Putusan Banding PT TUN Jakarta Janggal, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Kasasi ke Mahkamah Agung

Putusan Banding PT TUN Jakarta Janggal, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Kasasi ke Mahkamah Agung

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
375
0
Putusan Banding PT TUN Jakarta Janggal, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Kasasi ke Mahkamah Agung.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

 

Koalisi berpendapat, ada sejumlah kejanggalan yang terdapat dalam putusan PT TUN itu.

 

Iwan, yang merupakan anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dari Kesatuan Nelayan Muara Angke menyampaikan, paling tidak ada lima kejanggalan Putusan Banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta itu.

 

“Perlawanan kasasi ini didasarkan atas lima poin kejanggalan pertimbangan hukum dalam ketiga putusan PT TUN tersebut,” ujar Iwan, dalam siaran persnya, Rabu (29/11/2017).

 

Pertama, PT TUN Jakarta masih menggunakan dasar hukum Keppres 52/1995 tanpa mempertimbangkan adanya Pasal 72 Perpres 54 Tahun 2008  yang telah menyatakan Keppres No. 52/1995 tersebut dinyatakan tidak berlaku.

 

Menurut Iwan, PT TUN Jakarta juga tidak menggunakan kaidah hukum yang benar yaitu prinsip Lex Posteriori Derogat Legi Priori dimana hukum yang baru seharusnya digunakan dan mengesampingkan hukum yang lama.

 

Kedua, PT TUN Jakarta mengada-ada tanpa dasar menunjuk Menko Kemaritiman sebagai pihak yang berwenang dalam proyek reklamasi karena terkait sanksi dalam pengawasan lingkungan hidup berada pada Menteri Lingkungan Hidup.

 

Ketiga, Majelis hakim sengaja tidak melakukan penilaian terhadap kewajiban memiliki rekomendasi Menteri kelautan dan perikanan terhadap: Izin Lokasi dengan luasan reklamasi diatas 25 hektar.

 

“Dimana Surat Keputusan/Objek Sengketa tidak memiliki rekomendasi izin lokasi dan izin pelaksanaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan,” katanya.

 

Keempat, Majelis hakim tidak mempertimbangkan UU No. 27 Tahun 2007 yang mewajibkan adanya Peraturan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

 

Hakim juga tidak mempertimbangkan pandangan ahli dalam yang menyatakan RZWP3K berperan untuk mengurangi konflik pemanfaatan.

 

“Ahli yang diajukan oleh Koalisi juga menyatakan RZWP3K wajib untuk reklamasi pulau-pulau buatan yang terpisah dari daratan seperti di Teluk Jakarta,” ujar Iwan.

 

Kelima, Hakim tidak memiliki kesadaran prinsip kehati-hatian dengan tidak melihat pelanggaran hukum lingkungan sebagai bagian integral dari pelanggaran izin pelaksanaan reklamasi.

 

“PT TUN Jakarta diduga bertindak untuk melindungi dan melanjutkan proyek reklamasi tanpa melihat pelanggaran hukum lingkungan yaitu tidak melakukan pengumuman izin lingkungan dan pemenuhan prosedur penetapan wakil masyarakat,” ujarnya.

 

Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata mengatakan, dengan melihat pertimbangan janggal oleh Majelis Hakim PT TUN Jakarta, Koalisi melihat sangat penting dan perlu untuk menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

“Selain itu Koalisi juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa seluruh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim  Kadar Selamet bersama anggotanya yaitu hakim Sugiya, Hakim Ketut Rasmen Suta, Hakim Slamet Suparjoto dan Hakim T Sjahnur Ansjari. Karena patut diduga adanya keputusan dan pertimbangan hakim yang janggal tersebut beraroma korupsi,” ujar Marthin.

 

Untuk persoalan ini, lanjut dia, individu nelayan tradisional Teluk Jakarta, WALHI dan KNTI yang tergabung bersama dengan LBH Jakarta, Rujak Center for Urban Studies, KIARA, ICEL, PBH Dompet Dhuafa, Solidaritas Perempuan dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan perlawanan kasasi terhadap Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN Jakarta).

 

Putusan yang mengabulkan banding Gubernur DKI Jakarta dan perusahaan pemegang izin konsesi reklamasi Pulau F, I dan K membatalkan ketiga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) di tingkat pertama. Putusan PT TUN Jakarta tercatat dengan Nomor: 177/B/LH/2017/PT.TUN.JKT, Nomor 183/B/LH/2017/PT.TUN.JKT, dan putusan Nomor 184/B/LH/2017/PT.TUN.JKT.

 

“Perlawanan kasasi ini didasarkan atas lima poin kejanggalan pertimbangan hukum dalam ketiga putusan PT TUN tersebut,” ujar Marthin.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Urusi ‘Laporan Gelap’ Selama 7 Tahun Dengan Korbankan Kakek Berusia 80 Tahun, Dua Penyidik Bareskrim Polri Dilaporkan ke Propam Polri

Dua orang penyidik Bareskrim Polri dilaporkan ke Kepala