Praktik Mafia Penggelapan Pipanisasi PT Pertamina EP Diusut Polisi, Pemilik Perusahaan Rekanan Andi Syahputra Belum Disentuh

Praktik Mafia Penggelapan Pipanisasi PT Pertamina EP Diusut Polisi, Pemilik Perusahaan Rekanan Andi Syahputra Belum Disentuh

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
827
0
Praktik Mafia Penggelapan Pipanisasi PT Pertamina EP Diusut Polisi, Pemilik Perusahaan Rekanan Andi Syahputra Belum Disentuh. - Foto: Logo PT Pertamina EP. (Net)Praktik Mafia Penggelapan Pipanisasi PT Pertamina EP Diusut Polisi, Pemilik Perusahaan Rekanan Andi Syahputra Belum Disentuh. - Foto: Logo PT Pertamina EP. (Net)

Pemilik Perusahaan PT Arkana, Andi Syahputra alias Markos merasa tak dipanggil dan tidak diperiksa Polisi dalam praktik dugaan penggelapan besi dan pipa milik PT Pertamina EP di Rantau, Aceh Tamiang. 

Karena itu, dia membantah bahwa anak buahnya yang sudah ditangkap dan diserahkan ke Polsek Rantau, Aceh Tamiang itu bukan tanggung jawabnya. 

Hal itu dikatakan Andi Syahputra alias Markos lewat surat yang dikirimkan oleh seseorang yang mengaku adik dari Andi Syahputra bernama Sri. Sri yang mengaku memiliki hubungan saudara dengan Andi Syahputra itu juga mengaku sebagai seorang wartawan di sebuah media yang berkantor di Medan, Sumatera Utara. 

“Surat klarifikasi tersebut memang saya yang membuat. Harap diralat beritanya kembali. Terima kasih,” ujar Andi Syahputra alias Markos, Kamis (11/03/2021). 

Di dalam surat itu, Andi Syahputra alias Markos ini menyebut, dirinya tidak pernah mengetahui perbuatan karyawannya di PT Arkana yang melakukan penggelapan dan jual beli pipa-pipa dan besi-besi milik Pertamina EP di Rantau, Aceh Tamiang. 

Menurut Andi Syahputra yang beralamat di Jalan Benua Raja, Aceh Tamiang itu, memang benar, dirinya adalah Pemilik Perusahaan PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana, yang mendapatkan tender untuk pengerjaan Proyek Pembuatan atau Modifikasi Tangki dan Sistem Perpipaan di Rantau Field dan Pangkalan Susu Field PT Pertamina EP Asset 1 dari PT Pertamina EP untuk wilayah Rantau, Aceh Tamiang. 

“Saya tidak pernah mengetahui perbuatan anggota saya yang sekarang lagi diproses hukum. Dan saya sama sekali tidak pernah diperiksa oleh pihak yang berwajib,” ujar Andi Syahputra membela diri. 

Andi Syahputra juga mengatakan, dirinya melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Rantau, Aceh Tamiang, yang sedang mengusut perkara ini. 

“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Rantau, Aceh Tamiang, bahwa pihak Polsek mengamankan dua orang pelaku pencurian besi pipa dari lokasi pekerjaan Pertamina EP Field Rantau, dan saat ini masih dalam proses penyidikan pihak berwajib,” lanjut Andi Syahputra. 

Namun, dirinya tidak memberikan respon ketika ditanyakan apakah tindakan dan langkah yang akan dilakukannya, dengan anak buahnya dari PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana, yang diduga telah melakukan praktik penggelapan dan jual beli ilegal pipa-pipa milik PT Pertamina EP. 

Malah, Andi Syahputra menyuruh seseorang yang mengaku sebagai Adiknya, yang kebetulan juga mengaku sebagai wartawan, yakni bernama Sri untuk meminta para awak media menghapus dan menghentikan pemberitaan mengenai kasus yang diduga membelit Andi Syahputra dan perusahaan-perusahaan miliknya tersebut. 

Sementara, Kapolsek Rantau Aceh Tamiang, Ipda Aulia Budiman mengakui, pihaknya telah menahan dua orang pelaku dugaan jual beli pipa-pipa milik PT Pertamina EP di Rantau, Aceh Tamiang. 

Ipda Aulia Budiman menyebut, kedua tersangka itu ditangkap oleh sekuriti PT Pertamina EP, dan diserahkan ke Polsek. 

“Kalau tersangkanya 2 orang sudah ditahan. Untuk jumlah kerugian, belum ada untuk sementara. Karena barang belum terjual,” jelas Ipda Aulia Budiman. 

Kapolsek juga menyebut, untuk pemilik Perusahaan PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana, yakni Andi Syahputra alias Markos, dijadwalkan akan segera dipanggil untuk diperiksa. 

“Setelah nanti kita periksa saksi semua dan bukti-bukti pendukung terkait kontrak, pasti kita panggil semuanya, termasuk Pemilik Perusahaan,” ujar Ipda Aulia Budiman. 

Kapolsek Rantau Aceh Tamiang Ipda Aulia Budiman berharap, penyidikan bisa berjalan lancar, sehingga kasus-kasus ini bisa diusut tuntas dan disidangkan. 

 “Perkara ini sedang diproses. Sebagai saksi masih diperiksa. Jadi terkait perkara ini masih kami perdalam penyelidikannya. Mohon dukungannya agar kami bisa tuntaskan kasus ini sampai P21,” tandas Ipda Aulia Budiman. 

Sementara itu, Toto sebagai Field Manager PT Pertamina EP Wilayah Rantau Aceh Tamiang, belum memberikan respon atas persoalan ini.  

Toto harusnya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang terjadi di PT Pertamina EP di Rantau Aceh Tamiang. Yakni atas terjadinya dugaan praktik mafia jual beli gelap besi-besi dan pipa-pipa milik PT Pertamina EP tersebut. 

Kasus ini terungkap, setelah pada tanggal 4 Februari 2021 lalu, Sekuriti PT Pertamina EP Rantau Aceh Tamiang menangkap 4 orang yang merupakan anggota dan pekerja PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana milik Andi Syahputra alias Markos. 

Saat itu, Sekuriti Pertamina EP Rantau menangkap keempat orang itu bersama truk berisi potongan besi Beam dan potongan pipa bekas tiang pancang lokasi Sumur Bor milik PT Pertamina EP. 

Empat orang yang ditangkap oleh Sekuriti PT Pertamina EP Rantau itu diserahkan ke Polsek Langsa, bersama barang buktinya. Berita acara serah terima dilakukan pada tanggal 4 Februari 2021. 

Sebagaimana diberitakan, PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana milik Andi Syahputra alias Markos itu, masih mengerjakan proyek perbaikan over head crane dan modifikasi tank dan pipeline, serta Penyiapan Lokasi EOR atau Sumur Bor di PT Pertamina EP Rantau, Aceh Tamiang. 

Ketiga kontrak pengerjaan itu masih aktif hingga kini. Sedangkan, besi-besi dan pipa-pipa yang digelapkan oleh pekerja dari PT Arkana dan Sinar Abadi Kencana milik Andi Syahputra alias Markos itu, adalah milik PT Pertamina EP diduga dari berbagai proyek sebelumnya, yang dikerjakan oleh PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana di wilayah PT Pertamina EP. 

Terjadinya dugaan permainan busuk pada Proyek Pipanisasi PT Pertamina EP, di Rantau, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh itu masih didalami oleh Kepolisian. Hingga saat ini, Andi Syahputra alias Markos, sebagai pemilik PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana, belum disentuh penyidik. 

PT Sinar Abadi Kencana dan PT Arkana milik Andi Syahputra alias Markos, mendapat tender untuk mengerjakan Proyek Pengerjaan Pembuatan atau Modifikasi Tangki dan Sistem Perpipaan di Rantau Field dan Pangkalan Susu Field PT Pertamina Aset 1. Eh perusahaan itu  malah melego pipa-pipa milik PT Pertamina EP secara ilegal. 

Nilai proyek mencapai Rp 36. 065.99.00, terbilang tiga puluh enam miliar enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah. 

Salah seorang anak buah Andi Syahputra alias Markos bernama Rudi di PT Arkana, telah ditangkap dan diperiksa Polisi. Rudi juga ditahan oleh Polsek Rantau Aceh Tamiang. 

Pemeriksaan dilakukan terhadap Rudi yang perusahaannya mengerjakan Proyek Flowline untuk PT Pertamina EP di Rantau Aceh Tamiang itu. 

Rudi adalah anggotanya Andi Syahputra alias Markos yang diperiksa berkaitan dengan dugaan pencurian dan atau penggelapan pipa besi. 

Penunjukan pengerjaan Proyek Pembuatan atau Modifikasi Tangki dan Sistem Perpipaan di Rantau Field dan Pangkalan Susu Field PT Pertamina EP Asset 1 itu telah dimulai sejak 24 Juli 2020. Dengan Nomor 193/EP3500/2020-S0. 

PT Sinar Abadi Kencana menyanggupi melaksanakannya dengan harga Rp 36.065.993.00, terbilang tiga puluh enam miliar enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah. 

Dengan jangka waktu pengerjaan selama 870 hari kalender, meliputi waktu pelaksanaan 730 hari, jangka waktu pemeliharaan 90 hari dan jangka waktu penyelesaian administrasi selama 50 hari kalender. 

PT Sinar Abadi Kencana juga diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan dengan jumlah Rp 1.803.299.650 dari Bank BUMN atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesian Eximbank yang ada di wilayah Indonesia. Paling lambat 05 Agustus 2020. Dengan jangka waktu jaminan pelaksanaan selama 870 hari, ditambah 60 hari. Jaminan itu harus diserahkan kepada PT Pertamina EP.(J-RO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Seruan PARKINDO di Hari Lahir Pancasila: Hentikan Identitas Politik Suap dan Transaksional

Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta