Nias Utara, Sinarkeadilan.com – Menghadapi Pilkada serentak 9 Desember 2020, Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah diuji publik oleh KPU Nias Utara.
Komisioner Divisi Data KPU Kabupaten Nias Utara, Elisama Nazara mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pemutakhiran data untuk mendapatkan daftar pemilih yang akurat dan valid.
“Tujuan dari pada uji publik itu adalah untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, serta memastikan bahwa masyarakat Nias Utara telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ungkap Elisama.
Elisama juga menyampaikan , KPU telah membuka Posko mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, bahkan KPU.
Bila mana ada warga masyarakat yang masih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), agar menyampaikan masukan atau tanggapan bila ada kekeliruan dalam elemen data.
Data Pemilih yang ditetapkan sebagai DPS Pemilihan Tahun 2020 di Nias Utara, papar Elisama, adalah sebanyak 90.011 pemilih. Yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 44.281 dan pemilih perempuan sebanyak 45.730.
Elisama juga berharap, agar masyarakat mengecek datanya melalui website Lindungi Hak Pilihmu. Hal itu untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam pemilih sementara.(Yaman Harefa)