Banyak persoalan hukum yang tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara Pemilu dalam Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Proses berdemokrasi dan penegakan hukum adalah sektor yang selalu lemah dalam setiap proses suksesi Pemilu. Karena itu, aparat penegak hukum dan juga penyelenggara Pemilu, terutama oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diingatkan agar bekerja dan tidak bengong saja saat terjadi penyelewengan hukum.
Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jayakarta Lambok Gurning menyampaikan, missal, dalam proses dinamika Pilkada di DKI Jakarta yang merupakan barometer Pilkada se-tanah air, sarat dengan pembiaran pelbagai pelanggaran hukum.
“Kami belum melihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hokum, terutama oleh Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Contoh, kasus penghadangan warga atau kelompok tertentu yang kerap terjadi saat kampanye terhadap pasangan calon tertentu, kok dibiarkan saja. Padahal, Undang Undang sudah menjamin hak pasangan calon untuk melaksanakan kampanye,” tutur Lambok Gurning, di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Dia menjelaskan, Bawaslu selalu berdalih, tidak adanya tindakan tegas secara hukum kepada para penghadang, dikarenakan kekhawatiran dituding berpihak kepada pasangan calon tertentu.
Padahal, lanjut dia, alasan seperti itu terlalu mengada-ada. “Tugas dan fungsi serta kewenangan Bawaslu kan sudah dengan tegas dijabarkan di dalam Undang Undang. Tak perlu ada kekhawatiran seperti itu, sebab Bawaslu pun dijamin oleh Undang Undang,” ujar Lambok.
Dijelaskan salah seorang Tim Hukum Pemenangan BADJA ini, aparat penegak hukum, terkhusus Bawaslu, tidak secara proaktif bergerak menindak setiap pelanggaran yang terjadi. Bawaslu hanya berlindung di sejumlah argumentasi yang menyebabkan mereka hanya pasif.
“Aturan Kepemiluan secara tegas memerintahkan Bawaslu agar turun secara proaktif dan bergerak tanpa harus menunggu-nunggu laporan masuk ke lembaga itu. Sangat mudah menemukan pelanggaran di lapangan, tetapi sepertinya Bawaslu dan jajarannya seperti tidak mau tahu. Contoh saja, penempatan spanduk kampanye yang tidak sesuai aturan, begitu mudahnya ditemukan di lapangan. Tapi Bawaslu malah diam saja tuh,” papar Lambok.
Jika kinerja penegakan aturan hukum tidak berjalan sejak awal, lanjut aktivis PBHI Jakarta ini, maka ke depan diprediksi akan menciderai proses demokratisasi dan legitimasi Pemilu dipertanyakan.
“Asal bergerak ke lapangan saja, pasti gampang kok menemukan adanya pelanggaran itu. Kasat mata kok,” ujar Lambok.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri mengatakan, pihaknya tidak pernah berdiam diri jika memang ada pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Bukan hanya dilaporkan, Menurut Jufri, secara proaktif Bawaslu DKI Jakarta dan jajaran langsung menindaklanjuti pelangaran dan langsung melakukan penindakan jika memang ada pelanggaran.
“Tunjukkan secara pasti dimana lokasi dan letak pelanggaran yang terjadi. Kami akan segera bertindak. Jangan salah loh ya, sampai saat ini sudah ada 500-an spanduk kampanye yang kami copot dan turunkan karena menyalahi aturan,” ujar Jufri ketika dikonfirmasi wartawan.
Dia mengatakan, sejauh ini, Bawaslu DKI Jakarta sigap dan siap bergerak begitu ada informasi pelanggaran di lapangan. “Kasih informasi yang akurat mengenai pelanggarannya, saya akan minta segera jajaran di pengawas tingkat bawah untuk bertindak. Kami selalu menegakkan aturan dan menindaklanjuti jika ada pelanggaran loh,” tutupnya.(JR)