tur Andayani, sebut Leonard, hanyalah salah satu contoh sebagai penegasan bahwa Putusan Hakim diberikan kebebasan untuk memutus perkara di luar dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa.
Putusan-putusan Hakim lain yang menggambarkan kebebasan memutus dapat dilihat, antara lain dalam putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 02/Pid.B/2007/PN.Bi dengan Terdakwa I Agus Santoso, dan Terdakwa II Yusroni (Pengeroyokan Psl 170 KUHP). Dan juga Putusan Mahkamah Agung Nomor: 810 /K.Pid.sus/2012 (Narkotika) dengan Terdakwa Idris Lukman Bin Lokman Hendrik.
Selain itu, dijelaskan Leonard, di dalam Persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa Heru Hidayat tidak memiliki sedikit pun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperoleh dan telah dinikmatinya secara sukarela.
“Serta, tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah. Bahkan telah dilakukan berulang-ulang, karena beranggapan bahwa transaksi di pasar modal yang dilakukannya adalah perbuatan Perdata yang lazim dan lumrah. Padahal banyak pihak dirugikan, terutama Negara,” terang Leonard.
Dia melanjutkan, Negara dirugikan dengan timbulnya kerugian keuangan Negara yang dinikmati oleh Terdakwa Heru Hidayat dari dua perbuatan pidana tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berulang-ulang. Yakni dalam mega skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan PT ASABRI (Persero).
Nilainya, sebesar Rp 23.372.184.321.226,00 (dua puluh tiga triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar seratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).(J-RO)