Jalan panjang yang ditempuh sebanyak 22 orang konsumen PT Griya Jaya Bersama (PT GJB) selaku pengembang Perumahan Green New Residence Bekasi untuk meminta kembalinya dana yang telah dibayarkan untuk DP rumah ternyata belum selesai.
Sebelumnya, PT GJB berjanji untuk mengembalikan dana konsumen pada Desember 2021, dengan membuat perjanjian tertulis bersama dengan konsumen.
Namun, dalam realisasinya hanya melakukan satu kali cicilan pembayaran. Sedangkan 2 kali cicilan lainnya yang telah lewat jatuh tempo, tidak pernah dibayarkan sampai dengan saat ini.
Kuasa Hukum Para Konsumen, Handika Febrian menyampaikan, oleh karenanya, sebanyak 22 orang konsumen itu, pada tanggal 9 Maret 2022 kembali mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Termohon PT Griya Jaya Bersama (PT GJB).
“Dikarenakan tidak ada kejelasan kapan pembayaran akan dilakukan. Permohonan ini juga melibatkan 31 orang konsumen lainnya yang meminta pengembalian dana refund. Di mana total konsumen yang mengajukan berjumlah 53 orang,” tuturnya, dalam keterangannya, Jumat (11/03/2022).
Handika Febrian menuturkan, perkara ini dimulai dari tahun 2017. Di mana para konsumen mencicil biaya DP untuk kepentingan pembelian rumah di Perumahan Green New Residence yang telah dilunasi pada sekitar tahun 2018.
Adapun dalam jangka waktu 4 tahun, sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, tidak ada kejelasan dari PT GJB terkait proses jadwal penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), ataupun jadwal serah terima unit rumah yang menjadi kewajibannya.
“Oleh karenanya para konsumen tersebut mengajukan pembatalan untuk diminta pengembalian dana yang telah disetor tersebut,” lanjutnya.
Dikarenakan tidak ada informasi atau jadwal pengembalian uang dari PT GJB maka 22 orang konsumen tersebut mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara 434/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt. Pst. Pada Senin 01 November 2021.
Seiring berjalannya proses persidangan untuk penetapan PKPU, PT GJB bersedia untuk membayar pengembalian dana konsumen.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian bersama antara 22 orang konsumen dengan PT GJB.
Pengembalian dana disepakati dilakukan secara 3 tahap dengan jatuh tempo yang telah ditentukan.
Para konsumen juga telah bersedia untuk mencabut gugatan permohonan PKPU tersebut dikarenakan telah ada niatan baik dari perusahaan.
Namun kelegaan yang didapat oleh konsumen hanya berlangsung singkat saja. PT GJB hanya membayar 1 tahap saja. Sedangkan 2 tahap selanjutnya yang telah jatuh tempo pada bulan Januari dan Februari 2022 belum dibayarkan oleh perusahaan.
“Dan sampai saat ini belum ada kejelasan jadwal pengembalian dana konsumen tersebut,” ujar Handika.
Padahal, kata dia, jika dilihat dari website sikumbang.ppdpp.id pengembang PT GJB telah menjual unit subsidi sebanyak 1.191 unit.
Oleh karenanya, sebanyak 22 orang konsumen kembali mengajukan permohonan PKPU yang kedua kalinya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 09 Maret 2022. Di mana dana yang belum dikembalikan oleh PT GJB kepada 22 orang konsumen adalah sebesar Rp 405,564,663.33,-.
Selain itu, lanjutnya, permohonan PKPU ini juga mengikutsertakan 31 orang konsumen lainnya yang bernasib sama, yakni belum dikembalikan dananya oleh PT GJB. Adapun dana 31 konsumen tersebut berjumlah Rp 557,947,354,-.
“Para konsumen saat ini hanya berharap dana tersebut dikembalikan sesuai dengan jumlah yang telah disepakati dari PT GJB. Dana tersebut dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari konsumen,” tuturnya.(JRO)