Program Seratus Hari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Mesti Sanggup Hentikan Ekstensifikasi Budidaya Udang

Program Seratus Hari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Mesti Sanggup Hentikan Ekstensifikasi Budidaya Udang

- in NASIONAL
578
0
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati: Program Seratus Hari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Mesti Sanggup Hentikan Ekstensifikasi Budidaya Udang.Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati: Program Seratus Hari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Mesti Sanggup Hentikan Ekstensifikasi Budidaya Udang.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo ditantang untuk segera menghentikan ekstensifikasi budidaya udang di Program Seratus Hari Kementeriannya.

Hal itu dimintakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dikarenakan eksetensifikasi budidaya udang itu sudah sangat mengancam keberadaan hutan mangrove di Kawasan Pesisir.

Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati mengatakan, hutan mangrove selama ini berfungsi sebagai penjaga alami ekosistem pesisir.

Menghentikan ekstensifikasi budidaya udang, lanjutnya, bukan berarti tidak memproduksi budidaya udang nasional.

“Sebaliknya, Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru, Bapak Edhy Prabowo bisa melakukan intensifikasi. Yaitu meningkatkan hasil produksi dengan cara meningkatkan kemampuan atau memaksimalkan produktivitas budidaya udang nasional,” tutur Susan Herawati, di Jakarta, Sabtu (26/10/2019).

Susan merespon pernyataan Edhy Prabowo, yang berencana melakukan ekstensifikasi budidaya udang di Indonesia sebagai program kementerian yang dipimpinnya.

“Rencana ekstensifikasi sangat tidak sesuai dengan kondisi budidaya udang yang existing di Indonesia,” ungkapnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tahun 2018, untuk pengembangan budidaya air payau memiliki porsi potensi hingga mencapai 2,8 juta hektar.

Namun pemanfaatannya diperkirakan baru sekitar 21,64 % atau seluas 605.000 hektar. Dimana dari luas tersebut, pemanfaatan lahan tambak produktif untuk budidaya udang diperkirakan mencapai 40 persen atau baru 242.000 hektar saja.

“Dengan demikian, masih ada 60 persen luasan kawasan untuk budidaya udang yang belum dikelola dengan baik di Indonesia. Jadi, yang dibutuhkan adalah intensifikasi bukan ekstensifikasi,” ujar Susan.

Salah satu kawasan budidaya udang yang perlu mendapatkan prioritas intensifikasi adalah Bumi Dipasena, yang terletak di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Luasan kawasan budidaya udang Bumi Dipasena mencapai 17 ribu hektar.

“Bumi Dipasena adalah poros udang dunia. Kawasan ini merupakan wilayah budidaya udang terbesar di Asia bahkan dunia. Di kawasan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan harus melakukan intensifikasi supaya produksinya dapat memenuhi kebutuhan saat ini,” tutur Susan.

Hal pertama yang perlu dilakukan segera oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, tambah Susan, berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait guna memastikan pembangunan jalur distribusi sepanjang 80 kilometer, pembangunan fasilitas listrik serta sanitasi dan infrastruktur dasar untuk akses air bersih bagi lebih dari 6500 keluarga pembudidaya.

Pembangunan jalur distribusi, fasilitas listrik, sanitasi dan infrastruktur dasar untuk akses air bersih merupakan mandat UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudiaya Ikan, dan Petambak Garam.

Pada saat bersamaan, pembudidaya ikan dan udang masih mengalami permasalahan dimana kartel pakan acap kali memainkan harga dan memberikan dampak pada produksi perikanan budidaya.

“UU ini harus segera dijalankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk membangunan sektor perikanan budidaya yang kuat dan berbasis masyarakat pembudidaya,” kata Susan.

Jika intensifikasi budidaya udang di Bumi Dipasena segera dilakukan, lanjutnya, maka tak menutup kemungkinan Indonesia menjadi poros udang dunia yang kuat.

“Tak hanya itu, masyarakat pembudidaya udang pun akan meningkat kehidupan sosial dan kehidupan ekonominya. Sudah seharusnya Bapak Edhy Prabowo kembali ke mandat UU No 7 tahun 2016 untuk,” pungkas Susan. (JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Terungkap Kembali Praktik Mafia Paspor Penyebab TPPO, Imigrasi Bogor Kok Gak Kapok !

Satu per satu dugaan praktik mafia pembuatan paspor