Publikasi Kebenaran Data Sudah Terkuak, Jokowi Diminta Segera Ungkap Tuntas Pelanggaran HAM 1965

Publikasi Kebenaran Data Sudah Terkuak, Jokowi Diminta Segera Ungkap Tuntas Pelanggaran HAM 1965

- in DUNIA, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
468
0
Publikasi Kebenaran Data Sudah Terkuak, Jokowi Diminta Segera Ungkap Tuntas Pelanggaran HAM 1965.

Presiden Jokowi didesak segera mengurusi dokumen baru mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sistematis yang terjadi pada tahun 1965.

 

Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committteee For Social Justice (IHCS), David Sitorus menyampaikan, beberapa waktu lalu badan nirlaba NSA (National Security Archive) dan NDC (National Declassification Center) beserta satu  lembaga pemerintah Amerika Serikat bernama NARA (National Archives and Records Administration) telah mempublikasikan dokumen ketika terjadi pembunuhan massal pada tahun 1965 yang dikenal dengan Gerakan 30 September atau G 30S PKI.

 

Dokumen-dokumen tersebut menyebutkan bahwa ada upaya menyingkirkan dan memberangus kelompok kiri yang diwakili PKI (Partai Komunis Indonesia) dan yang sejalan dengan Presiden Soekarno.

 

“Konflik berdarah  yang terjadi pada tahun 1965 memang tidak bisa terlepas dari persaingan Blok Barat yang dipimpin Amerika Serikat dan Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet. Efek terhadap konstelasi politik tersebut menyeret Indonesia ke dalam pusaran perpolitikan dunia. Pasca peristiwa Gerakan 30 September yang telah merenggut nyawa para Jendral Angkatan Darat dan jutaan masyarakat lndonesia menjadikan situasi politik di Indonesia menjadi semakin pelik. Ini harus segera direspon oleh pemerintahan  Jokowi,” tutur David Sitorus dalam siaran persnya, Rabu (25/10/2017).

 

Lebih lanjut, dokumen-dokumen yang telah dirilis tersebut menyebutkan ada upaya pihak yang mendukung dan memanfaatkan kekisruhan yang terjadi di Indonesia pasca kejadian Gerakan 30 September.

 

Di era itu, lanjut David Sitorus, begitu banyak terjadi pembunuhan di Indonesia, dan lebih banyak terjadi di daerah-daerah yang dikuasai basis komunis. Beberapa daerah tersebut seperti di Sumatera Utara, Pulau Jawa, serta Bali yang tingkat rasio pembunuhan sangat tinggi.

 

“Dengan diungkap dan publikasi dokumen oleh tiga lembaga tersebut, seharusnya Pemerintah musti menyakapi hal ini.Bahwa ada pelanggaran HAM sistematis yang terjadi pasca peristiwa Gerakan 30 September,” ujarnya.

 

Indonesian Human Rights Committteee For Social Justice (IHCS) menganggap bahwa dokumen-dokumen tersebut  sangat penting dan sudah seharusnya bahan-bahan tersebut menjadi masukan berarti bagi Pemerintah Indonesia dalam mengungkap ataupun meluruskan sejarah yang terjadi pasca peristiwa Gerakan 30 September.

 

Dikatakan David, peristiwa pembunuhan massal yang terjadi merupakan pelanggaran HAM berat yang harusnya menjadi prioritas dalam agenda penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)  pemerintah Indonesia saat ini.

 

“IHCS mengutuk keras peristiwa Gerakan 30 September yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa terhadap para Jendra ldan juga  juataan korban lainnya,” ujarnya.

 

Namun, lanjut dia, IHCS juga menuntut pemerintah Indonesia juga harus melihat bahwa pasca Gerakan 30 September telah terjadi penghilangan pasca nyawa yang jumlahnya mencapai  ratusan ribu-jutaan orang rakyat Indonesia dan jutaan  orang  rakyat Indonesia yang ditahan tanpa proses peradilan.

Dengan dibukanya dan dipublikasikan dokumen tersebut, menurut David, maka IHCS mendesak agar  Pemerintah mengkaji dokumen-dokumen tersebut untuk mengusut pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1965.

 

“Itu harus diusut terlepas dari kepentingan politik apapun. Dan hasil kajian tersebut diumumkan kepada publik agar masyarakat mengetahui dengan baik dan benar peristiwa mengenai peristiwa  berdarah 30 September 1965,” ujarnya.

 

Gerakan 30 September, kata dia, juga membawa dampak diabaikannya pasal 33 UUD 1945  dan Undang-Undang pokok Agraria (UUPA) 1960 sehingga progam reforma agraria tidak dijalankan dan terjadinya perampasan tanah secara massif.

 

“UUPA 1960 tidak digunakan oleh rezim militer Orde Baru dan digantikan dengan UU Pokok Kehutanan dan UU Pokok Pertambangan sebagai Legalisasi Penguasaan Asing atas kekayaan alam di Indonesia,” pungkas David.(JR)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset