JAKARTA – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Untuk mencapai predikat WBBM ditetapkan budaya pelayanan Cepat, Akurat, Komunikatif, Akuntabel, dan Produktif (CAKAP).
“Budaya pelayanan CAKAP tersebut harus dapat diaplikasikan ke dalam enam pilar area perubahan,” kata Kepala Puspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memimpin Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM di Aula Puspenkum, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (19/04/2021).
Dia mengatakan, dengan budaya CAKAP tersebut akan tercipta birokrasi yang baik dan bersih (good and clean governance), pelayanan prima (service excellent), dan meningkatnya kepercayaan publik (public trust) yang dibingkai dengan Komitmen, Kontinu, dan Konsisten.
“Diharapkan Puspenkum dapat memperoleh predikat WBBM tahun 2021,” terang Leo.
Puspenkum pada tanggal 10 Desember 2019 lalu telah ditetapkan oleh Kemenpan-RB sebagai satuan kerja dengan predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sesuai dengan rekomendasi Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI dan arahan Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta, predikat WBK yang telah diraih harus dilanjutkan dengan pencanangan menuju WBBM.
WBK Puspenkum yang telah diraih pada tahun 2019 dibangun berdasarkan enam area perubahan, Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
“Keenam area perubahan tersebut harus ditingkatkan untuk memperoleh predikat WBBM,” kata Leo.
Maka untuk membangun Zona Integritas menuju WBBM tahun 2021 pada Puspenkum Kejaksaan Agung, ditetapkan empat orang sebagai Agen Perubahan dan empat orang sebagai Duta Pelayanan untuk memperlancar pembangunan budaya pelayanan yang Cepat, Akurat, Komunikatif, Akuntabel, dan Produktif (CAKAP).
Upacara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM pada Pusat Penerangan Hukum diakhiri dengan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas dari masing-masing pegawai Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, serta dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Richard)