Presiden Jokowi Angkat Kajati Sumsel M Rum dan Ely Syahputra Sebagai Staf Ahli di Kejaksaan Agung

Presiden Jokowi Angkat Kajati Sumsel M Rum dan Ely Syahputra Sebagai Staf Ahli di Kejaksaan Agung

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
1347
0
Presiden Jokowi Angkat Kajati Sumsel M Rum dan Ely Syahputra Sebagai Staf Ahli di Kejaksaan Agung. - Foto: Dr M Rum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) diangkat menjadi Eselon I sebagai Staf Ahli Kejaksaan Agung.(Ist)Presiden Jokowi Angkat Kajati Sumsel M Rum dan Ely Syahputra Sebagai Staf Ahli di Kejaksaan Agung. - Foto: Dr M Rum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) diangkat menjadi Eselon I sebagai Staf Ahli Kejaksaan Agung.(Ist)

Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) M Rum dan Ely Shahputra sebagai Staf Ahli di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Dengan demikian, M Rum yang pernah menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapusenkum) ini menduduki posisi Eselon I sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan pengangkatan itu, Selasa (22/02/2022). 

Pengangkatan M Rum dan Ely Shahputra itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12/TPA Tahun 2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

“Dengan demikian, maka memutuskan juga untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing, Sudung Situmorang dan Agus Riswanto,” ujar Leonard, dalam keterangan persnya, Selasa (22/02/2022). 

Sudung Situmorang, dengan NIP 196109011988031001, adalah Jaksa Utama dengan golongan IV E yang terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021 menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

M Rum yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) akan mengisi posisi yang ditinggalkan Sudung Situmorang. 

Leonard melanjutkan, untuk Agus Riswanto dengan NIP 196202161987031003, Jaksa Utama Golongan IV E sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022, digantikan oleh Ely Shahputra. 

“Selanjutnya mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing-masing, Saudara Dr Drs M Rum, SH. MH., NIP 196512271990031002, Jaksa Utama Madya Golongan IV D, sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dan, Saudara Ely Shahputra, SH. MH., dengan NIP 196408231993031001, Jaksa Utama Madya Golongan IV D sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” demikian Leonard membacakan Surat Pengangkatan dari Presiden Joko Widodo itu.(JRO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,