Proyek Reklamasi Yang Dipaksakan Kian Agresif, Pemerintah Kian Abai, Nelayan Kecewa Kepada Jokowi

Proyek Reklamasi Yang Dipaksakan Kian Agresif, Pemerintah Kian Abai, Nelayan Kecewa Kepada Jokowi

- in NASIONAL
308
0
Proyek Reklamasi Yang Dipaksakan Kian Agresif, Pemerintah Kian Abai, Nelayan Kecewa Kepada Jokowi.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai pemerintah semakin agresif untuk memuluskan proyek reklamasi di Jakarta. Sikap pemerintah tersebut didasari oleh kepentingan investasi yang mengatasnamakan kemajuan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Sementara itu, koalisi melihat banyak hak rakyat yang diabaikan demi proyek reklamasi.

Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata, mengatakan sikap agresif tersebut tampak pada tindakan pemerintah yang membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tanpa partisipasi publik dari nelayan dan organisasi lingkungan hidup, dorongan untuk pencabutan moratorium oleh KLHK, dan hingga upaya untuk mendorong pengesahan  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil RZWP3K.

“Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jakarta cacat substansi karena tidak melalui proses yang benar dan tidak mempertimbangkan masalah sosial dan ekonomi, termasuk dampak yang akan timbul dan dialami oleh masyarakat pesisir Jakarta,” katanya dalam siaran persnya, Kamis (31/08/2017).

Menurut Marthin, proses pembuatan KLHS cacat karena dilakukan secara tertutup tanpa pernah ada konsultasi kepada masyarakat dalam pembuatannya. KLHS secara substansi juga tidak mempertimbangkan seluruh hasil kajian yang telah ada sebelumnya dari hasil kajian sosial ekonomi yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan KKP.

Pihaknya mencatat, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat secara aktif menyurati Kemenko Kemaritiman dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong dicabutnya moratorium reklamasi. Pemerintah DKI Jakarta mengklaim telah memenuhi persyaratan KLHK saat moratorium dimulai pada 2016 lalu. “Padahal seperti disebut pada poin pertama, KLHS yang dilakukan cacat substansi dan hanya formalitas saja,” sebutnya.

Terkait dengan Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi diduga telah melanggar etik. Koalisi menilai putusan tersebut janggal karena secara rentang waktu pencabutan kuasa seharusnya tidak berpengaruh terhadap proses kasasi yang dilakukan koalisi. Karena pencabutan kuasa dilakukan setelah penyerahan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung, dan sangat jelas Hakim Agung yang berbeda pendapat (dissenting opinion) menjelaskan kejanggalannya.

“Dalam dissenting opinion tersebut putusan kasasi yang membenarkan putusan banding akan menjadi preseden buruk terhadap pembangunan serupa di tempat lain dan merupakan gagalnya judicial control terhadap kekuasaan eksekutif,” ujarnya.

Aktivis Solidaritas Perempuan, Arieska Kurniawaty, mengungkapkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam lahan reklamasi Pulau C dan Pulau D sangat menunjukkan adanya tata kelola pemerintahan yang buruk.

“Terbitnya HPL kepada pemerintah Jakarta menunjukkan Kementerian ATR/BPN memuluskan proyek reklamasi karena menerbitkan tanpa dasar hukum yang benar hanya berdasarkan Peraturan Gubernur No. 206/2016 tentang Rancang Bangun Lingkungan yang terbit 2 hari sebelum cuti kampanye,” katanya.

Koalisi melihat Gubernur DKI Jakarta sangat ingin melayani kepentingan pengembang reklamasi yang didukung oleh Presiden Jokowi dengan turut menyerahkan sertipikat HPL pulau reklamasi.

“Demi mendapatkan pembiayaan untuk pembangunan tanggul laut yang ditetapkan sebagai proyek strategis nasional, Presiden Jokowi telah melanggar tanggungjawab konstitusionalnya untuk melindungi hak-hak rakyat,” ujarnya.

Terkait polemik izin lingkungan Pulau C dan Pulau D serta Izin Lingkungan Pulau G, diduga ada rekayasa terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang terdiri dari Kerangka Acuan, Dokumen ANDAL dan Dokumen RKL/RPL. Koalisi menilai Dinas Lingkungan Hidup tidak patuh kepada sanksi administratif.

Selain itu, proses perubahan izin lingkungan yang disyaratkan oleh Menteri Lingkungan Hidup tidak dilakukan dengan benar karena tidak menyeluruh termasuk KLHS dilakukan hanya formalitas belaka. Sementara terkait dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tersebar di berbagai media, Koalisi menegaskan bahwa tidak tahu menahu apakah benar dokumen tersebut asli atau tidak.

“Namun sangat disayangkan bahwa HGB tersebut terbit karena peruntukan reklamasi di zona yang menjadi kawasan Zona N1 dan Zona P1 tidak dapat digunakan untuk kawasan komersial. Yang bisa digunakan untuk kawasan tersebut adalah kawasan lindung dan kawasan penyangga yaitu hutan mangrove,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, meminta Pemprov Jakarta segera menyelesaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal tersebut menyikapi surat Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta yang meminta pemerintah pusat mencabut sanksi moratorium kepada pengembang proyek reklamasi teluk Jakarta.

Perlu diketahui, untuk mewujudkan pencabutan sanksi moratorium itu Pemprov DKI Jakarta tinggal memenuhi satu syarat terakhir dari 11 syarat menurut peraturan yang berlaku. “Walaupun tak ada target tapi kami imbau secepatnya, karena yang minta cepat memang Pemprov Jakarta,” ujar Siti.

Nelayan di Jakarta Utara menyayangkan penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pulau reklamasi C dan D pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dari Presiden Joko Widodo. Penerbitan sertifikat itu memupus asa nelayan akan harapannya kepada Sang Presiden.

“Pak Jokowi juga sudah tidak memikirkan kami masyarakat kecil, hanya memikirkan pengusaha besar,” kata Iwan, nelayan Muara Angke yang terdampak reklamasi, dalam keterangan pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

Iwan mengatakan, sebagian besar nelayan di daerahnya mengaku kaget ketika Jokowi memberikan sertifikat untuk pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta. Mereka tak menyangka pemimpin yang dianggapnya dekat dengan rakyat sejak menjabat wali kota Solo itu justru berpihak ke yang lain.

“Yang dipikirkan sekarang orang besar yang merusak lingkungan dan hidup nelayan, Pak Jokowi sudah nggak berpihak ke nelayan dan masyarakat kecil,” ujar Iwan.

Di keterangan pers bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang dihadiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Rujak Center for Urban Studies, Iwan menyatakan akan terus melawan. Ia meminta ke lembaga-lembaga tersebut untuk membantunya. “Nelayan mau berlindung ke siapa dan meminta bantuan siapa lagi, Pak Jokowi saja sudah begitu. Tamat riwayat nelayan di Teluk Jakarta,” ujar dia.

Badan Pertanahan Wilayah (BPN) Provinsi DKI Jakarta menyatakan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D seluas 3,12 juta meter persegi kepada pengembang sudah sesuai aturan yang berlaku. Penerbitan sertifikat tersebut didasari dengan HPL yang terbit sebelumnya.

Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau hasil reklamasi tersebut. Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak. Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.- pada 24 Agustus 2017.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Urusi ‘Laporan Gelap’ Selama 7 Tahun Dengan Korbankan Kakek Berusia 80 Tahun, Dua Penyidik Bareskrim Polri Dilaporkan ke Propam Polri

Dua orang penyidik Bareskrim Polri dilaporkan ke Kepala