Proses Hukum Untuk Pelestarian Cagar Budaya Nasional Harus Terus Dilakukan

Proses Hukum Untuk Pelestarian Cagar Budaya Nasional Harus Terus Dilakukan

- in NASIONAL
511
0
Proses Hukum Untuk Pelestarian Cagar Budaya Nasional Harus Terus Dilakukan.

Proses hukum untuk pelestarian Cagar Budaya Nasional harus terus dilakukan. Meski ada satu dua yang sudah mulai diproses, namun masih begitu banyak yang tidak ditindaklanjuti.

 

Koodinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) Jhohannes Marbun atau Joe Marbun menyampaikan, seperti yang saat ini terjadi dalam kasus Kumitir di Trowulan yang sedang memasuki proses persidangan, dan tersangkanya ditahan, mestinya untuk kasus lainnya juga diproses hukum juga.

 

“Dari kasus Kumitir ini teringat kasus SMA 17 Satu Yogyakarta dan kasus Pasar Cinde Palembang. Kita meminta diusut secara hukum,” tutur Jhohannes Marbun, Selasa (30/01/2018).

 

Dia menerangkan, kasus Kumitir ini merupakan kasus kedua yang berakhir di Meja Hijau setelah tahun 2015 lalu kasus SMA 17 ‘1’ Yogyakarta disidangkan dan saat ini telah in craht setelah terdakwa melakukan Kasasi.

 

Dia menerangkan, Majelis Hakim MA yang diketuai Artijo Alkostar pada 23 April 2016 mengadili Terdakwa YT (Kasus SMA ’17’ Yogyakarta) dengan Hukuman Badan 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 500juta.

 

“Namun sampai saat ini putusan tersebut belum di eksekusi, bahkan pada pertengahan tahun 2016 Terpidana terendus terlibat kasus Narkoba di Sleman dan hanya menjalani rehabilitasi. Ada apa dengan Kejaksaan yang belum mengeksekusi? Begitu pula BPCB Yogyakarta sebagai pihak yang melakukan penyelidikan?” ujarnya.

 

Demikian pula Kasus Pasar Cinde di Palembang, menurut Joe, yang sebenarnya modusnya sama dengan yang terjadi terhadap Kasus Kumitir dan Kasus SMA 17 ‘1’ Yogyakarta. Pasar Cinde Palembang sudah jelas ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada April 2017, dan selanjutnya pada September 2017 dirusak dan pertengahan Januari 2018 ini diketahui telah rata dengan tanah.

 

Jika ditelusuri, kata dia, sejak September 2017 yakni sesaat setelah dihancurkan tahap pertama, Kasus Pasar Cinde tersebut sudah dilaporkan kepada Kepolisian setempat, Pemkot Palembang, dan dilaporkan pula BPCB Jambi.

 

“Namun proses penyelidikan terhadap Kasus Pasar Cinde tidak dilakukan sampai saat ini. Ada apa dengan BPCB Jambi? “ ujarnya.

 

Demikian pula, kata dia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai penanggungjawab tertinggi dalam Pelestarian Cagar Budaya Nasional belum menentukan sikap terhadap kasus Pasar Cinde tersebut.

 

“Mungkinkah BPCB Jambi tidak bergerak karena tidak adanya Restu dari ‘atasan’nya? Untuk itu, tanggapan dan sikap dalam menindaklanjuti kasus ini sangat diperlukan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur di Trowulan memproses secara hukum seorang warga yang telah melakukan perusakan terhadap salah satu situs peninggalan Kerajaan Majapahit. Bahkan, FA (24), warga yang merusak bangunan kuno di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu pun kini ditahan.

 

FA dinilai bertanggung jawab atas rusaknya bangunan kuno peninggalan Kerajaan Majapahit di areal persawahan milik Tuminah di Dusun Bendo, Desa Kumitir. Bangunan kuno yang terbuat dari batu bata itu rusak saat lahan sewaan tersebut dilakukan penggalian tanah untuk urukan. Bahkan, batu bata kuno hasil pembongkaran itu dihancurkan.

 

Kasus perusakan situs ini terjadi pada tanggal 9 April 2017. Terjadinya perusakan bangunan kuno ini diketahui setelah salah satu warga mengunggah pembongkaran bangunan kuno tersebut melalui media sosial.

 

“Kami cek ke lokasi ternyata benar terjadi perusakan situs. Ini langsung kita laporkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jawa Timur,” ungkap Kasi Pemeliharan Perlindungan dan Pelestarian BPCB Jatim Edy Widodo, Senin (22/1/2018).

 

Laporan itu lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. Beberapa saksi, kata Edy, juga sempat dimintai keterangan. Ia juga menyebut kasus ini juga telah digelar perkara bersama kepolisian beberapa waktu lalu.

 

“Dan hasil perkara menyimpulkan bahwa FA bertanggung jawab atas perusakan itu. Lalu, kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tunggal,” tambah Edy.

 

FA dijerat dengan Pasal 105 dan Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Warga Dusun Bendo, Desa Kumitir itu bisa diancam dengan kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun.

 

“Ancaman dendanya Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Ini kasus pertama yang ditangani PPNS BPCB Jatim,” ujarnya.

 

Edy menambahkan, dari hasil penyidikan, tersangka menyewa sebidang tanah milik Tuminah untuk keperluan tanah uruk. Saat proses penggalian, ditemukan struktur bangunan kuno. Namun sayang, lanjut dia, tersangka tak melaporkan temuan itu kepada petugas. Sebaliknya, tersangka justru merusaknya.

 

“Tidak dijual. Batu bata kuno itu sebagian dipakai untuk menguruk akses masuk lahan dan sebagain lagi diangkut ke truk dan dihancurkan untuk pengerasan lapangan bola voli,” katanya.

 

Kasus ini juga telah disampaikan ke Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (22/1/2018). Dalam penyerahan kasus itu, PPNS BPCB Jatim juga menghadirkan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah cangkul, linggis, satu blok batu bata kuno dan setengah kantong bubukan batu bata hasil penggilingan blok bata bongkaran dari stuktur bangunan kuno. Oleh Kejari Mojokerto, tersangka langsung dilakukan penahanan.

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mojokerto Yan Octha Indriana mengatakan, pihaknya telah menerima berkas kasus perusakan situs kuno ini. Setelah menerima berkas, tersangka dan sejumlah barang bukti, pihaknya akan melanjutkan proses selanjutnya hingga persidangan.

 

“Ini kita siapkan untuk persidangan. Tak lama lagi kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto,” kata Ochta.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset