Dari PT Pelindo I Medan, Buruh Lakukan Perlawanan Hingga Ke Istana Jokowi

Dari PT Pelindo I Medan, Buruh Lakukan Perlawanan Hingga Ke Istana Jokowi

- in NASIONAL
417
0
Dari PT Pelindo I Medan, Buruh Lakukan Perlawanan Hingga Ke Istana Jokowi.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejatera Indonesia (PK SBSI) Kopkarpel UPTK Belawan-Pelindo I dari Federasi Industri, Kesehatan, Energi dan Pertambangan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FIKEP SBSI) Medan akhirnya mengambil langkah untuk menyusuri jalanan Lintas Sumatera dari Medan menuju Jakarta melalui aksi jalan kaki long march.

Tindakan ini, bukan tanpa alasan. Ketua DPC SBSI Medan April Waruwu menyampaikan, pada tanggal 2 Januari 2017, PK SBSI Kopkarpel UTPK Belawan-Pelindo I yang tergabung dalam FIKEP SBSI melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Pelindo I, di Jalan Krakatau Ujung, Medan, Sumatera Utara.

Aksi ini merupakan respon atas tindakan Kopkarpel UTPK Belawan-Pelindo I dan PT Pelindo I yang secara tiba-tiba meminta semua buruh Kopkarpel untuk menandatangani perjanjian kerja baru dengan perusahaan outsourcing lain bila masih ingin bekerja.

Untuk buruh yang menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing baru, maka masa kerja mereka selama ini dihilangkan dan kembali menjadi 0 tahun. Sedangkan untuk buruh yang tidak mau menandatangani, maka dianggap tidak lagi bekerja untuk PT Pelindo I di UTPK Belawan.

Hal ini bertentangan dengan hasil perundingan yang dilakukan di tahun 2016, dimana saat itu disepakati penyelesaian semua hak buruh (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kekurangan upah dan lembur) serta akan melanjutkan perundingan terkait status buruh.

Sebelum melaksanakan aksi, bahkan selama aksi beberapa upaya perundingan telah dilakukan namun gagal mencapai kesepakatan, karena pihak PT Pelindo I tidak mau hadir. PT Pelindo I menganggap hal ini merupakan permasalahan Kopkarpel dan tidak berhubungan dengan PT Pelindo I.

Namun Ketua DPC FIKEP SBSI Kota Medan mengatakan karena buruh yang melakukan aksi disalurkan oleh Kopkarpel untuk melakukan pekerjaan inti di pelabuhan peti kemas PT Pelindo I, dan Kopkarpel sendiri bukanlah perusahaan outsourcing yang memenuhi ketentuan peraturan, maka menurut ketentuan undang-undang buruh Kopkarpel secara otomatis menjadi buruh PT Pelindo I.

Tindakan PT Pelindo I merupakan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, terutama setelah dikuatkan oleh rekomendasi Panitia Kerja Outsourcing Komisi 9 DPR RI tanggal 25 Oktober 2013, yang disepakati oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja.

Rekomendasi tersebut meminta kepada semua BUMN untuk menghapuskan segala bentuk kerja outsourcing di dalam BUMN, dan bahkan meminta Kementerian BUMN untuk mengganti semua direksi BUMN yang menolak melaksanakannya.

Pada hari aksi mogok kerja ke-7 tanggal 9 Januari 2017, perwakilan SBSI diminta untuk bertemu dengan Kapolres Belawan di kantor Polres Belawan.

Dalam pertemuan tersebut, SBSI yang diwakili oleh Nicholas Sutrisman (Ketua Korwil SBSI Sumatera Utara), Arsula Gultom (Konsolidasi Korwil SBSI Sumatera Utara), dan Johannes Dartha Pakpahan (Staff DPP SBSI bidang Program dan Konsolidasi) menyampaikan tuntutan buruh yaitu; bayarkan semua kekurangan upah buruh sejak tahun 2012 sampai dengan 2015 sesuai kesepakatan tahun 2016; bayarkan semua kekurangan upah lembur buruh tahun 2016.

Terkait status, agar buruh diangkat menjadi buruh tetap PT Pelindo I sesuai ketentuan, karena bidang pekerjaannya merupakan inti produksi, masa kerjanya telah lebih dari 3 tahun, dan Kopkarpel bukan merupakan badan usaha resmi yang memilik ijin melakukan pelaksanaan outsourcing, atau, bila PT Pelindo I tidak mau melaksanakan ketentuan undang-undang secara otomatis, tetap pekerjakan buruh melalui Kopkarpel sambil menunggu keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun diminta perjanjian tertulis bahwa semua pihak akan mentaati apapun hasil keputusan pengadilan.

Hasil dari pertemuan tersebut adalah Kapolres bersedia menjadi mediator dan akan menyampaikan tuntutan buruh kepada SBSI; SBSI sepakat untuk melanjutkan aksi namun khusus hari itu (tanggal 10) tidak akan dilakukan di depan kantor pusat PT Pelindo I.

Namun langkah yang diambil oleh Kapolres Belawan tersebut juga tidak membawa hasil, karena PT Pelindo I tetap tidak merasa bertanggungjawab atas aksi buruh. Bahkan beberapa perundingan lain yang dicoba dengan bantuan DPRD Medan dan DPRD Sumatera Utara juga tidak membawa hasil.

Karena arogansi PT Pelindo I yang merasa di atas hukum (tidak mau menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum), maka PK SBSI Kopkarpel UTPK Belawan di PT Pelindo I, merasa satu-satunya langkah adalah mengadukan hal ini secara langsung ke Kementerian BUMN dan Presiden Republik Indonesia di Istana Presiden Jokowi.

Maka pada tanggal 20 Januari 2017, PK SBSI Kopkarpel UTPK Belawan di PT Pelindo I yakni sebanyak 132 orang yang tersisa, bersama dengan 4 orang pengurus DPC FIKEP SBSI dan seorang Pengurus Korwil SBSI Sumatera Utara melakukan aksi longmarch dari Kota Medan menuju Kota Jakarta.

Titik keberangkatan dimulai dari depan Kantor Pusat PT Pelindo I di Jalan Krakatau Ujung Nomor 100, Medan, Sumatera Utara, dan akan berakhir di depan Istana Merdeka, Jakarta.

“Kesiapan peserta aksi dapat dilihat ketika keberangkatan mereka dilepas oleh keluarga. Bahkan beberapa tokoh juga ikut memberangkatkan rombongan dari depan Mesjid Raya Medan,” pungkas April Waruwu.(Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Pelanggar HAM di Rempang, Kantor Komnas HAM Digeruduk Massa Aksi GMKI Jakarta, Ricuh!

Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang