Puspenkum Kejagung Bagikan 400 Paket Sembako dan Modul COVID-19 ke Panti Asuhan

Puspenkum Kejagung Bagikan 400 Paket Sembako dan Modul COVID-19 ke Panti Asuhan

- in NASIONAL
620
0

Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyalurkan sedikitnya 400 paket sembako untuk Panti Asuhan Putra Nusa, Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) dan tenaga office boy atau cleaning service di lingkungan Kejaksaan Agung.

Selain sembako, Puspenkum Kejagung juga membagikan buku modul atau buku saku yang berisi materi tentang pengertian COVID-19, bahaya virus COVID-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pelaksanaan protokol kesehatan dan penanganan terhadap penderita COVID-19 yang diikuti dengan pelaksanaan protokol pemakaman bila meninggal karena COVID-19 kepada masyarakat yang terdampak.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Jan Samuel Marinka, mendukung upaya Puspenkum Kejagung untuk tetap melaksanakan program penyuluhan hukum yang sudah dirubah bentuknya dengan pembagian buku modul tentang hukum yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi yang sedang berlangsung Pandemi COVID-19, apalagi kegiatan penyuluhan hukum kali ini dibarengi dengan kegiatan bakti sosial “Puspenkum Peduli” yang merupakan bagian dari “Kejaksaan RI Peduli”.

“Kita berbagi bukan karena kita berlebih tetapi semata-mata bahwa kita peduli dengan situasi dan kondisi masyarakat yang terdampak akibat adanya wabah COVID-19,” ujar Jan Marinka dalam sambutannya pada acara penyerahan paket sembako secara simbolik itu di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/05/2020).

Sebelumnya, Kepala Bidang Penyuluhan dan Penerangan Hukum pada unit kerja Puspenkum Kejagung, Rugun Saragih menyebutkan program kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan rutin dari Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejaksaan RI berdasarkan DIPA Nomor: 006.01.1.419345/2019 tanggal 05 Desember 2019 tahun anggaran 2020.

Program ini merupakan program prioritas nasional dan tidak bisa dilakukan refocussing atau revisi anggaran dan tidak dapat dihapuskan dalam perubahan mata anggaran tahun 2020.

Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan hukum yang awalnya merupakan kegiatan memberikan pengertian serta pengetahuan tentang hukum secara bertatap muka antara pendengar (audience) dan narsumber dalam suatu ruangan atau tempat, dengan sangat terpaksa dirubah bentuknya dengan penyuluhan hukum yang mengedepankan edukasi kepada masyarakat yang terkena imbas COVID-19 seperti kehilangan pekerjaan, mata pencaharian dan kekurangan donator karena adanya wabah (pandemic) COVID19 19.

Adapun bantuan paket sembako yang diberikan adalah sebagai berikut:
400 paket sembako kepada masyarakat di kawasan Petogogan, anggota KBPA Puspenkum dan para office boy/cleaning service dilingkungan bidang Intelijen berupa:
– Beras 2,5 Kilo;
– Mie Instan 10 Buah;
– Kopi 1 Buah;
– Teh Celup 1 Kotak;
– Susu Kental Manis 1 poch;
– Biskut Khong Guan 1 Buah;
– Kaos dan Masker bertuliskan Puspenkum;
– Tas Lipat;
– Buku Saku.

30 paket untuk anak-anak dan pengurus Panti Asuhan berupa:
– Beras 2,5 Kilo;
– Mie Instan 10 Buah;
– Kopi 1 Buah;
– Teh Celup 1 Kotak;
– Susu Kental Manis 1 poch;
– Biskut Khong Guan 1 Buah;
– Minuman Ringan 1 Buah;
– Kaos bertuliskan Puspenkum 1 Buah
– Masker bertuliskan Puspenkum 3 Buah;
– Sarung 1 Buah;
– Thumbler 1 Buah;
– Handsanitizer Kecil 1 Buah.

Paket Sembako untuk Panti Asuhan Berupa:
– Beras 50 Kg;
– Telur Ayam 10 Kg;
– Mie Instan 2 Kardus;
– Teh Celup 30 Kotak;
– Kopi Mix 5 Bungkus.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi