Presiden Joko Widodo diminta memenuhi janjinya untuk memberikan pengampunan atau amnesti kepada Baiq Nuril.
Komitmen pemenuhan janji itu diminta oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Irfan Ahmad Fauzi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal janji Jokowi terhadap Baiq Nuril. Hal itu, sebagai untuk melawan ketidakadilan.
“Saya telah sampaikan dukungan moril kepada Ibu Baiq Nuril, ketidakadilan yang menimpa beliau tidak bisa dibiarkan. Janji Presiden untuk memberikan amnesti harus kita tagih, atas nama kemanusiaan KAMMI akan ikut mengawal kasus beliau hingga mendapatkan keadilan,” tegas Irfan, Minggu (21/07/2019).
Sebelumnya, Irfan bersama jajaran Pengurus Pusat KAMMI menemui langsung Baiq Nuril di DPR RI pada Rabu (10/7/2019), dan menyampaikan komitmen tersebut.
Irfan menyebut , ribuan kader KAMMI se-Indonesia yang tersebar dari Sabang hingga Merauke siap turun ke jalan untuk mendesak Jokowi segera mengabulkan janjinya yang disampaikan pada November 2018 lalu.
Meski lazimnya amnesti berkaitan dengan kasus politik, terapi Irfan menegaskan atas nama kemanusiaan dan keadilan, kasus Baiq Nuril perlu dicari jalan keluarnya. “Sampai saat ini opsi solusi untuk Ibu Baiq Nuril adalah Amnesti,” katanya.
Ditegaskan dia, berdasarkan kajian yang sudah dilakukan, UU Darurat No.11/1954 tentang Amnesti dan abolisi tidak membatasi hanya pada perkara politik.
Sehingga pemberian amnesti dapat diberikan atas nama kemanusiaan dan kepentingan negara melindungi korban kejahatan seksual.
Selain itu, Ketua Bidang Kebijalan Publik PP KAMMI Deni Setiadi menegaskan, dalam waktu dekat berdasarkan permintaan bantuan dari Kuasa Hukum Baiq Nuril, PP KAMMI akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung agar Baiq Nuril tidak ditahan.
“KAMMI juga akan memperjuangkan agar Ibu Baiq Nuril tidak dieksekusi dimasukkan ke tahanan. Maka atas saran dari kuasa hukum beliau, KAMMI akan segera mengirim surat ke Kejagung menolak agar Ibu Baiq Nuril tidak ditahan,” ujar Denji Setiadi.
Deni juga meyatakan, bagi mereka ini bukanlah hal baru, sebab sejak kasus Baiq Nuril bergulir, Untuk itu, lanjutnya, KAMMI atas nama Bidang Perempuan PP KAMMI telah mengkaji dan mengawal jalannya kasus tersebut.
Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung setelah banding hingga tingkat kasasi, Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE. Padahal, menurut Deni , posisi Baiq Nuril adalah korban atas kejahatan seksual yang dilakukan oleh Muslim, Mantan Kepala Sekolah tempat Baiq Nuril bekerja.
Selain itu, pada pasal-pasal yang menjerat Baiq Nuril yakni pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan pasal karet yang kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkuasa.(JR)