Sumbawa, Sinarkeadilan.com – Seorang Kepala Desa (Kades) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipolisikan lantaran diduga telah melecehkan profesi wartawan.
Kades Penyaring, Abdul Wahab He dilaporkan oleh Hermansyah, seorang wartawan di Harian Nasional News. Kades abdul Wahab telah menuduh Hermansyah sebagai seorang provokator dan meresahkan masyarakat Desa Penyaring. Hal itu disampaikan Abdul Wahab He dalam status-status media sosial FaceBook-nya.
Wartawan Harian Nasional News.com Hermansyah telah membuat laporan ke Kapolres Sumbawa pada Senin (03/08/2020). Dalam laporan ke Polisi, Hermansyah melaporkan 4 Pemilik akun FaceBook.
“Karena telah melecehkan dan mencemarkan profesi saya sebagai wartawan,” ujar Hermansyarah, usai menggelar penyampaian keterangan persnya, di Rumah Manggis 7 Kejari, Sumbawa.
Herman mengatakan, dirinya terpaksa mengambil langkah melaporkan Sang Kades Penyaring, sebab apa yang telah dituliskan dalam postingan FaceBook Abdul Wahab He sudah viral, dengan berbagai respon dari para netizen, dengan menuduh Herman sebagai provokator.
“Bahkan, saya dituding telah membuat berita bohong atau hoax, serta menjadikan Desa Penyaring tidak kondusif, tanpa bukti. Dan ini namanya fitnah, sekaligus melecehkan pekerjaan dan diri saya sebagai wartawan,” tutur Herman.
Laporan pengaduan tertulis dilakukan di Kepolisian Resort Sumbawa, dengan harapan agar dapat mengusut tuntas persoalan yang terjadi.
“Dan dengan mengingat hal ini telah disampaikan kepada Pemimpin Redaksi, Penanggung Jawab bersama Dewan Pembina HarnasNews.com yang memerintahkan kepada saya untuk mempolisikan oknum pemilik akun FB yang mencemarkan nama baik dan melecehkan profesi jurnalis melalui proses hukum,” jelasnya.
Dia berharap, kedepannya tidak menjadi preseden buruk, apalagi menuding jurnalis sebagai provokator dan membuat berita hoax.
Laporan dilakukan dengan merujuk kepada ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dijelaskan didalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2016, UU Pokok Pers Nomo 40 Tahun 1999, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan KUHP.
“Karena itu kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya dengan tuntas,” pungkas Hermansyah.
Sementara itu, Abdul Wahab pemilik akun Facebook Abdul Wahab He yang kini menjabat sebagai Kades Penyaring mengakui kalau dirinya telah membuat postingan pada akun FB miliknya hingga mendapatkan tanggapan beragam dari sejumlah netizen.
Kendati demikian, katanya, jika wartawan Hermansyah melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian itu adalah hak yang bersangkutan.
Akan tetapi, Abdul Wahab He mengatakan, apa yang diungkapkan dalam postingan FB-nya itu adalah sebuah kenyataan.
“Karena dia (Herman) ikut melakukan orasi saat ada aksi demo beberapa waktu lalu. Masa sih wartawan ikut orasi, ada apa ini? Jadi, memang benar saya membuat pernyataan lewat postingan akun FB saya itu dan tentu ada alasannya, karena itu jika yang bersangkutan keberatan dan lapor Polisi, itu adalah haknya silakan saja,” ujar Abdul Wahab He, ketika dihubungi wartawan lewat telepon selulernya, Senin sore (3/8/20200.(Dy)