NASIONAL

Prihatin Penerbitan Ijin Pelayaran Kapal Berbendera Asing, Serikat Pekerja BUMN Surati Presiden Jokowi

Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Bersatu (FSP BUMN Bersatu) prihatin dengan adanya penerbitan ijin pelayaran bagi kapal berbendera asing.

Tindakan penerbitan itu, mendorong Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Bersatu (FSP BUMN Bersatu) Arief Poyuono menuangkan keprihatinannya lewat Surat Terbuka yang ditujukannya kepada Presiden Joko Widodo.




Menurut dia, Presiden Joko Widodo perlu mengetahui keprihatinan warga Negara Indonesia karena membiarkan kapal berbendera asing dan yang dimiliki oleh perusahaan milik Republik Rakyat China (RRC) diterbitkan ijin pelayaran kapal asing (IPKA).

“Sebab, penerbitan ijin itu telah menabrak asas cabotage  yang sudah dianut oleh Negara Indonesia,” tutur Arief Poyuono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/01/2020).

Jadi, untuk itu, lanjutnya, Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo pun disampaikannya.




“Surat Terbuka untuk Kangmas Jokowi yang baik hati. Kami prihatin karena Bapak membiarkan Kapal Berbendera Asing dan yang dimiliki perusahaan RRC diterbitkan Ijin Pelayaran Kapal Asing atau IPKA-nya dengan cara menabrak asas cabotage yang sudah dianut Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Surat Terbukanya itu, ditegaskan Arief, sehubungan dengan telah diterbitkanya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP-198-Tahun 2020  Tentang Persetujuan kepada PT Bahari Eka Nusantara menggunakan kapal asing Cable Ship Fuhai untuk kegiatan lain. Yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.

Dimana Ijin Penggunaan Kapal Asing (IPKA) cable ship Fu Hai dan cable ship Bold Maverick  yang keduanya berbendera Panama, serta milik dari perusahaan China (S.B.Submarine System Co.LTD/SBSS), maka Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu  menyatakan keberatannya.




“Kami Sangat keberatan dan menolak keras penerbitan IPKA kedua kapal tersebut. Karena telah melanggar asas cabotage yang sudah diberlakukan di Indonesia,” ujar Arief.

Asas Cabotage itu pun tertuang dalam Undang-Undang Pelayaran No 17 tahun 2008. Dimana dengan telah tersedianya kapal berbendera Indonesia sejenis dari beberapa perusahaan nasional, yang khusus melayani dan mengoperasikan Cable Ship.

Sehingga, Cable Ship Fuhai dan Bold Maverick yang Berbendera Panama dan milik RRC telah menyalahi aturan dan Undang-Undang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.




“Dengan ini Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menuntut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia agar IPKA kedua kapal tersebut dicabut dan dibatalkan,” ujarnya.

Dalam Surat Terbukanya, Arief Poyuono juga mengingatkan, PT Bahari Eka Nusantara bukanlah perusahaan yang memiliki Ijin pengoperasian angkutan laut khusus untuk melakukan pemasangan kabel di bawah Laut.

“Demi menjaga keamanan dan pertahanan di Perairan Indonesia, kami memohon kepada Kangmas Joko Widodo untuk memerintahkan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan security clearance, officer clearance untuk dijinkan melakukan kegiatan angkutan laut bagi kedua kapal tersebut di perairan Indonesia,” jelasnya.




Permintaannya itu, lanjut Arief Poyuono, adalah untuk mewujudkan Kedaulatan Maritim Republik Indonesia.

“Semoga, tuntutan kami menjadi perhatian serius. Dan segera ditindaklanjuti guna terwujudnya kedaulatan maritim Republik Indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutupnya.(JR)

redaksi

Recent Posts

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Diganti; Kebijakan KRIS Membuka Sekat Sosial

Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar…

2 hari ago

RUU Penyiaran Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut sebagai RUU Penyiaran) yang…

2 hari ago

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Sangat Berpotensi Timbulkan Masalah-Masalah Baru

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Badan Penyelenggara Jaminan…

3 hari ago

Peringati Hardiknas, Rumah Baca Pelita Bangsa Gelar Lomba Bersama Anak-Anak

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 02 Mei, Rumah Baca Pelita Bangsa melakukan…

2 minggu ago

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia Oleh: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia…

2 minggu ago

Diskusi Perjuangan Hak Masyarakat Adat; Pendeta, Gereja dan Tokoh-Tokoh Agama Perlu Didemo Jika Tak Menyuarakan Penderitaan Masyarakat Adat

Tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pendeta, bahkan gereja disebut sebagai bagian dari pihak-pihak yang tidak perduli…

2 minggu ago