Proses Hukum Sangat Tidak Adil, Korban Penganiayaan Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Inilah Curhat Aktivis Korban Penganiayaan Penguasa di Kawasan Danau Toba

Proses Hukum Sangat Tidak Adil, Korban Penganiayaan Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Inilah Curhat Aktivis Korban Penganiayaan Penguasa di Kawasan Danau Toba

- in DAERAH, DUNIA, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
504
0
Proses Hukum Sangat Tidak Adil, Korban Penganiayaan Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Inilah Curhat Aktivis Korban Penganiayaan Penguasa di Kawasan Danau Toba.

Sebastian Hutabarat tak habis pikir dengan proses penganiayaan yang dialaminya, yang tak kunjung mendapat proses hukum yang fair.

Aktivis Lingkungan dan Sosial Masyarakat dari Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) ini bersama rekannya Jhohannes Marbun, yang merupakan Sekretaris Eksekutif Yayasan Pencinta Danau Toba (Sektif YPDT), malah ditersangkakan oleh aparat penegak hukum atas laporan pelaku penganiayaan terhadap mereka.

Sebastian berupaya menahan gejolak hatinya dan mengikuti proses-proses hukum yang sangat tidak adil yang terjadi kepada dirinya dan masyarakat di Kawasan Danau Toba (KDT).

Dalam catatan curahan hatinya (Curhat), Minggu 17 Maret 2019, Sebastian Hutabarat menuliskan kegundahan dan protesnya atas proses-proses hukum yang cenderung disalahgunakan oleh oknum penguasa dan oknum-oknum aparat penegak hukum itu sendiri.

“Setelah dianiaya, kini jadi tersangka,” tulis Sebastian Hutabarat.

Setelah Dianiaya, Kini Jadi Tersangka

Untuk tinggal di Toba ini, harus minimal punya dua nyawa. Kalau hanya satu nyawa, pasti putus, kata Tulang Mangatur Pardede, salah satu mantan Direktur IPTN era Habibie, menggambarkan betapa tidak mudahnya tinggal di Kawasan Toba dan Tanah Batak.

Pada 15 Agustus 2017 lalu, saya dan Jhohanes Marbun, Sekretaris YPDT dianiaya oleh Saudara Jautir Simbolon alias JS (abang kandung Bupati Samosir) dan beberapa anak buahnya, di kawasan tambang batu mereka di Desa Silimalombu, Pulau Samosir.

Walau sudah ada bukti visum lengkap, ada kaos yang robek dan berdarah, akan tetapi entah kenapa, Polisi tidak menahan pelaku.

Baru satu setengah tahun kemudian JS ditahan oleh Jaksa dan dibawa ke kursi persidangan.

Di persidangan dengan semua bukti yang ada,  JS membantah semua yang dia lakukan bersama anak buahnya.

Teman-teman pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Danau Toba (Tapmadato) pun menilai sidang itu hanya melodrama, dimana Jaksa mengajukan pasal 351 dan pasal 170 (penganiayaan bersama-sama), akan tetapi terdakwanya hanya JS seorang. Oleh kawan-kawan di Tapmadato sudah menduga JS hanya akan mendapat tuntutan ringan.

Tanggal 13 Maret 2019 lalu, saat masih mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Balige, entah kenapa, pihak Polres Samosir begitu ngotot untuk memeriksa saya terkait pengaduan pengacara JS dengan pasal penghinaan atau fitnah.

Sayapun bingung, dalam hal apa saya memfitnah dan menghina?

Berkali kali saya mengeritkan kening membantah semua pertanyaan yang dituduhkan penyidik dari Polres.

Kamis siang 14 Maret 2019 lalu,   saya mendapat surat yang diantar langsung oleh pihak Polres Samosir, yang intinya, memanggil saya mengadap ke Polres Samosir  pada Senin 18 Maret 2019 dengan status baru sebagai ‘tersangka’.

Wah, hebat betul.

Awalnya saya marah dan kesal dengan penetapan status baru ini.

Saya mengirim  WA (pesan whatsapp) dan telepon berkali-kali kepada Pak Siagian yang menyidik saya hingga larut malam di Balige, tapi tidak diangkat.

Penghinaan dan fitnah apa yang saya lakukan?

Akhirnya, saya mencoba membaca kembali berita koran SIB Kamis 24 Agustus 2017, 9 hari setelah kejadian penganiayaan itu yang oleh koran yang sama beritanya ditulis besar besar di Hal 1, Jumat 18 Agustus 2017.

Di Halaman 13 koran bertanggal 24 Agustus 2017 itu, tertulis Jautir Simbolon Laporkan Aktivis Sebastian Hutabarat dan Johanes Marbun ke Polres Samosir.

Dan lewat temu pers, kuasa hukum JS, Raker Situmorang mengatakan telah mempersiapkan 4 pasal kepada Sebastian dan Jhohannes Marbun, yakni pasal 551, pasal 335 (fitnah), pasal 310-311 dan pasal 53 dan 368 KUHP tentang pencobaan pemerasan.

Di surat panggilan Polres, pasal yang dituduhkan memang hanya pasal 310, yakni penghinaan atau fitnah, akan tetapi tetap saja masih membuat saya bingung fitnah yang mana?Ketika masih dalam kebingunan, istri saya tiba-tiba nyelutuk dan tertawa, dengan status baru saya sebagai ‘tersangka’.

Dia tertawa gak habis pikir dengan semua drama dan lelucon ini.

Santai aja Pak, hadapi aja katanya.

Bukankah kita percaya tidak ada yang kebetulan? Bahwa semua ini juga atas seijin Tuhan?

Ah, ternyata selama ini, saya hanya pintar memperkatakannya, belum menghidupinya.

Akhirnya di Minggu pagi yang cerah ini, hati sayapun kembali ceria dan damai.

Ceria, lalu siap-siap milih beberapa buku untuk saya baca, manatau status tersangka meningkat menjadi penahanan dan penjara.

Orang-orang keren, biasanya jadi tersangka seperti Ahmad Dhani, Ahok dan Sebastian Hutabarat, ha ha ha…

Semoga kelak,  tuduhan tersangka ini, menjadi sejarah betapa tidak mudahnya memperjuangkan lingkungan yang baik di Toba tercinta.

Balige, Minggu 17 Maret 2019

Memang, penganiayaan itu terjadi pada 15 Agustus 2017 lalu. Proses hukum berupa persidangan terhadap pelaku penganiayaan, yakni Jautir Simbolon baru digelar belum lama ini, yakni setelah 1,5 tahun dibiarkan ngambang.

Dua Aktivis Dikeroyok dan Dianiaya, Di Persidangan Kok Pelaku Penganiayaan Hanya Satu Orang

Kuasa Hukum Sebastian Hutabarat dan Jhohannes Marbun dari Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Danau Toba (Tapmadato) mengecam keras tindakan aparatur hukum yang secara nyata-nyata berpihak pada pelaku penganiayaan, yakni Jautir Simbolon dan kawan-kawannya.

Koordinator Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Danau Toba (Tapmadato), Sandi Ebenezer Situngkir menuturkan, sejak mulai proses verbal atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua aktivis lingkungan Sebastian Hutabarat dan Jhohannes Marbun satu setengah tahun lalu, pihaknya sudah sangat mewanti-wanti aparat penegak hukum, mulai dari penyidik Kepolisian, Jaksa hingga Hakim, agar tidak menyelewengkan proses-proses penegakan hukum.

“Bahkan proses-proses persidangan yang sempat berjalan, sangat tidak fair. Terutama dalam penetapan status tersangka penganiayaan yang hanya satu orang yakni JS. Hanya JS yang disidangkan. Kami tegaskan, penyidik harus menyeret pelaku lainnya, sebab penganiayaan itu dilakukan JS bersama anak buahnya. Mereka menganiaya dengan mengeroyok kok,” tutur Sandi Ebenezer Situngkir, Selasa (19/03/2019).

Diakui Sandi, pihaknya sempat mogok tidak mau mengikuti persidangan, lantaran proses penyidikan dan proses hingga persidangan sangat amat timpang.

Namun, pihaknya kembali mengikuti persidangan. Pada persidangan ketiga yang dilaksanakan pada Kamis (21/02/2019), Majelis Hakim tetap saja meneruskan bahwa terdakwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua orang aktivis itu dilakukan oleh satu orang yaitu Jautir Simbolon (JS) yang merupakan kakak kandung dari Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.

Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Danau Toba (Tapmadato) kembali melancarkan protes. Sandi Ebenezer Situngkir, menyebut proses hukum dan persidangan yang digelar itu hanyalah dagelan dan penuh sandiwara.

Sebagai sebuah melodrama, menurut Sandi, kasus penganiayaan di lokasi tambang batu di Silimalombu, Samosir, milik terdakwa JS tersebut masuk pada agenda mendengarkan keterangan Saksi Korban, yakni Jhohannes Marbun, yang merupakan Sekretaris Eksekutif Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT).

“Bagaimana mungkin perkara pengeroyokan hanya dilakukan oleh satu orang pelaku? Ini memang persidangan melodrama. Persidangan penuh sandiwara belaka,” tutur Sandi Ebenezer Situngkir.

Meski sudah dua kali menolak hadir di persidangan, dikarenakan tidak berkenan disidangkan dalam suasana sandiwara persidangan, pada persidangan ketiga itu Saksi Korban Jhohannes Marbun menghadirinya.

Dalam persidangan itu, Saksi Korban Jhohannes Marbun mengatakan, pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya dan rekannya Sebastian Hutabarat lebih dari satu orang. “Pelakunya ya lebih dari satu orang,” tutur pria yang akrab disapa Joe ini.

Sangat disayangkan, sepertinya keterangan tersebut tidak dikembangkan oleh Majelis Hakim dan sebaliknya malah membatasi satu terdakwa saja yaitu hanya JS semata.

Sandi Ebenezer Situngkir menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa JS kena Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP.

Pasal 170 KUHP sangat jelas menyatakan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, yang mengandung makna tersangkanya ada 2 orang atau lebih.

“Sementara dalam perkara ini Jautir Simbolon hanya seorang diri. Sidang seperti ini layaknya melodrama. Sandiwara belaka. Ada dugaan sandiwara Hukum antara Jaksa, Pengacara Terdakwa, dan Majelis Hakim,” ujar Sandi.

Dia mengatakan, dalam perkara ini, Jaksa sengaja bertindak tidak profesional karena membuat Dakwaan Pasal 170 KUHP, sementara Terdakwa hanya satu orang yaitu JS.

“Pengacara sengaja tidak mengajukan Eksepsi atas Surat Dakwaan, meskipun mengetahui ada ruang yang salah untuk membatalkan surat dakwaan,” ujar Sandi.

Andaikan Pengacara mengajukan eksepsi, demi hukum pasti dikabulkan. Dan JS akan keluar dari penjara. Sandi menerangkan, Hakim selalu beralasan Pengadilan hanya mengadili sesuai Berkas Perkara yang sudah diserahkan penuntut umum. “Sementara korban dan pengacara korban hanya bisa teriak-teriak,” ujarnya.

Dia mengingatkan, pandangan krimonolog Mulyana W Kusuma yang menyebut Hukum dan Keadilan hanya miliki orang yang dekat dengan uang dan kekuasaan.

“Jadi kalau pengacara terlihat seperti mengatur dan memaksa dapat diduga itu bagian dari melodrama,” lanjut Sandi.

Perilaku dan Kinerja Buruk Polisi, Jaksa dan Hakimnya Dilaporkan ke Jakarta

Sejak bergulirnya kasus ini sekitar satu setengah tahun lalu, Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Danau Toba (Tapmadato) sudah melakukan upaya pengawasan terhadap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Koordinator Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Danau Toba (Tapmadato), Sandi Ebenezer Situngkir mengungkapkan, proses pelaporan terhadap penyidik kepolisian yang menangani persoalan ini sudah dilakukan hingga ke Kepala Divisi Propesi dan Pengamanan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri), di Jakarta, yang pada saat pelaporan dijabat oleh Irjen Pol Martuani Sormin.

Tim kuasa hukum kedua aktivis itu juga sudah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menegur keras dan menindak jaksanya yang tidak professional dalam menangani perkara ini.

Selain itu, lanjut Sandi, pihaknya juga melaporkan persoalan dan proses hukum ini ke Bidang Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung dan ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.

“Kami juga sudah melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta,” tutur Sandi Ebenezer Situngkir, Selasa (19/03/2019).

Lebih lanjut, Sandi  meminta Jaksa Agung Muda (Jamwas) Kejagung dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memeriksa JPU dalam Perkara ini.

Kalau Jamwas dan KomJak RI juga tidak menindak, itu pertanda semakin menipisnya keadilan bagi rakyat. “Dari awal penanganan kasus ini, sejak dari Kepolisian, diduga ada sutradara yang mengatur. Karena bagaimana mungkin Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP, sementara tersangkanya hanya satu? Kemudian Jaksa menyatakan Berkas Lengkap atau P21,” tambahnya.

Kemudian, pada Jumat 8 Maret 2019 lalu, lanjut Sandi, pihaknya juga sudah mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melaporkan tindakan dan kinerja penyidik kepolisian yang tidak professional. Dia meminta penyidik yang berpihak kepada pelaku penganiayaan itu agar segera ditindak.

“Sudah kami laporkan juga ke Kompolnas, maupun ke institusi Kepolisian lagi, ke Wasdik Bareskrim dan ke Ditpropam Polri,” ujarnya.

Atas laporan warga itu ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Sekretaris Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita LH Simanjuntak yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Erna Ratnaningsih menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk proses hukum yang diterapkan jaksa dalam perkara ini.

“Kami sudah menerima laporan warga itu, dan kami melihat ada ketimpangan dan penerapan pasal yang kurang tepat terhadap pelaku. Ini yang masih kami tindaklanjuti juga. Rencananya, kami akan turun ke sana untuk melakukan pengecekan dan investigasi,” tutur Barita LH Simanjuntak.

Koordinator Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Danau Toba (Tapmadato), Sandi Ebenezer Situngkir menambahkan, pengacara terdakwa terkesan lebih berkuasa atas sidang dibanding Majelis Hakim.

Bahkan, menurut Sandi, untuk dokumentasi video dan foto yang dilakukan oleh wartawan tidak diperkenankan. “Termasuk anggota YPDT yang hendak mendokumentasi guna kepentingan yayasan. Ada apa dengan sidang tersebut?” tanyanya.

Sidang dengan Nomor 10/Pid.B/2019/PN Blg ini dipimpin Majelis Hakim, Paul Marpaung sebagai Hakim Ketua, Azhary Prianda Ginting sebagai Hakim Anggota, dan Hans Prayugotama sebagai Hakim Anggota, serta Rafika Surbakti sebagai Panitera Pengganti. Sementara, JPU yang hadir adalah Juleser Simaremare.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset